KUHAP Baru Diteken Prabowo, Menham Pigai Akui Minim Peran Tapi Bela Isinya

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:12 WIB
KUHAP Baru Diteken Prabowo, Menham Pigai Akui Minim Peran Tapi Bela Isinya
Menteri HAM Natalius Pigai. [Suara.com/Bagaskara]
baca 10 detik
  • KUHAP baru resmi berlaku sejak 2 Januari 2026, namun Menham Natalius Pigai mengakui minimnya keterlibatan kementeriannya.
  • Menteri Natalius Pigai meyakini KUHAP disusun profesional dan memuat nilai kemanusiaan serta perlindungan HAM.
  • DPR RI mengesahkan RKUHAP menjadi undang-undang pada 18 November 2025, kemudian diserahkan pada Presiden.

Suara.com - Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja resmi berlaku sejak Jumat (2/1/2026) terus menuai sorotan publik. Di tengah kritik yang bermunculan, Menteri Hak Asasi Manusia (Menham) Natalius Pigai angkat bicara dengan sebuah pengakuan yang cukup mengejutkan.

Natalius Pigai secara terbuka mengakui bahwa keterlibatan kementerian yang dipimpinnya dalam proses perumusan KUHAP tersebut sangatlah minim.

Kendati demikian, ia menyampaikan keyakinannya bahwa produk hukum fundamental itu disusun oleh para profesional yang sangat memahami dan memperhatikan perspektif hak asasi manusia.

Menurutnya, nilai-nilai kemanusiaan justru menjadi roh dari kitab hukum acara pidana yang baru ini.

“Konten pasal demi pasal yang ada di dalam KUHAP tersebut Itu lebih banyak mengandung nilai-nilai kemanusiaan,” kata Pigai saat ditemui di Kantor Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Selasa (6/1/2026).

Karena keyakinan itulah, Pigai merasa tenang meskipun Kemenham tidak banyak memberikan kontribusi langsung dalam perumusan kontennya.

Ia percaya bahwa para pembentuk undang-undang, baik dari pemerintah maupun DPR, telah berhasil mengintegrasikan prinsip-prinsip perlindungan HAM ke dalam setiap pasalnya.

Pengakuan mengenai minimnya keterlibatan Kemenham bahkan ia sampaikan secara lebih lugas.

“Meskipun minim keterlibatan kementerian HAM yang hampir nyaris tidak dalam konten KUHAP, tapi mereka yang menyusun juga oke dalam mengerti, dalam hak asasi manusia,” ujar Pigai.

baca juga

Jalan Panjang Pengesahan KUHAP Baru

Untuk diketahui, KUHAP baru ini telah melalui perjalanan legislasi yang panjang sebelum akhirnya resmi diundangkan dan berlaku.

Titik krusial terjadi saat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (18/11/2025).

Pengambilan keputusan tingkat II terhadap RKUHAP tersebut dilakukan pada paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Momen ketok palu pengesahan ini menandai sebuah peristiwa historis dalam agenda reformasi hukum di Indonesia.

Setelah disahkan oleh DPR, naskah undang-undang tersebut kemudian diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk ditandatangani.

Konfirmasi bahwa Presiden Prabowo telah membubuhkan tanda tangannya disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.

"Ya," kata Pras singkat saat dikonfirmasi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Senin (29/12/2025) lalu, yang memastikan proses legislasi di tingkat eksekutif telah rampung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Korlap Demo Rusuh Tak Bisa Dipenjara? Wamenkumham Beberkan Syarat Mutlak di KUHP Baru

Korlap Demo Rusuh Tak Bisa Dipenjara? Wamenkumham Beberkan Syarat Mutlak di KUHP Baru

News | Senin, 05 Januari 2026 | 19:24 WIB

Blak-blakan Menkum Supratman: KUHP-KUHAP Produk Politik, Tak Bisa Puaskan Semua Pihak

Blak-blakan Menkum Supratman: KUHP-KUHAP Produk Politik, Tak Bisa Puaskan Semua Pihak

News | Senin, 05 Januari 2026 | 16:40 WIB

KUHP Baru Mulai Berlaku, Apa Saja yang Harus Diketahui dan Artinya Bagi Kita?

KUHP Baru Mulai Berlaku, Apa Saja yang Harus Diketahui dan Artinya Bagi Kita?

Liks | Senin, 05 Januari 2026 | 15:46 WIB

KUHP Baru Mulai Berlaku, Nikah Siri dan 'Kumpul Kebo' Kini Diancam Penjara 6 Tahun

KUHP Baru Mulai Berlaku, Nikah Siri dan 'Kumpul Kebo' Kini Diancam Penjara 6 Tahun

News | Senin, 05 Januari 2026 | 15:24 WIB

Menteri Pigai Duga Ada 'Playing Victim' di Balik Isu Teror Influencer Pengkritik Bencana

Menteri Pigai Duga Ada 'Playing Victim' di Balik Isu Teror Influencer Pengkritik Bencana

News | Senin, 05 Januari 2026 | 07:08 WIB

Menteri HAM Minta Polisi Usut Tuntas Teror Terhadap Aktivis Pengkritik Bencana Sumatra

Menteri HAM Minta Polisi Usut Tuntas Teror Terhadap Aktivis Pengkritik Bencana Sumatra

News | Minggu, 04 Januari 2026 | 19:18 WIB

Reformasi Hukum atau Dejavu Kolonial? Wajah Ganda KUHP Baru Kita

Reformasi Hukum atau Dejavu Kolonial? Wajah Ganda KUHP Baru Kita

Your Say | Minggu, 04 Januari 2026 | 16:15 WIB

Terkini

BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR

BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar

Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang

Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel

Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:22 WIB

Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu

Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat

Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:19 WIB

Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini

Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini

Health | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:08 WIB

Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding

Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding

Sport | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:05 WIB

Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah

Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah

Video | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:05 WIB

PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana

PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:04 WIB

×