KUHAP Baru Diteken Prabowo, Menham Pigai Akui Minim Peran Tapi Bela Isinya

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:12 WIB
KUHAP Baru Diteken Prabowo, Menham Pigai Akui Minim Peran Tapi Bela Isinya
Menteri HAM Natalius Pigai. [Suara.com/Bagaskara]
baca 10 detik
  • KUHAP baru resmi berlaku sejak 2 Januari 2026, namun Menham Natalius Pigai mengakui minimnya keterlibatan kementeriannya.
  • Menteri Natalius Pigai meyakini KUHAP disusun profesional dan memuat nilai kemanusiaan serta perlindungan HAM.
  • DPR RI mengesahkan RKUHAP menjadi undang-undang pada 18 November 2025, kemudian diserahkan pada Presiden.

Suara.com - Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja resmi berlaku sejak Jumat (2/1/2026) terus menuai sorotan publik. Di tengah kritik yang bermunculan, Menteri Hak Asasi Manusia (Menham) Natalius Pigai angkat bicara dengan sebuah pengakuan yang cukup mengejutkan.

Natalius Pigai secara terbuka mengakui bahwa keterlibatan kementerian yang dipimpinnya dalam proses perumusan KUHAP tersebut sangatlah minim.

Kendati demikian, ia menyampaikan keyakinannya bahwa produk hukum fundamental itu disusun oleh para profesional yang sangat memahami dan memperhatikan perspektif hak asasi manusia.

Menurutnya, nilai-nilai kemanusiaan justru menjadi roh dari kitab hukum acara pidana yang baru ini.

“Konten pasal demi pasal yang ada di dalam KUHAP tersebut Itu lebih banyak mengandung nilai-nilai kemanusiaan,” kata Pigai saat ditemui di Kantor Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Selasa (6/1/2026).

Karena keyakinan itulah, Pigai merasa tenang meskipun Kemenham tidak banyak memberikan kontribusi langsung dalam perumusan kontennya.

Ia percaya bahwa para pembentuk undang-undang, baik dari pemerintah maupun DPR, telah berhasil mengintegrasikan prinsip-prinsip perlindungan HAM ke dalam setiap pasalnya.

Pengakuan mengenai minimnya keterlibatan Kemenham bahkan ia sampaikan secara lebih lugas.

“Meskipun minim keterlibatan kementerian HAM yang hampir nyaris tidak dalam konten KUHAP, tapi mereka yang menyusun juga oke dalam mengerti, dalam hak asasi manusia,” ujar Pigai.

baca juga

Jalan Panjang Pengesahan KUHAP Baru

Untuk diketahui, KUHAP baru ini telah melalui perjalanan legislasi yang panjang sebelum akhirnya resmi diundangkan dan berlaku.

Titik krusial terjadi saat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (18/11/2025).

Pengambilan keputusan tingkat II terhadap RKUHAP tersebut dilakukan pada paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Momen ketok palu pengesahan ini menandai sebuah peristiwa historis dalam agenda reformasi hukum di Indonesia.

Setelah disahkan oleh DPR, naskah undang-undang tersebut kemudian diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk ditandatangani.

Konfirmasi bahwa Presiden Prabowo telah membubuhkan tanda tangannya disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.

"Ya," kata Pras singkat saat dikonfirmasi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Senin (29/12/2025) lalu, yang memastikan proses legislasi di tingkat eksekutif telah rampung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Korlap Demo Rusuh Tak Bisa Dipenjara? Wamenkumham Beberkan Syarat Mutlak di KUHP Baru

Korlap Demo Rusuh Tak Bisa Dipenjara? Wamenkumham Beberkan Syarat Mutlak di KUHP Baru

News | Senin, 05 Januari 2026 | 19:24 WIB

Blak-blakan Menkum Supratman: KUHP-KUHAP Produk Politik, Tak Bisa Puaskan Semua Pihak

Blak-blakan Menkum Supratman: KUHP-KUHAP Produk Politik, Tak Bisa Puaskan Semua Pihak

News | Senin, 05 Januari 2026 | 16:40 WIB

KUHP Baru Mulai Berlaku, Apa Saja yang Harus Diketahui dan Artinya Bagi Kita?

KUHP Baru Mulai Berlaku, Apa Saja yang Harus Diketahui dan Artinya Bagi Kita?

Liks | Senin, 05 Januari 2026 | 15:46 WIB

KUHP Baru Mulai Berlaku, Nikah Siri dan 'Kumpul Kebo' Kini Diancam Penjara 6 Tahun

KUHP Baru Mulai Berlaku, Nikah Siri dan 'Kumpul Kebo' Kini Diancam Penjara 6 Tahun

News | Senin, 05 Januari 2026 | 15:24 WIB

Menteri Pigai Duga Ada 'Playing Victim' di Balik Isu Teror Influencer Pengkritik Bencana

Menteri Pigai Duga Ada 'Playing Victim' di Balik Isu Teror Influencer Pengkritik Bencana

News | Senin, 05 Januari 2026 | 07:08 WIB

Menteri HAM Minta Polisi Usut Tuntas Teror Terhadap Aktivis Pengkritik Bencana Sumatra

Menteri HAM Minta Polisi Usut Tuntas Teror Terhadap Aktivis Pengkritik Bencana Sumatra

News | Minggu, 04 Januari 2026 | 19:18 WIB

Reformasi Hukum atau Dejavu Kolonial? Wajah Ganda KUHP Baru Kita

Reformasi Hukum atau Dejavu Kolonial? Wajah Ganda KUHP Baru Kita

Your Say | Minggu, 04 Januari 2026 | 16:15 WIB

Terkini

Tak Hanya Saksi, IPW Sebut 2 Brigjen TNI Satroni Polda Metro Hendak Ambil Paksa Barang Bukti

Tak Hanya Saksi, IPW Sebut 2 Brigjen TNI Satroni Polda Metro Hendak Ambil Paksa Barang Bukti

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:43 WIB

Sudah Jadi Tersangka, Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Resmi Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK

Sudah Jadi Tersangka, Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Resmi Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:42 WIB

Gus Lilur Minta Prabowo Segera Rukunkan Polri-Kejaksaan: Jangan Biarkan Beradu

Gus Lilur Minta Prabowo Segera Rukunkan Polri-Kejaksaan: Jangan Biarkan Beradu

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:37 WIB

Geger Isu Teror di Kantor BGN, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Geger Isu Teror di Kantor BGN, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:29 WIB

Garansi Harga BBM Rakyat Kecil Tak Naik, Prabowo Sentil Pengusaha Pakai Lamborghini

Garansi Harga BBM Rakyat Kecil Tak Naik, Prabowo Sentil Pengusaha Pakai Lamborghini

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:20 WIB

Prabowo Didesak Turun Tangan, Cegah Konflik Polri-Kejaksaan Makin Melebar: TNI Jangan Ikut Campur

Prabowo Didesak Turun Tangan, Cegah Konflik Polri-Kejaksaan Makin Melebar: TNI Jangan Ikut Campur

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:16 WIB

Nama Febrie Terseret Isu Korupsi, Habiburokhman: Jika Bukti Kuat Harus Diproses

Nama Febrie Terseret Isu Korupsi, Habiburokhman: Jika Bukti Kuat Harus Diproses

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:14 WIB

Tragedi di Gorong-gorong Cipayung, 3 Pekerja Proyek Pipa Air Tewas Diduga Keracunan Gas

Tragedi di Gorong-gorong Cipayung, 3 Pekerja Proyek Pipa Air Tewas Diduga Keracunan Gas

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:11 WIB

DPR Dukung Kortas Tipikor Bongkar Skandal Batu Bara: TNI-Polri dan Jaksa Harus Solid!

DPR Dukung Kortas Tipikor Bongkar Skandal Batu Bara: TNI-Polri dan Jaksa Harus Solid!

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:05 WIB

Sentil Erick Thohir, Prabowo Resah Indonesia Tak Masuk Piala Dunia: Boy, Kasih Tahu Adikmu

Sentil Erick Thohir, Prabowo Resah Indonesia Tak Masuk Piala Dunia: Boy, Kasih Tahu Adikmu

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:02 WIB

×