- Terdakwa Laras Faizati memohon dibebaskan dari dakwaan penghasutan saat membacakan pledoi di PN Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
- Laras berargumen tindakannya adalah hak bersuara merespons kematian pengemudi ojek online dilindas kendaraan aparat pada Agustus 2025.
- Ia menyoroti dampak kriminalisasi seperti teror psikis, doxing, serta kegagalan negara melindungi hak berekspresi warga negara.
“Jika instansi kepolisian yang kami percaya untuk melindungi kami malah membunuh dan mencelakakan kami, lalu ke mana kami masyarakat harus berlindung?” ujarnya.
Menanggapi tuntutan jaksa yang menilai dirinya patut dipidana satu tahun penjara karena dianggap meresahkan masyarakat, Laras menyatakan sebaliknya. Menurutnya, keresahan publik muncul akibat pelanggaran HAM dan kekerasan aparat, bukan karena suaranya.
“Masyarakat resah karena polisi bunuh warga, bukan karena saya. Masyarakat resah karena adanya ketidakadilan di depan mata kami, bukan karena saya,” katanya.
Ia juga menyinggung pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal perintah tembak massa yang menerobos Mako Brimob Polri dalam konteks penanganan aksi massa Agustus 2025. Menurut Laras, pernyataan itu justru yang semakin menambah kecemasan publik.
“Masyarakat resah bukan karena saya,” katanya.
Sebagai perempuan, Laras menilai kasus yang menjeratnya merupakan bagian dari pembungkaman suara perempuan di ruang publik. Karena itu ia pun meminta majelis hakim memutus rantai kriminalisasi tersebut.
“Yang Mulia, suara perempuan seharusnya dikonsiderasi, bukan dikriminalisasi,” ucap Laras.
Di penghujung pledoi, Laras lalu menyampaikan permohonan langsung kepada majelis hakim agar dibebaskan dan dipulangkan ke keluarganya.
“Yang Mulia yang maha bijaksana, wakil dari Tuhan, saya mohon bebaskan saya dan tegakkan kembali palu keadilan untuk masyarakat kecil, pemuda bangsa, dan perempuan yang bersuara,” ujarnya.
Baca Juga: Pledoi Laras Faizati Getarkan Ruang Sidang, Disambut Isak Tangis dan Tepuk Tangan
Pantauan Suara.com, Laras membacakan pledoi yang disusunnya sendiri di dalam tahanan itu sepanjang 30 menit. Sidang pembacaan pledoi tersebut pun berlangsung emosional dan disambut isak tangis serta tepuk tangan pengunjung sidang yang datang sebagai bentuk dukungan terhadap Laras.