- Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, ditetapkan tersangka oleh KPK terkait korupsi kuota haji 2023-2024 pada Jumat, 9 Januari 2026.
- Kasus ini berawal dari penyidikan KPK sejak Agustus 2025 mengenai ketidaksesuaian pembagian kuota haji tambahan 20.000 jemaah.
- Korupsi dugaan merugikan negara lebih dari Rp1 triliun karena pembagian kuota haji khusus yang tidak sesuai peraturan.
Di samping kiprah politiknya, ia memiliki dedikasi besar di organisasi kepemudaan Islam sebagai Ketua Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor pada tahun 2011 hingga 2016.
Puncaknya, dalam Kongres XV di Pondok Pesantren Pandanaran, Yogyakarta, ia terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PP GP Ansor masa bakti 2015 hingga 2020.
Atas rekam jejaknya tersebut, Presiden Joko Widodo kemudian mempercayakan jabatan Menteri Agama kepadanya untuk menggantikan Fachrul Razi.
Kasus Dugaan Korupsi yang Menjeratnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan korupsi terkait kuota haji yang diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.
Penyelidikan yang dimulai sejak Agustus 2025 ini berujung pada pencegahan luar negeri terhadap tiga orang, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Kasus ini mencuat setelah adanya temuan ketidaksesuaian pembagian 20.000 kuota tambahan haji tahun 2024.
Kemenag membagi kuota tersebut secara merata 50:50 antara haji reguler dan khusus, yang mana hal tersebut dianggap melanggar UU No. 8 Tahun 2019 yang mengatur bahwa porsi haji khusus seharusnya hanya sebesar delapan persen.
Reporter: Tsabita Aulia