Blak-blakan Menkum Supratman: KUHP-KUHAP Produk Politik, Tak Bisa Puaskan Semua Pihak

Senin, 05 Januari 2026 | 16:40 WIB
Blak-blakan Menkum Supratman: KUHP-KUHAP Produk Politik, Tak Bisa Puaskan Semua Pihak
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Pemerintah secara terbuka mengakui KUHP dan KUHAP baru adalah produk politik hasil kompromi DPR.
  • Menteri Hukum Supratman menyatakan produk hukum ini mustahil memuaskan semua kalangan masyarakat.
  • Pembentukan undang-undang melibatkan DPR membuat prosesnya lebih kompleks dibandingkan jika pemerintah bekerja sendiri.

Suara.com - Pemerintah memberikan pengakuan terbuka mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja berlaku secara nasional.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa kedua perangkat hukum fundamental tersebut merupakan sebuah produk politik.

Pernyataan ini secara gamblang membuka tabir bahwa proses pembentukan undang-undang tidak terlepas dari dinamika dan kompromi kepentingan yang terjadi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).

Menurut Supratman, karena melibatkan berbagai fraksi dan pandangan politik di parlemen, mustahil bagi produk hukum yang dihasilkan untuk memuaskan keinginan semua kalangan masyarakat.

“Saya sampaikan, kami tentu tidak mungkin bisa memuaskan semua pihak, kita berusaha untuk bisa memastikan bahwa produk undang-undang ini adalah produk politik, itu dulu yang harus kita sepakati,” kata Supratman, saat ditemui di kantornya, Senin (5/1/2025).

Lebih lanjut, Supratman mengilustrasikan kompleksitas dalam penyusunan kedua aturan tersebut.

Ia menyebut, jika pemerintah memiliki wewenang penuh untuk membentuk undang-undang seorang diri tanpa melibatkan DPR, prosesnya tentu akan berjalan jauh lebih sederhana dan cepat.

Namun, ia menyadari sepenuhnya bahwa konstitusi mengamanatkan pembentukan undang-undang harus melalui pembahasan dan persetujuan bersama antara pemerintah dan DPR.

Keterlibatan DPR sebagai representasi berbagai kekuatan politik inilah yang menjadikan hasilnya sebuah produk kompromi.

Baca Juga: Menkum Soal Stiker WA Pejabat: 'Jempol Oke', Tapi Awas Batasan Ini

“Ya ini produk politik pemerintah tidak sendiri. Kalau pemerintah sendiri, maka tentu akan jauh lebih mudah, tapi pembentuk undang-undang itu kan ada di DPR kita bersama-sama dengan DPR membahas itu,” ucapnya.

Supratman juga mengakui bahwa adanya konfigurasi politik yang beragam membuat proses pembahasan antara Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP dan RUU KUHAP memiliki dinamika yang berbeda.

Meski demikian, ia menjamin bahwa pemerintah dan DPR telah berupaya semaksimal mungkin untuk menghasilkan yang terbaik bagi kepentingan bangsa.

“Tetapi semua, sekali lagi diupayakan sudah dimaksimalkan semua upaya yang terbaik bagi bangsa dan negara,” tandasnya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI