Pengalaman Pahit Laras Faizati di Rutan Bareskrim, Pilih Berdoa Ketimbang Minum Obat Kedaluwarsa

Selasa, 06 Januari 2026 | 08:29 WIB
Pengalaman Pahit Laras Faizati di Rutan Bareskrim, Pilih Berdoa Ketimbang Minum Obat Kedaluwarsa
Laras Faizati, terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025 usai sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026). [Suara.com/Yasir]
Baca 10 detik
  • Laras Faizati ungkap dapat obat kedaluwarsa dan diledek penyidik saat ditahan.
  • Ia diadili karena unggahan kritik atas kematian seorang warga oleh Brimob.
  • Sidang vonis atau putusan akhir dijadwalkan digelar pada 15 Januari 2026.

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan penghasutan, Laras Faizati, mengungkap pengalaman pahit yang ia alami selama menjalani proses penyidikan di Rutan Bareskrim Polri.

Usai sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026), ia mengaku sempat diberi obat yang telah kedaluwarsa saat sedang sakit.

“Waktu itu di Bareskrim. Saya lagi sakit, penanganannya lama. Pas dikasih obat, saya lihat tanggalnya sudah expired,” ujar Laras. "Tidak saya konsumsi. Akhirnya bertahan sambil berdoa saja," katanya.

Pengakuan ini melengkapi rangkaian dugaan perlakuan tidak manusiawi yang sebelumnya ia sampaikan dalam nota pembelaan (pledoi) pribadinya.

Diledek Saat Ibu Jatuh Sakit

Dalam pledoinya, Laras juga mengungkap momen paling menyakitkan saat ia mendengar kabar ibunya jatuh sakit. Alih-alih mendapat empati, ia justru mengaku diledek oleh oknum penyidik.

“Waktu itu bunda saya sakit, saya nangis, terus ada yang nyeletuk, ‘Lagian siapa suruh di sini? Salah lu sendiri, nyokap lu jadi sakit kan,’” tutur Laras.

Ia menilai, sebagai perempuan muda yang bersuara, dirinya diperlakukan seolah telah bersalah sejak awal. Selain tekanan mental, Laras mengaku kehilangan pekerjaan, mengalami teror digital, hingga penyebaran data pribadi. Semua itu harus ia hadapi hanya karena mengekspresikan kritik atas kematian pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.

Pledoi Emosional dari Balik Tahanan

Baca Juga: Minta Laras Faizati Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Kritik Bukan Kejahatan!

Pledoi yang dibacakan Laras selama 30 menit itu ia susun sendiri dari dalam sel tahanan Rutan Pondok Bambu. Momen pembacaan pledoi tersebut berlangsung emosional, di mana sejumlah pengunjung sidang terlihat menitikkan air mata sebelum memberikan tepuk tangan panjang.

Usai sidang, Laras mengucapkan terima kasih atas dukungan publik yang terus mengalir.

"Setiap kunjungan, bunda dan teman-teman selalu menyampaikan dukungan dari teman-teman online. Itu sangat menguatkan saya," ucapnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa (replik) pada Rabu (7/1/2026), sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan pada 15 Januari 2026.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI