Kemen PPPA Kecam Aksi Ibu Mutilasi Bayi di Jember, Soroti Dampak Pernikahan Dini dan Pengasuhan

Bella | Suara.com

Senin, 05 Januari 2026 | 11:36 WIB
Kemen PPPA Kecam Aksi Ibu Mutilasi Bayi di Jember, Soroti Dampak Pernikahan Dini dan Pengasuhan
Ilustrasi ibu mutilasi anak. [Antara]
  • Kementerian PPPA merespons kasus tragis pembunuhan dan mutilasi bayi oleh ibu kandung (RH, 19) di Jember pada 22 Desember 2025.
  • Kasus ini menyoroti bahaya perkawinan anak dan mendorong Kemen PPPA soal masifnya pendampingan pranikah.
  • Pelaku terancam sanksi berlapis UU Perlindungan Anak dan pasal KUHP terkait pembunuhan berencana.

Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memberikan respons tegas terkait kasus tragis pembunuhan dan mutilasi bayi oleh ibu kandungnya sendiri yang terjadi di Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada (22/12/2025).

Tragedi memilukan yang menggemparkan warga Jember pada akhir Desember lalu tersebut memicu reaksi keras dari pemerintah pusat.

Merespons aksi mutilasi yang dilakukan oleh RH (19) terhadap anak kandungnya, Kemen PPPA angkat bicara dan memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut.

Dalam keterangan resminya, Kemen PPPA menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas meninggalnya korban yang masih balita.

Kemen PPPA menegaskan bahwa pelaku, yang merupakan ibu kandung, seharusnya menjadi garda terdepan dalam merawat, menjaga, dan mengasuh anak dengan penuh kasih sayang, bukan justru menjadi ancaman bagi nyawa buah hatinya.

“Perbuatan pelaku adalah kejahatan yang tidak bisa ditoleransi. Pelaku sebagai ibu kandung seharusnya merawat, menjaga, dan mengasuh korban dengan baik,” tulis pernyataan resmi Kemen PPPA, Senin (5/1/2026).

Kemen PPPA menyoroti fakta bahwa pelaku saat ini baru berusia 19 tahun, namun tercatat sudah dua kali menikah.

Hal ini dinilai sebagai bukti nyata bahwa praktik perkawinan anak masih terjadi di masyarakat dan membawa risiko besar, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga hingga kualitas kehidupan generasi penerus yang terancam.

Sebagai langkah preventif ke depan, Kemen PPPA mendorong adanya pendampingan pranikah yang lebih masif bagi kaum muda.

Pembekalan ini mencakup edukasi kesehatan reproduksi, pengasuhan positif (positive parenting), serta pendampingan psikologis guna memastikan kesiapan mental calon orang tua.

“Perlu adanya peningkatan perhatian dari lingkungan keluarga dan sosial. Sinergi ini penting agar segala bentuk kekerasan terhadap anak dapat diminimalisasi,” tambah pihak Kemen PPPA.

Di sisi lain, Kemen PPPA memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran kepolisian di Jember yang bergerak cepat merespons aduan masyarakat dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk pemeriksaan awal.

Terkait proses hukum, Kemen PPPA menegaskan pelaku dapat dijerat dengan sanksi berlapis.

Pelaku terancam hukuman berdasarkan Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda hingga Rp3 miliar.

Mengingat pelaku adalah ibu kandung, hukuman tersebut dapat ditambah sepertiga (1/3) dari ketentuan aslinya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Anak Bunuh Ibu di Medan, Kemen PPPA Pastikan Hak dan Pendidikan Anak Tetap Terpenuhi

Kasus Anak Bunuh Ibu di Medan, Kemen PPPA Pastikan Hak dan Pendidikan Anak Tetap Terpenuhi

News | Jum'at, 02 Januari 2026 | 10:40 WIB

Soroti Kunjungan Presiden, Dewi Perssik Bandingkan Banjir Aceh dan Jember: Masih Mending

Soroti Kunjungan Presiden, Dewi Perssik Bandingkan Banjir Aceh dan Jember: Masih Mending

Entertainment | Selasa, 23 Desember 2025 | 06:00 WIB

Rahasia di Balik Adegan Dewasa Serial Pernikahan Dini Gen Z

Rahasia di Balik Adegan Dewasa Serial Pernikahan Dini Gen Z

Entertainment | Jum'at, 19 Desember 2025 | 13:45 WIB

Richelle Skornicki dan Adegan Dewasa di Pernikahan Dini Gen Z: Antara Akting dan Perlindungan Anak

Richelle Skornicki dan Adegan Dewasa di Pernikahan Dini Gen Z: Antara Akting dan Perlindungan Anak

Your Say | Jum'at, 12 Desember 2025 | 14:42 WIB

Netflix Tayangkan Pernikahan Dini Gen Z, Pergeseran ke Format Sinetron karena Selera Pasar?

Netflix Tayangkan Pernikahan Dini Gen Z, Pergeseran ke Format Sinetron karena Selera Pasar?

Entertainment | Jum'at, 12 Desember 2025 | 19:00 WIB

Lakoni Adegan Dewasa dengan Aliando Syarief, Richelle Skornicki Baper

Lakoni Adegan Dewasa dengan Aliando Syarief, Richelle Skornicki Baper

Entertainment | Jum'at, 12 Desember 2025 | 07:30 WIB

Sekdes Tanggul Wetan Dibekuk! Skandal Korupsi APBDes Rp484 Juta di Jember Kembali Meledak

Sekdes Tanggul Wetan Dibekuk! Skandal Korupsi APBDes Rp484 Juta di Jember Kembali Meledak

News | Kamis, 11 Desember 2025 | 16:02 WIB

Aliando Tegaskan Series Pernikahan Dini Gen Z Bukan Glorifikasi Nikah Muda

Aliando Tegaskan Series Pernikahan Dini Gen Z Bukan Glorifikasi Nikah Muda

Your Say | Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:22 WIB

Aliando Syarief Beberkan Diet hingga Turun 24 Kg untuk Peran Terbarunya

Aliando Syarief Beberkan Diet hingga Turun 24 Kg untuk Peran Terbarunya

Your Say | Sabtu, 06 Desember 2025 | 09:32 WIB

Bukan Sinetron Biasa: Manoj Punjabi Jamin Pernikahan Dini Gen Z Digarap ala Film

Bukan Sinetron Biasa: Manoj Punjabi Jamin Pernikahan Dini Gen Z Digarap ala Film

Entertainment | Jum'at, 05 Desember 2025 | 20:30 WIB

Terkini

TNI dan Polri Tindak Tegas Oknum 'Backing' BBM Subsidi, Dua Personel Masuk Tahap Penyidikan

TNI dan Polri Tindak Tegas Oknum 'Backing' BBM Subsidi, Dua Personel Masuk Tahap Penyidikan

News | Selasa, 07 April 2026 | 22:51 WIB

Bersihkan Internal, Bareskrim Polri Pastikan Pecat Anggota yang Jadi 'Bekingan' Mafia Migas

Bersihkan Internal, Bareskrim Polri Pastikan Pecat Anggota yang Jadi 'Bekingan' Mafia Migas

News | Selasa, 07 April 2026 | 22:19 WIB

Rumah Pompa Ancol, Solusi Pramono Anung Tangkal Banjir di Kawasan Pesisir Jakarta

Rumah Pompa Ancol, Solusi Pramono Anung Tangkal Banjir di Kawasan Pesisir Jakarta

News | Selasa, 07 April 2026 | 21:44 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Elpiji Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp1,2 Triliun

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Elpiji Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp1,2 Triliun

News | Selasa, 07 April 2026 | 21:39 WIB

Desakan Pengusutan Kasus Andrie Yunus di Peradilan Umum Terus Menguat, Lebih Adil Bagi Korban

Desakan Pengusutan Kasus Andrie Yunus di Peradilan Umum Terus Menguat, Lebih Adil Bagi Korban

News | Selasa, 07 April 2026 | 21:00 WIB

Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Merasa Terbantu Menurut Survei Indikator

Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Merasa Terbantu Menurut Survei Indikator

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:55 WIB

Survei Indikator: Mayoritas Pemudik Nilai Lalu Lintas Lancar dan Kecelakaan Menurun

Survei Indikator: Mayoritas Pemudik Nilai Lalu Lintas Lancar dan Kecelakaan Menurun

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:53 WIB

Serangan Baru Bombardir Pulau Kharg Saat Donald Trump Ancam Kehancuran Iran

Serangan Baru Bombardir Pulau Kharg Saat Donald Trump Ancam Kehancuran Iran

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:32 WIB

Polri Usul Ambang Batas Kepemilikan Narkoba Diperkecil, Biar Jelas Bedakan Pengguna dan Bandar

Polri Usul Ambang Batas Kepemilikan Narkoba Diperkecil, Biar Jelas Bedakan Pengguna dan Bandar

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:29 WIB

DPR Ingatkan Kenaikan Tiket Pesawat Hanya Langkah Darurat, Bukan Kebijakan Permanen

DPR Ingatkan Kenaikan Tiket Pesawat Hanya Langkah Darurat, Bukan Kebijakan Permanen

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:24 WIB