- Koalisi masyarakat sipil tolak draf Perpres pelibatan TNI atasi terorisme.
- Perpres dinilai inkonstitusional dan berbahaya bagi demokrasi serta hak asasi manusia.
- Koalisi desak Presiden Prabowo cabut dan kaji ulang draf Perpres tersebut.
Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak keras draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme.
Mereka menilai rancangan beleid tersebut bermasalah secara hukum, berbahaya bagi demokrasi, dan mengancam perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Perwakilan koalisi sekaligus Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menyatakan bahwa pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme melalui Perpres adalah langkah keliru dan inkonstitusional.
“Secara formil, pengaturan ini bertentangan dengan TAP MPR dan UU TNI yang menegaskan perbantuan TNI harus diatur melalui undang-undang, bukan Perpres,” kata Ardi kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Substansi Bermasalah dan Rawan Penyalahgunaan
Koalisi menyoroti beberapa poin substansial yang dinilai sangat bermasalah:
- Kewenangan Terlalu Luas: Draf Perpres memberikan kewenangan kepada TNI untuk menjalankan fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan. Kewenangan penangkalan bahkan mencakup operasi intelijen dan frasa "operasi lainnya" yang dinilai sebagai pasal karet.
- Risiko Salah Sasaran: Perluasan peran ini dikhawatirkan dapat digunakan untuk melabeli kelompok masyarakat kritis sebagai teroris.
- Mengaburkan Fungsi: TNI adalah alat pertahanan, bukan penegak hukum. Fungsi penangkalan dan pemulihan seharusnya dijalankan oleh lembaga sipil seperti BIN dan BNPT.
- Minim Akuntabilitas: Tanpa reformasi peradilan militer yang tuntas, penegakan hukum atas dugaan pelanggaran HAM oleh prajurit akan sulit dilakukan.
"Memberi kewenangan luas kepada TNI tanpa akuntabilitas yang jelas sama saja dengan cek kosong," tegas Ardi.
Menurut koalisi, penanganan terorisme domestik harus tetap berada dalam koridor sistem peradilan pidana dan penegakan hukum sipil.
Tiga Tuntutan Koalisi
Baca Juga: Amnesty Nilai Kehadiran TNI di Sidang Nadiem Makarim Langgar Prinsip Peradilan Merdeka
Atas dasar temuan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan tiga sikap tegas:
- Menolak draf Perpres pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme.
- Meminta seluruh fraksi DPR untuk menolak rancangan tersebut.
- Mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut dan mengkaji ulang draf Perpres.
"Draf Perpres ini tidak hanya bermasalah secara hukum, tetapi juga membuka ruang besar penyalahgunaan kewenangan militer di ranah sipil,” pungkas Ardi.