- Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan draf Peraturan Presiden mengenai tugas TNI mengatasi terorisme yang beredar belum final.
- Koalisi Masyarakat Sipil menilai draf Perpres tersebut bermasalah secara formil karena bertentangan dengan TAP MPR dan UU TNI.
- Secara materiil, Koalisi menilai draf Perpres berpotensi mengancam demokrasi dan HAM karena kewenangan TNI terlalu luas.
Fungsi-fungsi tersebut semestinya dijalankan oleh lembaga sipil yang berwenang dan kompeten, seperti BIN untuk penangkalan, serta Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, BNPT, dan kementerian/lembaga terkait lainnya untuk pemulihan, termasuk rekonstruksi dan rehabilitasi.
Peran TNI seharusnya dibatasi pada bantuan penindakan terorisme yang mengancam kedaulatan negara. Perbantuan kepada aparat keamanan sipil (penegak hukum) hanya dilakukan dalam situasi khusus (darurat), sebagai pilihan terakhir (last resort), dan melalui Keputusan Presiden. Pemberian kewenangan penangkalan dan penindakan secara mandiri kepada TNI berpotensi menimbulkan tumpang tindih (overlapping) kewenangan dengan penegak hukum dan membahayakan HAM, serta bertentangan dengan Pasal 30 UUD 1945.