Laras: Yang Mulia, Mohon Bebaskan Saya dan Tunjukkan Negara Ruang Aman untuk Perempuan Bersuara

Senin, 05 Januari 2026 | 15:54 WIB
Laras: Yang Mulia, Mohon Bebaskan Saya dan Tunjukkan Negara Ruang Aman untuk Perempuan Bersuara
Laras Faizati membacakan pledoi atau nota pembelaannya, Senin (5/1/2026) siang. (Suara.com/Yasir)
Baca 10 detik
  • Terdakwa Laras Faizati menyampaikan nota pembelaan di PN Jakarta Selatan pada 5 Januari 2026 terkait dugaan penghasutan kerusuhan 2025.
  • Laras menegaskan ia hanya mengkritik kematian pengemudi ojol melalui Instagram story, bukan melakukan tindakan kriminal.
  • Ia menyatakan kasusnya menciptakan efek gentar sistemik pada perempuan yang berani bersuara, meminta pembebasan.

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan penghasutan kerusuhan demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, menegaskan dirinya bukan kriminal. Penegasan itu ia sampaikan saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Dalam nota pembelaan itu, Laras menyebut perkara yang menjeratnya sebagai bentuk pembungkaman terhadap suara perempuan yang berani menyampaikan kritik di ruang publik.

Di hadapan majelis hakim, Laras juga menekankan bahwa dirinya bukan figur berpengaruh, bukan pula tokoh publik dengan jangkauan besar di media sosial.

Ia menyebut kritik yang ia sampaikan hanya melalui unggahan Instagram story yang bersifat sementara.

“Saya bukan siapa-siapa. Saya bukan seorang dengan pengaruh besar. Saya bukan influencer atau selebgram. Saya memposting kritikan saya di fitur Instagram story yang hilang dalam waktu 24 jam,” ujar Laras.

Ia menegaskan tidak pernah melakukan tindakan kriminal sebagaimana yang kerap dikaitkan dengan keresahan publik.

Menurutnya, satu-satunya hal yang ia lakukan adalah menyampaikan kritik terhadap ketidakadilan atas kematian pengemudi ojek online Affan Kurniawan yang tewas dilindas rantis Brimob Polri.

“Saya tidak membunuh, saya tidak melindas. Saya tidak korupsi, saya tidak narkoba. Saya tidak melakukan tindak kekerasan, apalagi suatu kelalaian yang merenggut nyawa suatu manusia dan kabur begitu saja. Saya bukan kriminal,” katanya.

Dalam pledoi tersebut, Laras juga mempertanyakan mengapa dirinya harus mendekam di penjara berbulan-bulan dan terancam tuntutan satu tahun penjara hanya karena menyampaikan kritik, sementara anggota Brimob Polri yang merenggut nyawa almarhum Affan Kurniawan justru menerima hukuman lebih ringan.

Baca Juga: Bela Laras Faizati, 4 Sosok Ini Ajukan Diri Jadi Amicus Ciriae: Unggahan Empati Bukan Kejahatan!

“Kritik bukan kriminal. Namun saya harus mendekam di penjara berbulan-bulan dan diberi rencana tuntutan oleh jaksa satu tahun masa tahanan,” ucapnya.

Laras juga mengungkap dampak luas kasusnya terhadap perempuan lain, khususnya sesama tahanan perempuan yang ia temui selama menjalani masa penahanan.

Ia menyebut banyak perempuan menjadi takut bersuara setelah melihat apa yang menimpanya.

“Aduh udah Mbak, lain kali nggak usah tulis-tulis opini atau kritik di sosial media. Mbak cewek, bahaya,” kata Laras menirukan respons yang kerap ia terima.

Menurut Laras, ketakutan tersebut bukan hanya dirasakan oleh perempuan dewasa, tetapi juga ditularkan kepada anak-anak dan generasi muda yang justru didorong untuk diam.

“Ini kah yang negara kita mau? Rakyatnya yang pasrah dan tidak berpikir kritis, perempuan yang diam, dan juga pemuda yang bungkam, dan masyarakat takut yang beropini?” ujarnya.

Ia menilai kriminalisasi terhadap suara perempuan akan melahirkan efek gentar yang sistemik dan membahayakan demokrasi.

Laras Faizati saat hendak menjalani persidangan. (Suara.com/Yasir)
Laras Faizati saat hendak menjalani persidangan. (Suara.com/Yasir)

Karena itu, Laras meminta majelis hakim memutus mata rantai pembungkaman tersebut.

“Yang Mulia, suara perempuan seharusnya dikonsiderasi, bukan dikriminalisasi,” kata Laras.

Di bagian akhir pledoi, Laras menyampaikan permohonan langsung kepada majelis hakim agar dibebaskan dan dikembalikan ke keluarganya.

Dengan suara bergetar, ia memohon agar pengadilan menegakkan kembali keadilan bagi masyarakat kecil dan perempuan yang bersuara.

“Yang Mulia yang maha bijaksana, wakil dari Tuhan, saya mohon bebaskan saya dan tegakkan kembali palu keadilan untuk masyarakat kecil, pemuda bangsa, dan perempuan yang bersuara,” ujarnya.

Ia juga berharap putusan pengadilan dapat menjadi penanda bahwa negara tetap menjadi ruang aman bagi perempuan untuk berekspresi dan berdaulat.

“Yang Mulia, saya mohon bebaskan saya dan tunjukkan bahwa negara kita adalah ruang yang aman untuk perempuan bersuara, berekspresi, dan berdaulat,” pintanya.

Pledoi yang ditulis dari dalam tahanan tersebut dibacakan Laras selama sekitar 30 menit dan meninggalkan kesan mendalam bagi pengunjung sidang.

Orang tua, kerabat, hingga aktivis HAM yang hadir tampak berkaca-kaca hingga memberikan tepuk tangan meriah sebagai bentuk dukungan usai Laras selesai membacakan nota pembelaan tersebut.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI