- Empat mahasiswa hukum Bima menggugat UU Darurat 1954 ke MK mengenai kekuasaan Presiden memberi amnesti dan abolisi.
- Para pemohon meminta MK membatasi pemberian amnesti dan abolisi hanya untuk perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Gugatan tersebut menyoroti perlunya melibatkan DPR dalam proses pengambilan keputusan Presiden terkait pengampunan pidana.
Keterlibatan DPR dianggap penting agar keputusan Presiden tidak bersifat absolut dan telah melalui pertimbangan politik yang matang.
Selain itu, para pemohon menyoroti ketiadaan syarat terkait status hukum perkara. Mereka menginginkan adanya batasan tegas bahwa amnesti dan abolisi hanya bisa diberikan untuk perkara yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Hal itu untuk menjamin kepastian hukum dan menghormati proses peradilan yang telah berjalan.
Atas dasar argumen tersebut, para pemohon meminta MK untuk menafsirkan ulang pasal bermasalah itu. Dalam pokok permohonannya, mereka meminta Mahkamah memaknai Pasal 1 UU Amnesti dan Abolisi menjadi:
“Presiden atas kepentingan negara dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Presiden memberi amnesti dan abolisi ini harus sungguh-sungguh memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung dan DPR.”
Gugatan ini sendiri telah mulai bergulir di MK. Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan telah digelar pada Kamis (8/1/2026).
Majelis hakim panel memberikan waktu selama 14 hari bagi para pemohon untuk memperbaiki dan menyempurnakan berkas permohonan mereka.