Ini Kata Jaksa Soal Pengawal Anggota TNI di Sidang Nadiem Makarim

Selasa, 06 Januari 2026 | 08:17 WIB
Ini Kata Jaksa Soal Pengawal Anggota TNI di Sidang Nadiem Makarim
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi usai sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarimdi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026). [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • Hakim tegur dan minta pengawal TNI Nadiem Makarim mundur dari ruang sidang.
  • Nadiem didakwa terima Rp809 miliar dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
  • Total kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp2,1 triliun.

Suara.com - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, diwarnai teguran dari majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, meminta anggota TNI yang mengawal Nadiem untuk mundur dari posisinya karena dianggap mengganggu jalannya persidangan.

"Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya? Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ pak, karena mengganggu kamera," kata Hakim Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).

Menanggapi kehadiran anggota TNI tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi menjelaskan bahwa keterlibatan TNI merupakan bagian dari standar pengamanan yang kini diterapkan Kejaksaan Agung.

"Itu kan keamanan. Sebagaimana kalian bisa lihat, dalam penanganan perkara, penggeledahan, dan lainnya, (TNI) juga dilibatkan," ujar Jaksa Roy.

Nadiem Didakwa Terima Rp809 Miliar

Dalam sidang sebelumnya, jaksa mendakwa Nadiem Makarim telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar dari kasus korupsi pengadaan Chromebook periode 2019-2022. Total kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp2,1 triliun.

Kerugian tersebut berasal dari dua pos:

1.  Kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun.
2.  Pengadaan Content Delivery Management (CDM) yang tidak diperlukan senilai Rp621 miliar.

Baca Juga: Terima Suap Rp1,7 Miliar, Eks Direktur Pertamina Chrisna Damayanto Ditahan KPK

Menurut jaksa, pengadaan tersebut tidak sesuai perencanaan dan tanpa evaluasi harga, sehingga laptop yang dibeli tidak dapat digunakan secara optimal di daerah 3T. Selain memperkaya diri sendiri, Nadiem juga didakwa memperkaya sejumlah orang lain dan korporasi.

Duduk Perkara dan Terdakwa Lain

Nadiem Makarim didakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Konsultan Teknologi Ibrahim Arief, Direktur SMP Mulyatsyah, dan Direktur SD Sri Wahyuningsih.

Keempatnya dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3. Sidang kali ini beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak Nadiem Makarim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI