Baca 10 detik
- Nadiem Makarim menghadiri sidang perdana di Tipikor Jakarta terkait dugaan korupsi Chromebook 2019–2022 saat ia sedang di luar negeri.
- Jaksa mendakwa Nadiem menerima sekitar Rp 809 miliar dari kasus korupsi pengadaan Chromebook yang merugikan negara total Rp 2,1 triliun.
- Selain Nadiem, tiga terdakwa lain terlibat dalam pengadaan laptop tidak sesuai spesifikasi dan tidak terpakai di daerah 3T.
Keempat terdakwa dijerat pasal berlapis. Dakwaan pertama adalah Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, mereka juga diduga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.