Didakwa Terima Fulus Rp809 Miliar, Nadiem Makarim Membantah dan Minta Dibebaskan

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 05 Januari 2026 | 20:55 WIB
Didakwa Terima Fulus Rp809 Miliar, Nadiem Makarim Membantah dan Minta Dibebaskan
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Tim penasihat hukum Nadiem Makarim meminta hakim membebaskan klien dari tahanan dan memulihkan nama baiknya dalam sidang eksepsi.
  • Jaksa menuntut Nadiem atas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022, menyebabkan kerugian negara Rp2,1 triliun.
  • Selain Nadiem, tiga pejabat Kemendikbudristek lainnya turut didakwa dalam kasus dugaan penyimpangan pengadaan tersebut.

Suara.com - Suasana Pengadilan Tipikor Jakarta memanas saat tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dengan tegas meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari tahanan dan memulihkan nama baiknya secara penuh.

Permintaan tersebut menjadi poin utama dalam eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan sebagai respons atas surat dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.

"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari tahanan seketika setelah Putusan sela dibacakan. Menyatakan Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor: 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat dilanjutkan pemeriksaannya," ujar pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Tim hukum Nadiem tidak hanya meminta pembebasan, tetapi juga pemulihan hak-hak kliennya yang dianggap telah tercoreng oleh kasus ini.

"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari tahanan seketika setelah Putusan sela dibacakan. Memulihkan hak Terdakwa Nadiem Anwar Makarim untuk merehabilitasi dan memulihkan nama baik dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat serta martabatnya," tambah Ari Yusuf Amir.

Langkah perlawanan ini merupakan jawaban langsung atas dakwaan mengejutkan yang diungkap jaksa dalam sidang sebelumnya. Jaksa menyebut bahwa Nadiem Makarim diduga telah memperkaya diri sendiri dengan nilai fantastis dari proyek pengadaan laptop tersebut.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," kata Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Menurut jaksa, total kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp 2,1 triliun. Angka tersebut berasal dari dua pos utama, yakni kemahalan harga (mark up) pada pengadaan Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun (Rp 1.567.888.662.716,74) dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak perlu dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621 miliar (Rp 621.387.678.730,00).

Jaksa juga mengungkapkan bahwa aliran dana haram dari proyek ini tidak hanya dinikmati oleh Nadiem, tetapi juga telah memperkaya sejumlah individu lain dan beberapa korporasi yang terlibat.

baca juga

Lebih jauh, jaksa membeberkan bahwa proses pengadaan Chromebook dan CDM dari tahun 2020 hingga 2022 sarat akan penyimpangan. Proyek ini disebut tidak sesuai perencanaan, melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa, serta tidak melalui proses evaluasi dan survei harga yang semestinya.

Akibatnya, laptop yang dibeli dengan anggaran triliunan rupiah itu justru tidak dapat digunakan secara maksimal untuk proses belajar mengajar, terutama di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim tidak duduk sendiri di kursi pesakitan. Tiga nama lain turut menjadi terdakwa, yaitu Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek; Mulyatsah selaku Direktur SMP periode 2020-2021; serta Sri Wahyuningsih yang menjabat Direktur Sekolah Dasar sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk tahun anggaran 2020-2021.

Keempatnya dijerat dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama adalah Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, mereka juga didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nadiem Makarim di Sidang Tipikor: Kriminalisasi Kebijakan, Saya Tak Terima Sepeser Pun!

Nadiem Makarim di Sidang Tipikor: Kriminalisasi Kebijakan, Saya Tak Terima Sepeser Pun!

News | Senin, 05 Januari 2026 | 20:28 WIB

Nadiem Klaim Dapat Info soal Kejagung Usut Kasus Chromebook saat Liburan dengan Istri di Luar Negeri

Nadiem Klaim Dapat Info soal Kejagung Usut Kasus Chromebook saat Liburan dengan Istri di Luar Negeri

News | Senin, 05 Januari 2026 | 19:02 WIB

Jadi Mendikbudristek Era Jokowi, Nadiem Makarim Akui Tak Paham Politik Hingga Pendidikan

Jadi Mendikbudristek Era Jokowi, Nadiem Makarim Akui Tak Paham Politik Hingga Pendidikan

News | Senin, 05 Januari 2026 | 18:36 WIB

Potret Nadiem Makarim Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Chromebook

Potret Nadiem Makarim Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Chromebook

Foto | Senin, 05 Januari 2026 | 18:34 WIB

Sejak Jadi Mendikbudristek, Nadiem Klaim Kekayaannya Berkurang hingga Tak Dapat Saham Tambahan Gojek

Sejak Jadi Mendikbudristek, Nadiem Klaim Kekayaannya Berkurang hingga Tak Dapat Saham Tambahan Gojek

News | Senin, 05 Januari 2026 | 18:27 WIB

Detik-detik Hakim Minta Anggota TNI Pengawal Nadiem untuk Mundur saat Sidang Korupsi Chromebook

Detik-detik Hakim Minta Anggota TNI Pengawal Nadiem untuk Mundur saat Sidang Korupsi Chromebook

News | Senin, 05 Januari 2026 | 15:13 WIB

Nadiem Makarim Langsung Eksepsi Usai Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Chromebook

Nadiem Makarim Langsung Eksepsi Usai Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Chromebook

News | Senin, 05 Januari 2026 | 14:09 WIB

Terkini

Miris Lihat Jemaah Gagal Berangkat, Ivan Gunawan Terjun ke Bisnis Umrah: Igun Jamin Pasti Berangkat

Miris Lihat Jemaah Gagal Berangkat, Ivan Gunawan Terjun ke Bisnis Umrah: Igun Jamin Pasti Berangkat

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:19 WIB

Hormati Putusan MK soal Gugatan Ijazah Gibran, Komisi II DPR Janji Kaji Komprehensif

Hormati Putusan MK soal Gugatan Ijazah Gibran, Komisi II DPR Janji Kaji Komprehensif

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:18 WIB

Resmi Pimpin Candibinangun, Atik Sunaryati Komitmen Salurkan Gaji dan Hak Pelungguh untuk Warga

Resmi Pimpin Candibinangun, Atik Sunaryati Komitmen Salurkan Gaji dan Hak Pelungguh untuk Warga

Jogja | Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:16 WIB

Bertemu Presiden Prabowo, Jokowi Akui Tak Bahas Putusan MK, Tapi Kemenangan Timnas Indoenesia

Bertemu Presiden Prabowo, Jokowi Akui Tak Bahas Putusan MK, Tapi Kemenangan Timnas Indoenesia

Surakarta | Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:16 WIB

John Herdman Bidik Amunisi Baru,, Pemain Jerman Ini Tawarkan Diri via Tiktok

John Herdman Bidik Amunisi Baru,, Pemain Jerman Ini Tawarkan Diri via Tiktok

Bola | Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:13 WIB

Sebelum Proyek Giant Sea Wall Dimulai, Pemerintah Bersiap Tanam Mangrove Massal di Demak

Sebelum Proyek Giant Sea Wall Dimulai, Pemerintah Bersiap Tanam Mangrove Massal di Demak

Jawa Tengah | Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:09 WIB

Tidur Pakai Smartwatch Apakah Aman? Kenali Risiko dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Tidur Pakai Smartwatch Apakah Aman? Kenali Risiko dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Tekno | Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:05 WIB

10 Sepatu Slip On Lokal Tanpa Tali, Praktis untuk Dipakai Harian

10 Sepatu Slip On Lokal Tanpa Tali, Praktis untuk Dipakai Harian

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:04 WIB

Beredar Surat Usul Pemakzulan Wapres Gibran, NasDem Membantah

Beredar Surat Usul Pemakzulan Wapres Gibran, NasDem Membantah

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:04 WIB

2 Tahun Prabowo-Gibran, Suahasil Klaim Efisiensi Anggaran Bikin APBN Lebih Berdampak ke Rakyat

2 Tahun Prabowo-Gibran, Suahasil Klaim Efisiensi Anggaran Bikin APBN Lebih Berdampak ke Rakyat

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:03 WIB

×