- KUHAP baru resmi berlaku sejak 2 Januari 2026, namun Menham Natalius Pigai mengakui minimnya keterlibatan kementeriannya.
- Menteri Natalius Pigai meyakini KUHAP disusun profesional dan memuat nilai kemanusiaan serta perlindungan HAM.
- DPR RI mengesahkan RKUHAP menjadi undang-undang pada 18 November 2025, kemudian diserahkan pada Presiden.
Suara.com - Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja resmi berlaku sejak Jumat (2/1/2026) terus menuai sorotan publik. Di tengah kritik yang bermunculan, Menteri Hak Asasi Manusia (Menham) Natalius Pigai angkat bicara dengan sebuah pengakuan yang cukup mengejutkan.
Natalius Pigai secara terbuka mengakui bahwa keterlibatan kementerian yang dipimpinnya dalam proses perumusan KUHAP tersebut sangatlah minim.
Kendati demikian, ia menyampaikan keyakinannya bahwa produk hukum fundamental itu disusun oleh para profesional yang sangat memahami dan memperhatikan perspektif hak asasi manusia.
Menurutnya, nilai-nilai kemanusiaan justru menjadi roh dari kitab hukum acara pidana yang baru ini.
“Konten pasal demi pasal yang ada di dalam KUHAP tersebut Itu lebih banyak mengandung nilai-nilai kemanusiaan,” kata Pigai saat ditemui di Kantor Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Selasa (6/1/2026).
Karena keyakinan itulah, Pigai merasa tenang meskipun Kemenham tidak banyak memberikan kontribusi langsung dalam perumusan kontennya.
Ia percaya bahwa para pembentuk undang-undang, baik dari pemerintah maupun DPR, telah berhasil mengintegrasikan prinsip-prinsip perlindungan HAM ke dalam setiap pasalnya.
Pengakuan mengenai minimnya keterlibatan Kemenham bahkan ia sampaikan secara lebih lugas.
“Meskipun minim keterlibatan kementerian HAM yang hampir nyaris tidak dalam konten KUHAP, tapi mereka yang menyusun juga oke dalam mengerti, dalam hak asasi manusia,” ujar Pigai.
Baca Juga: Korlap Demo Rusuh Tak Bisa Dipenjara? Wamenkumham Beberkan Syarat Mutlak di KUHP Baru
Jalan Panjang Pengesahan KUHAP Baru
Untuk diketahui, KUHAP baru ini telah melalui perjalanan legislasi yang panjang sebelum akhirnya resmi diundangkan dan berlaku.
Titik krusial terjadi saat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (18/11/2025).
Pengambilan keputusan tingkat II terhadap RKUHAP tersebut dilakukan pada paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Momen ketok palu pengesahan ini menandai sebuah peristiwa historis dalam agenda reformasi hukum di Indonesia.
Setelah disahkan oleh DPR, naskah undang-undang tersebut kemudian diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk ditandatangani.