Masuk Dakwaan, 80 Konten Instagram Ini Jadi Senjata Jaksa Jerat Aktivis Delpedro Marhaen Cs

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:33 WIB
Masuk Dakwaan, 80 Konten Instagram Ini Jadi Senjata Jaksa Jerat Aktivis Delpedro Marhaen Cs
Sidang kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi dengan empat terdakwa Delpedro Marhaen Cs, di PN Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025). (Suara.com/Dea)
  • Jaksa Penuntut Umum menggunakan puluhan konten Instagram sebagai bukti utama menjerat empat aktivis atas dugaan penghasutan demonstrasi.
  • Patroli siber menemukan 80 unggahan menghasut di Instagram yang disebar oleh akun terafiliasi antara 24 hingga 29 Agustus 2025.
  • Unggahan tersebut diyakini memicu kerusuhan pada akhir Agustus 2025, mengakibatkan kerusakan fasilitas dan melukai aparat keamanan.

Suara.com - Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi saksi saat puluhan konten media sosial, yang mayoritas diunggah di Instagram, dikupas tuntas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Konten-konten inilah yang menjadi senjata utama jaksa untuk menjerat empat aktivis, termasuk Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen Rismansyah, dalam kasus dugaan penghasutan yang berujung aksi demonstrasi.

Selain Delpedro, tiga aktivis lain yang duduk di kursi pesakitan adalah Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.

Menurut jaksa, unggahan provokatif tersebut disebar secara masif melalui akun-akun yang terafiliasi dengan mereka, yakni @lokataru_foundation yang dikelola Delpedro, @blokpolitikpelajar oleh Muzaffar, @gejayanmemanggil oleh Syahdan, dan @aliansimahasiswapenggugat oleh Khariq.

Jaksa membeberkan bagaimana patroli siber yang dilakukan tim kepolisian berhasil mengidentifikasi puluhan unggahan yang dinilai memiliki muatan hasutan.

“Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2025 sampai dengan 29 Agustus 2025, saksi Willy Adrian Tanjung bersama saksi Farrel Ardan dan saksi Muhammad Rifai selaku anggota Polri bertempat di gedung DPR MPR RI, Jalan Gelora Bung Karno, RT.1/RW.3 Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat melakukan patroli siber dan menemukan informasi elektronik berupa 80 unggahan dan/atau unggahan kolaborasi konten yang bersifat menghasut pada aplikasi media sosial Instagram yang disebarkan oleh para terdakwa dalam kurun waktu 24 Agustus 2025 sampai dengan 29 Agustus 2025,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Lebih jauh, jaksa menganalisis strategi digital yang digunakan para terdakwa. Unggahan kolaborasi antar akun disebut sengaja dilakukan untuk menciptakan efek jaringan (network effect).

Ketika interaksi dari pengikut semua akun tersebut digabungkan, hal ini mengirim sinyal kuat kepada algoritma Instagram bahwa konten tersebut adalah sebuah gerakan besar (major movement) yang harus dipromosikan lebih luas.

Kekuatan narasi juga dibangun melalui penggunaan tagar yang seragam seperti #indonesiagelap, #gejayanmemanggil, dan #bubarkandpr.

Menurut jaksa, konsistensi ini menciptakan sebuah kampanye terpadu (unified campaign) yang membuat topik tersebut mudah menjadi tren dan dilacak oleh algoritma.

Rentetan unggahan inilah yang diyakini jaksa menjadi pemicu utama kerusuhan yang pecah di sejumlah titik vital di Jakarta, seperti di sekitar kompleks Parlemen, depan Polda Metro Jaya, hingga markas Brimob pada akhir Agustus 2025 lalu.

“Bahwa perbuatan para terdakwa dalam melakukan pengunggahan informasi elektronik berupa konten media sosial Instagram yang memiliki muatan penghasutan telah menimbulkan kerusuhan di masyarakat diawali pada tanggal 25 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan fasilitas umum yang rusak, terdapat aparat pengamanan yang terluka, rusaknya kantor pemerintahan, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat luas,” papar jaksa.

Akibat perbuatannya, para aktivis dijerat dengan pasal berlapis. Pada dakwaan kesatu dan kedua, mereka dijerat dengan pasal-pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 45A.

Sementara itu, dalam dakwaan ketiga, para terdakwa diancam dengan pasal penghasutan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 160 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan keempat menyoroti isu yang lebih sensitif. Delpedro dan kawan-kawan dituding mengunggah konten yang secara spesifik mengajak pelajar, yang mayoritas masih di bawah umur, untuk terlibat dalam aksi.

Konten itu diduga berisi instruksi untuk meninggalkan sekolah hingga menempatkan mereka di garis depan konfrontasi, yang dinilai sangat membahayakan jiwa anak.

