Potret Laras Faizati di Balik Jeruji: Memegang Secarik Kertas dan Doa Ibu Jelang Sidang Pembelaan

Senin, 05 Januari 2026 | 12:14 WIB
Potret Laras Faizati di Balik Jeruji: Memegang Secarik Kertas dan Doa Ibu Jelang Sidang Pembelaan
Terdakwa kasus dugaan penghasutan kerusuhan demontrasi Agustus 2025, Laras Faizati. (Suara.com/M. Yasir)
Baca 10 detik
  • Laras Faizati, terdakwa kasus dugaan penghasutan kerusuhan demonstrasi Agustus 2025, bersiap menjalani sidang pledoi pada Senin (5/1/2026).
  • Di ruang tahanan PN Jakarta Selatan, Laras menyiapkan nota pembelaan pribadi sambil menerima kunjungan dukungan keluarga dan pegiat HAM.
  • Jaksa menuntut Laras satu tahun penjara; sidang pledoi ini menjadi tahap krusial sebelum putusan hakim dijatuhkan beberapa minggu kemudian.

Suara.com - Ruang tahanan wanita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan suasana baru menjelang sidang pembacaan pledoi Laras Faizati, Senin (5/1/2026).

Terdakwa kasus dugaan penghasutan kerusuhan demontrasi Agustus 2025 itu tampak berdiri tegar di balik jeruji besi, memanfaatkan detik-detik terakhir sebelum sidang dimulai.

Pantauan Suara.com di ruang tahanan wanita, Laras memegang secarik kertas yang berisi naskah nota pembelaan pribadinya.

Dengan kemeja putih dan celana panjang hitam, ia menyiapkan argumen terakhir yang akan disampaikannya langsung di hadapan majelis hakim.

Potret tersebut menangkap sisi lain perjuangan Laras—seorang perempuan muda yang berusaha menyusun pembelaan di tengah tekanan proses hukum yang dihadapinya.

Berdiri di dalam sel tahanan sementara, ia tampak telaten memastikan setiap poin pembelaan tersusun rapi.

Suasana semakin emosional ketika sang ibu datang menjenguk sambil membawakan makanan.

Di koridor pengadilan yang dingin dan steril, bekal sederhana itu menjadi simbol dukungan keluarga yang tak terputus selama Laras menjalani persidangan.

Terdakwa kasus dugaan provokasi demo Agustus, Laras Faizati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025). (Suara.com/Faqih)
Terdakwa kasus dugaan provokasi demo Agustus, Laras Faizati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025). (Suara.com/Faqih)

Dukungan juga mengalir dari kalangan pegiat hak asasi manusia.

Baca Juga: Ahli Bahasa Sebut Unggahan Laras Faizati Bukan Ajakan Kerusuhan, Ini Analisisnya

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, terlihat hadir untuk memantau jalannya persidangan.

Meski terpisah jarak sekitar 10 meter dan terhalang jeruji, Usman sempat menyapa serta menyemangati Laras.

Sidang pledoi menjadi momen krusial bagi Laras untuk menyampaikan pembelaan terakhirnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Laras dengan hukuman 1 tahun penjara. Setelah pembacaan pledoi, perkara ini akan memasuki tahap akhir sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan dalam beberapa pekan ke depan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI