Mahfud MD Soroti Keterlibatan TNI dalam Persidangan Perdana Nadiem Makarim

Bella

Rabu, 07 Januari 2026 | 19:19 WIB
Mahfud MD Soroti Keterlibatan TNI dalam Persidangan Perdana Nadiem Makarim
Mahfud MD [Youtube Mahfud MD Official]
baca 10 detik
  • Mahfud MD mengkritik keras kehadiran TNI mengamankan sidang perdana Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi Chromebook pada 5 Januari 2026.
  • Mahfud menilai pembatasan hak Nadiem berbicara pada media pasca sidang merupakan pelanggaran keseimbangan informasi publik.
  • Fokus penting lain adalah perlunya pembuktian unsur niat dalam dakwaan korupsi dan keadilan dalam penegakan hukum.

Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Indonesia, Mahfud MD, menyoroti dua hal penting dalam sidang perdana kasus yang melibatkan Nadiem Makarim.

Nadiem Makarim merupakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Ia menjalani sidang perdana pada Senin (5/1/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam dialog di kanal YouTube Mahfud MD Official, Mahfud mengaku terkejut melihat keterlibatan TNI (Tentara Nasional Indonesia) dalam pengamanan jalannya persidangan Nadiem Makarim.

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan hal yang jarang terjadi, bahkan menjadi kali pertama ia melihat TNI turut mengamankan jalannya persidangan dan berdiri di hadapan hakim.

“Agak kaget juga, karena bagi saya itu rasanya baru pertama ya. Saya tidak tahu orang lain apa pernah melihat ada sidang pengadilan kok dijaga oleh TNI?” ujar Mahfud, dikutip Rabu (7/1/2026).

“Di depan pula kan. Di hadapan hakim, lalu di depan para pengunjung,” lanjutnya.

Mahfud menjelaskan bahwa pengamanan persidangan pada umumnya dilakukan oleh kepolisian.

Selain itu, pengamanan terdakwa telah diatur dalam ketentuan internal pengadilan melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2020 yang mengatur protokol persidangan dan keamanan di lingkungan pengadilan.

baca juga

Terutama pada Pasal 10 ayat (5) dan (6) yang menjelaskan penempatan petugas keamanan bersertifikat serta koordinasi dengan TNI/Polri untuk perkara berisiko tinggi guna menciptakan suasana persidangan yang aman dan berwibawa demi tegaknya hukum.

Berikut isi Pasal 10 ayat (5) dan (6) dalam PERMA Nomor 5 Tahun 2020:

(5) Pengamanan persidangan dilaksanakan secara umum oleh Satuan Pengamanan Pengadilan internal yang sudah bersertifikat, kecuali untuk pengamanan lingkungan peradilan militer yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Persidangan yang menarik perhatian masyarakat dan/atau persidangan perkara terorisme, pengamanan persidangan dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia yang ditunjuk, kecuali untuk pengamanan di lingkungan peradilan militer yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Mahfud, penggunaan TNI dalam pengamanan pengadilan umumnya dilakukan untuk kasus terorisme atau pembunuhan berencana yang berpotensi menimbulkan kerusuhan.

Kasus korupsi memang menarik perhatian publik, namun Mahfud menilai perkara korupsi tidak sampai membahayakan keamanan.

“Korupsi menarik, tetapi tidak membahayakan, menimbulkan kerusuhan. Kalau terorisme, pembunuhan berencana, dan sebagainya itu membahayakan,” jelas Mahfud.

“Kalau korupsi, menurut saya menarik tetapi tidak membahayakan juga. Biasanya cukup dengan pengamanan internal,” lanjutnya.

Ia menambahkan bahwa pengamanan dapat melibatkan Polri dan/atau TNI sepanjang dikoordinasikan dengan pengadilan.

Namun, merujuk pada Undang-Undang Kepolisian, Mahfud menjelaskan bahwa standar hukum tetap menempatkan Polri sebagai lembaga utama pengamanan. Sementara keterlibatan TNI dapat dilakukan atas permintaan Polri.

Ia menilai kehadiran TNI yang berdiri langsung di ruang sidang hingga membuat hakim menegur merupakan hal yang janggal dan perlu menjadi perhatian agar militer tidak masuk ke ranah kewenangan sipil.

Hal penting kedua yang disoroti Mahfud selain pengamanan adalah pembatasan terhadap Nadiem Makarim untuk berbicara kepada media setelah persidangan.

Mahfud menilai tindakan tersebut melanggar hak terdakwa. Menurutnya, persidangan yang terbuka untuk umum memberi ruang bagi terdakwa untuk menyampaikan pernyataan, terlebih jika jaksa juga menyampaikan keterangan kepada publik.

“Kalau jaksa berbicara tentang kesalahan terdakwa di samping sidang pengadilan, dia bicara di konferensi pers, masa terdakwanya enggak boleh bicara untuk membela diri,” ujar Mahfud.

