Blak-blakan Menkum Supratman: KUHP-KUHAP Produk Politik, Tak Bisa Puaskan Semua Pihak

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Senin, 05 Januari 2026 | 16:40 WIB
Blak-blakan Menkum Supratman: KUHP-KUHAP Produk Politik, Tak Bisa Puaskan Semua Pihak
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (Suara.com/Bagaskara)
baca 10 detik
  • Pemerintah secara terbuka mengakui KUHP dan KUHAP baru adalah produk politik hasil kompromi DPR.
  • Menteri Hukum Supratman menyatakan produk hukum ini mustahil memuaskan semua kalangan masyarakat.
  • Pembentukan undang-undang melibatkan DPR membuat prosesnya lebih kompleks dibandingkan jika pemerintah bekerja sendiri.

Suara.com - Pemerintah memberikan pengakuan terbuka mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja berlaku secara nasional.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa kedua perangkat hukum fundamental tersebut merupakan sebuah produk politik.

Pernyataan ini secara gamblang membuka tabir bahwa proses pembentukan undang-undang tidak terlepas dari dinamika dan kompromi kepentingan yang terjadi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).

Menurut Supratman, karena melibatkan berbagai fraksi dan pandangan politik di parlemen, mustahil bagi produk hukum yang dihasilkan untuk memuaskan keinginan semua kalangan masyarakat.

“Saya sampaikan, kami tentu tidak mungkin bisa memuaskan semua pihak, kita berusaha untuk bisa memastikan bahwa produk undang-undang ini adalah produk politik, itu dulu yang harus kita sepakati,” kata Supratman, saat ditemui di kantornya, Senin (5/1/2025).

Lebih lanjut, Supratman mengilustrasikan kompleksitas dalam penyusunan kedua aturan tersebut.

Ia menyebut, jika pemerintah memiliki wewenang penuh untuk membentuk undang-undang seorang diri tanpa melibatkan DPR, prosesnya tentu akan berjalan jauh lebih sederhana dan cepat.

Namun, ia menyadari sepenuhnya bahwa konstitusi mengamanatkan pembentukan undang-undang harus melalui pembahasan dan persetujuan bersama antara pemerintah dan DPR.

Keterlibatan DPR sebagai representasi berbagai kekuatan politik inilah yang menjadikan hasilnya sebuah produk kompromi.

baca juga

“Ya ini produk politik pemerintah tidak sendiri. Kalau pemerintah sendiri, maka tentu akan jauh lebih mudah, tapi pembentuk undang-undang itu kan ada di DPR kita bersama-sama dengan DPR membahas itu,” ucapnya.

Supratman juga mengakui bahwa adanya konfigurasi politik yang beragam membuat proses pembahasan antara Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP dan RUU KUHAP memiliki dinamika yang berbeda.

Meski demikian, ia menjamin bahwa pemerintah dan DPR telah berupaya semaksimal mungkin untuk menghasilkan yang terbaik bagi kepentingan bangsa.

“Tetapi semua, sekali lagi diupayakan sudah dimaksimalkan semua upaya yang terbaik bagi bangsa dan negara,” tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menkum Soal Stiker WA Pejabat: 'Jempol Oke', Tapi Awas Batasan Ini

Menkum Soal Stiker WA Pejabat: 'Jempol Oke', Tapi Awas Batasan Ini

News | Senin, 05 Januari 2026 | 15:53 WIB

KUHP Baru Mulai Berlaku, Apa Saja yang Harus Diketahui dan Artinya Bagi Kita?

KUHP Baru Mulai Berlaku, Apa Saja yang Harus Diketahui dan Artinya Bagi Kita?

Liks | Senin, 05 Januari 2026 | 15:46 WIB

KUHP Baru Mulai Berlaku, Nikah Siri dan 'Kumpul Kebo' Kini Diancam Penjara 6 Tahun

KUHP Baru Mulai Berlaku, Nikah Siri dan 'Kumpul Kebo' Kini Diancam Penjara 6 Tahun

News | Senin, 05 Januari 2026 | 15:24 WIB

Awas! Nikah Siri dan Poligami Bakal Dipenjara, Ini Aturan Lengkap KUHP Baru

Awas! Nikah Siri dan Poligami Bakal Dipenjara, Ini Aturan Lengkap KUHP Baru

Lifestyle | Senin, 05 Januari 2026 | 15:17 WIB

Penghinaan Pemerintah dan Presiden Masuk Delik Aduan, Tutup Celah Simpatisan Bikin Laporan

Penghinaan Pemerintah dan Presiden Masuk Delik Aduan, Tutup Celah Simpatisan Bikin Laporan

News | Senin, 05 Januari 2026 | 13:31 WIB

Jerat Baru Pasal Perzinaan di KUHP Baru, Tak Beda Jauh dari yang Lama

Jerat Baru Pasal Perzinaan di KUHP Baru, Tak Beda Jauh dari yang Lama

News | Senin, 05 Januari 2026 | 13:06 WIB

Terkini

Menanti Taisei Marukawa Berseragam Garuda: Jatuh Cinta pada Indonesia dan Siap Jadi WNI

Menanti Taisei Marukawa Berseragam Garuda: Jatuh Cinta pada Indonesia dan Siap Jadi WNI

Your Say | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 18:10 WIB

SPX Express Raih Penghargaan Jaringan Pengiriman Nasional Terbaik 2026

SPX Express Raih Penghargaan Jaringan Pengiriman Nasional Terbaik 2026

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 18:07 WIB

Perwira TNI Terlibat Judol Ditahan Polisi Militer, Amnesty Desak Diadili di Peradilan Umum

Perwira TNI Terlibat Judol Ditahan Polisi Militer, Amnesty Desak Diadili di Peradilan Umum

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 18:06 WIB

7 Aktivitas Seru di Jogja untuk Solusi Mengisi Akhir Pekan, Go-Kart hingga Ice Skating

7 Aktivitas Seru di Jogja untuk Solusi Mengisi Akhir Pekan, Go-Kart hingga Ice Skating

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 18:02 WIB

Mafia Pangan Masih Beredar, Permainkan Harga-harga

Mafia Pangan Masih Beredar, Permainkan Harga-harga

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 18:02 WIB

Buntut Kasus Ijazah Gibran, Koalisi Sipil Buka Posko Aduan Ijazah Palsu DPR di Senayan

Buntut Kasus Ijazah Gibran, Koalisi Sipil Buka Posko Aduan Ijazah Palsu DPR di Senayan

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 18:00 WIB

Kasus Keracunan hingga Masalah Fiskal, Sosiolog UGM Desak MBG Dihentikan Sementara

Kasus Keracunan hingga Masalah Fiskal, Sosiolog UGM Desak MBG Dihentikan Sementara

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 18:00 WIB

10 Oktober Memperingati Hari Apa? Ini 7 Momentum Penting yang Perlu Diketahui

10 Oktober Memperingati Hari Apa? Ini 7 Momentum Penting yang Perlu Diketahui

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 17:56 WIB

Promo Buy 1 Get 2 Tiket The Premiere Cinema XXI dari BRI, Klaim Sekarang

Promo Buy 1 Get 2 Tiket The Premiere Cinema XXI dari BRI, Klaim Sekarang

Bri | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 17:55 WIB

PayLater Makin Mudah Diakses, Masyarakat Diingatkan Bijak Berutang

PayLater Makin Mudah Diakses, Masyarakat Diingatkan Bijak Berutang

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 17:54 WIB

×