Untuk dakwaan ini, para terdakwa terancam pidana berat berdasarkan Pasal 76H Jo Pasal 15 Juncto Pasal 87 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Delpedro Dkk Orasi Hingga Bagi Mawar ke Jaksa Sebelum Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Penghasutan

Delpedro Dkk Orasi Hingga Bagi Mawar ke Jaksa Sebelum Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Penghasutan

News | Selasa, 16 Desember 2025 | 14:30 WIB

Di Sidang, Laras Faizati Ucap Terima Kasih ke Mahfud MD, Minta Semua Aktivis Dibebaskan

Di Sidang, Laras Faizati Ucap Terima Kasih ke Mahfud MD, Minta Semua Aktivis Dibebaskan

News | Kamis, 11 Desember 2025 | 17:55 WIB

Tangis Laras Faizati Pecah di Pengadilan, Merasa 'Diselamatkan' Saksi Ahli UI

Tangis Laras Faizati Pecah di Pengadilan, Merasa 'Diselamatkan' Saksi Ahli UI

News | Kamis, 11 Desember 2025 | 17:45 WIB

Ahli Bahasa Sebut Unggahan Laras Faizati Bukan Ajakan Kerusuhan, Ini Analisisnya

Ahli Bahasa Sebut Unggahan Laras Faizati Bukan Ajakan Kerusuhan, Ini Analisisnya

News | Kamis, 11 Desember 2025 | 14:42 WIB

Partisipasi Publik Palsu: Strategi Komunikasi di Balik Pengesahan Revisi KUHAP

Partisipasi Publik Palsu: Strategi Komunikasi di Balik Pengesahan Revisi KUHAP

Your Say | Kamis, 20 November 2025 | 10:25 WIB

Tangan Terikat Kabel Ties Merah, Delpedro Marhaen Lantang Bersuara: Semakin Ditekan, Semakin Melawan

Tangan Terikat Kabel Ties Merah, Delpedro Marhaen Lantang Bersuara: Semakin Ditekan, Semakin Melawan

News | Kamis, 30 Oktober 2025 | 10:56 WIB

Tangan Diikat saat Dilimpahkan ke Kejaksaan, Delpedro: Semakin Ditekan, Semakin Melawan!

Tangan Diikat saat Dilimpahkan ke Kejaksaan, Delpedro: Semakin Ditekan, Semakin Melawan!

News | Rabu, 29 Oktober 2025 | 20:04 WIB

Terkini

Nyanyian Bos Blueray Seret Nama Dirjen Bea Cukai, KPK: Tak Akan Kami Lepaskan Begitu Saja!

Nyanyian Bos Blueray Seret Nama Dirjen Bea Cukai, KPK: Tak Akan Kami Lepaskan Begitu Saja!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 09:21 WIB

Unik, Perjanjian Damai AS - Iran Dibuat dengan 2 Bahasa Ini

Unik, Perjanjian Damai AS - Iran Dibuat dengan 2 Bahasa Ini

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 09:21 WIB

Kata-kata Donald Trump Akhirnya Perang dengan Iran Berakhir: Ini Tidak...

Kata-kata Donald Trump Akhirnya Perang dengan Iran Berakhir: Ini Tidak...

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 09:10 WIB

Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan

Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 09:04 WIB

Isi 14 Poin Perjanjian Damai AS - Iran Akhiri Perang

Isi 14 Poin Perjanjian Damai AS - Iran Akhiri Perang

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 09:01 WIB

Libur Sekolah Tiba, Ini 3 Aktivitas Seru yang Bisa Dicoba Bersama Keluarga Tanpa Keluar Banyak Biaya

Libur Sekolah Tiba, Ini 3 Aktivitas Seru yang Bisa Dicoba Bersama Keluarga Tanpa Keluar Banyak Biaya

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB

Usai Terima Massa Aksi, Gibran Ajak Mahasiswa Kunker Pantau MBG dan Kopdes Merah Putih

Usai Terima Massa Aksi, Gibran Ajak Mahasiswa Kunker Pantau MBG dan Kopdes Merah Putih

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 08:55 WIB

Foto Bersejarah Presiden Masoud Pezeshkian Tanda Tangan Perang AS - Iran Selesai!

Foto Bersejarah Presiden Masoud Pezeshkian Tanda Tangan Perang AS - Iran Selesai!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 08:49 WIB

Eksekusi Eks Hotel Sultan Hari Ini, 3.161 Personel Gabungan Siaga di Blok 15 GBK

Eksekusi Eks Hotel Sultan Hari Ini, 3.161 Personel Gabungan Siaga di Blok 15 GBK

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 08:44 WIB

Akhirnya! Amerika dan Iran Tanda Tangan Perjanjian Sudahi Perang

Akhirnya! Amerika dan Iran Tanda Tangan Perjanjian Sudahi Perang

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 08:42 WIB