Mahfud menegaskan, hak terdakwa untuk memberikan penjelasan merupakan bagian dari keseimbangan informasi kepada masyarakat selama tidak mengandung pelanggaran hukum baru.

Terkait substansi perkara, Mahfud menilai dakwaan terhadap Nadiem akan diuji di pengadilan, termasuk soal kerugian negara dan dugaan adanya pihak tertentu yang diuntungkan dari kebijakan kementerian.

Ia menekankan pentingnya pembuktian unsur niat (mens rea) dalam kasus korupsi.

Mahfud juga menyoroti adanya sejumlah fakta yang selama ini muncul di publik namun tidak termuat dalam dakwaan, sehingga menurutnya perlu dibuka secara terang agar tidak menimbulkan ketidakadilan.

“Kalau Nadiem merasa tidak, nanti buktikan saja apakah ada korporasi yang diuntungkan oleh kebijakannya itu,” jelas Mahfud.

Mahfud menegaskan tetap mendukung pemberantasan korupsi, namun mengingatkan agar penegakan hukum dilakukan secara adil, tidak ceroboh, dan tidak menzalimi pihak yang tidak terbukti bersalah.

“Nah, yang seperti itu agar tidak terjadi kezaliman, supaya diklarifikasi nanti oleh jaksa dan diputus dengan seadil-adilnya oleh hakim,” tegas Mahfud.

“Saya tetap pro pemberantasan korupsi. Kalau korupsi, siapa pun sikat. Tapi kalau tidak korupsi, jangan dong. Kita berbaik-baik saja hidup di negara tercinta ini,” lanjutnya.

Reporter: Dinda Pramesti K

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dianggap Hina Wapres Gibran, Pandji Pragiwaksono Aman dari Jerat Hukum? Ini Kata Mahfud MD

Dianggap Hina Wapres Gibran, Pandji Pragiwaksono Aman dari Jerat Hukum? Ini Kata Mahfud MD

Entertainment | Rabu, 07 Januari 2026 | 18:39 WIB

Angka Fantastis, Bukti Minim: Layakkah Nadiem Divonis Korupsi?

Angka Fantastis, Bukti Minim: Layakkah Nadiem Divonis Korupsi?

Your Say | Rabu, 07 Januari 2026 | 11:18 WIB

Tolak Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme, Koalisi Sipil: Berbahaya Bagi Demokrasi dan HAM

Tolak Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme, Koalisi Sipil: Berbahaya Bagi Demokrasi dan HAM

News | Rabu, 07 Januari 2026 | 10:58 WIB

Amnesty Nilai Kehadiran TNI di Sidang Nadiem Makarim Langgar Prinsip Peradilan Merdeka

Amnesty Nilai Kehadiran TNI di Sidang Nadiem Makarim Langgar Prinsip Peradilan Merdeka

News | Selasa, 06 Januari 2026 | 19:20 WIB

Respon Hadirnya TNI di Sidang Nadiem Makarim, Amnesty International: TNI Bukan Satpam Kejaksaan

Respon Hadirnya TNI di Sidang Nadiem Makarim, Amnesty International: TNI Bukan Satpam Kejaksaan

News | Selasa, 06 Januari 2026 | 18:53 WIB

Ada Tentara di Sidang Nadiem Makarim, Kuasa Hukum Bingung: Persidangan Ganggu Kedaulatan Negara?

Ada Tentara di Sidang Nadiem Makarim, Kuasa Hukum Bingung: Persidangan Ganggu Kedaulatan Negara?

News | Selasa, 06 Januari 2026 | 18:15 WIB

Tentara di Sidang Nadiem Bikin Hakim Bertindak, Mabes TNI Ungkap Fakta Ini

Tentara di Sidang Nadiem Bikin Hakim Bertindak, Mabes TNI Ungkap Fakta Ini

News | Selasa, 06 Januari 2026 | 16:36 WIB

Sidang Korupsi Nadiem Dijaga Ketat TNI, Kejagung Ungkap Ada 'Penilaian Risiko'

Sidang Korupsi Nadiem Dijaga Ketat TNI, Kejagung Ungkap Ada 'Penilaian Risiko'

News | Selasa, 06 Januari 2026 | 16:06 WIB

Ini Kata Jaksa Soal Pengawal Anggota TNI di Sidang Nadiem Makarim

Ini Kata Jaksa Soal Pengawal Anggota TNI di Sidang Nadiem Makarim

News | Selasa, 06 Januari 2026 | 08:17 WIB

Didakwa Terima Fulus Rp809 Miliar, Nadiem Makarim Membantah dan Minta Dibebaskan

Didakwa Terima Fulus Rp809 Miliar, Nadiem Makarim Membantah dan Minta Dibebaskan

News | Senin, 05 Januari 2026 | 20:55 WIB

Terkini

BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR

BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar

Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang

Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel

Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:22 WIB

Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu

Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat

Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:19 WIB

Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini

Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini

Health | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:08 WIB

Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding

Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding

Sport | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:05 WIB

Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah

Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah

Video | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:05 WIB

PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana

PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:04 WIB

×