Nadiem Klaim Dapat Info soal Kejagung Usut Kasus Chromebook saat Liburan dengan Istri di Luar Negeri

Senin, 05 Januari 2026 | 19:02 WIB
Nadiem Klaim Dapat Info soal Kejagung Usut Kasus Chromebook saat Liburan dengan Istri di Luar Negeri
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Nadiem Makarim menghadiri sidang perdana di Tipikor Jakarta terkait dugaan korupsi Chromebook 2019–2022 saat ia sedang di luar negeri.
  • Jaksa mendakwa Nadiem menerima sekitar Rp 809 miliar dari kasus korupsi pengadaan Chromebook yang merugikan negara total Rp 2,1 triliun.
  • Selain Nadiem, tiga terdakwa lain terlibat dalam pengadaan laptop tidak sesuai spesifikasi dan tidak terpakai di daerah 3T.

Keempat terdakwa dijerat pasal berlapis. Dakwaan pertama adalah Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, mereka juga diduga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI