Baca 10 detik
- KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersangka korupsi kuota haji tahun anggaran 2023-2024.
- Yaqut melaporkan total kekayaan bersih senilai Rp13,7 miliar melalui LHKPN terakhir 20 Januari 2025.
- Harta Yaqut didominasi aset tanah bangunan senilai lebih dari sembilan miliar rupiah, termasuk dua mobil.
Selain kekataan tersebut, Yaqut tercatat memiliki utang sebesar Rp800.000.000.
Total kekayaan Yaqut adalah Rp. 13.749.729.733.