Menkum Buka Suara Soal Kasus Pandji Pragiwaksono: Cek Dulu KUHP Baru, Penuhi Unsur Gak?

Bangun Santoso

Jum'at, 09 Januari 2026 | 17:16 WIB
Menkum Buka Suara Soal Kasus Pandji Pragiwaksono: Cek Dulu KUHP Baru, Penuhi Unsur Gak?
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (9/1/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
baca 10 detik
  • Menkum Supratman menanggapi pelaporan Pandji Pragiwaksono dengan menekankan supremasi hukum berdasarkan KUHP dan KUHAP baru.
  • Laporan terhadap Pandji dibuat oleh perwakilan NU dan Muhammadiyah karena materi komedi dianggap merendahkan organisasi.
  • Polda Metro Jaya kini sedang menganalisis bukti laporan tersebut untuk menentukan langkah tindak lanjut proses hukum.

Suara.com - Polemik yang menyeret komika Pandji Pragiwaksono ke ranah hukum akhirnya sampai ke telinga pemerintah. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas angkat bicara menanggapi pelaporan terhadap Pandji ke pihak kepolisian atas materi komedi dalam pertunjukannya yang bertajuk "Mens Rea".

Alih-alih berkomentar tajam, Menkum Supratman memilih untuk memberikan respons yang terukur dan menekankan pentingnya supremasi hukum.

Ia menyatakan bahwa semua pihak, termasuk pelapor dan aparat penegak hukum, harus menjadikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sebagai rujukan utama.

Menurutnya, perasaan tersinggung semata tidak cukup untuk memproses sebuah laporan. Harus ada unsur-unsur pidana yang jelas terpenuhi sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Lihat aja, baca KUHP-nya, baca KUHAP-nya, kira-kira memenuhi unsur nggak? Yang ada diatur di dalam," kata Supratman saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Jumat (9/1/2026).

Sikap hati-hati ini ditunjukkan Supratman yang mengaku belum mengetahui secara rinci duduk perkara kasus yang menjerat salah satu komika paling senior di Indonesia tersebut.

Ia menegaskan akan mempelajari terlebih dahulu perkembangan kasusnya sebelum memberikan komentar lebih jauh mengenai dugaan unsur pidana yang dituduhkan.

"Saya belum tahu, nanti kita lihat apa kasusnya," katanya singkat.

Pernyataan Menkum ini menjadi sinyal penting bahwa proses hukum tidak boleh didasarkan pada tekanan publik atau sentimen kelompok semata, melainkan harus berpijak pada pembuktian unsur pidana yang konkret.

baca juga

Sebelumnya, panggung komedi Indonesia dikejutkan dengan kabar pelaporan Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya.

Laporan ini dilayangkan oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah pada Kamis (9/1).

Pelapor, Rizki Abdul Rahman Wahid, menuduh Pandji telah melakukan pencemaran nama baik dan menyebarkan narasi negatif terhadap dua organisasi Islam terbesar di Indonesia itu.

"Kami menganggap bahwa yang saya laporkan ini oknum terlapor berinisial P ini dianggap menebarkan isu-isu yang kurang positif gitu, telah merendahkan, memfitnah khususnya organisasi keislaman yang terbesar di Indonesia, yaitu NU dan Muhammadiyah," kata Rizki dalam keterangannya di Jakarta.

Menurut Rizki, materi komedi Pandji secara spesifik menyinggung keterlibatan NU dan Muhammadiyah dalam arena politik praktis, sebuah tuduhan yang dianggap merendahkan marwah kedua organisasi tersebut.

Menanggapi laporan ini, pihak Polda Metro Jaya menyatakan tidak akan gegabah. Saat ini, penyidik tengah melakukan analisis mendalam terhadap sejumlah barang bukti yang diserahkan oleh pihak pelapor untuk menentukan apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan atau tidak.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik, memicu perdebatan luas tentang batas antara kritik, komedi, dan delik pidana di ruang demokrasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Mens Rea Berlanjut, Polisi Segera Klarifikasi Pandji Pragiwaksono

Kasus Mens Rea Berlanjut, Polisi Segera Klarifikasi Pandji Pragiwaksono

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 16:48 WIB

Isi Flashdisk Penjerat Pandji Pragiwaksono Dibedah Polisi, Ada Rekaman Acara 'Mens Rea'

Isi Flashdisk Penjerat Pandji Pragiwaksono Dibedah Polisi, Ada Rekaman Acara 'Mens Rea'

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 15:00 WIB

5 Sindiran Politik Tajam Pandji Pragiwaksono dalam 'Mens Rea' yang Viral

5 Sindiran Politik Tajam Pandji Pragiwaksono dalam 'Mens Rea' yang Viral

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 13:30 WIB

Legislator DPR Bela Pandji: Kritik Komedi Itu Wajar, Tak Perlu Sedikit-sedikit Lapor Polisi

Legislator DPR Bela Pandji: Kritik Komedi Itu Wajar, Tak Perlu Sedikit-sedikit Lapor Polisi

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 13:26 WIB

Giliran PBNU Tegaskan Pelapor Pandji Pragiwaksono Bukan Organ Resmi: Siapa Mereka?

Giliran PBNU Tegaskan Pelapor Pandji Pragiwaksono Bukan Organ Resmi: Siapa Mereka?

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 13:15 WIB

PP Muhammadiyah Tegaskan Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Organisasi

PP Muhammadiyah Tegaskan Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Organisasi

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 11:58 WIB

PDIP Kecam Pelaporan Terhadap Pandji ke Polisi: Bentuk Intimidasi dan Pembungkaman Suara Rakyat

PDIP Kecam Pelaporan Terhadap Pandji ke Polisi: Bentuk Intimidasi dan Pembungkaman Suara Rakyat

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 10:50 WIB

Terkini

Bhimasena Run for Whale Shark 2026: Saat Langkah Kaki Membawa Pesan untuk Laut

Bhimasena Run for Whale Shark 2026: Saat Langkah Kaki Membawa Pesan untuk Laut

Jawa Tengah | Rabu, 16 September 2026 | 16:54 WIB

Flash Sale BRImo: Beli Pulsa Cukup Bayar Pakai Uang Koin Rp1

Flash Sale BRImo: Beli Pulsa Cukup Bayar Pakai Uang Koin Rp1

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 16:48 WIB

Naik LRT Bareng Pramono, Prabowo Beri Instruksi Mendadak soal Penghijauan Jakarta

Naik LRT Bareng Pramono, Prabowo Beri Instruksi Mendadak soal Penghijauan Jakarta

News | Rabu, 16 September 2026 | 16:45 WIB

Promo BRI x RiaMiranda, Beri Gift Spesial untuk 250 Pembeli Pertama

Promo BRI x RiaMiranda, Beri Gift Spesial untuk 250 Pembeli Pertama

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 16:44 WIB

Kasus Suap HGB Mencuat, Nusron Wahid Lagi-lagi Absen Rapat di DPR

Kasus Suap HGB Mencuat, Nusron Wahid Lagi-lagi Absen Rapat di DPR

News | Rabu, 16 September 2026 | 16:41 WIB

Pikirannya Nggak Bisa Diam? Kenali 4 Jenis Overthinking dan Cara Mengatasinya

Pikirannya Nggak Bisa Diam? Kenali 4 Jenis Overthinking dan Cara Mengatasinya

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 16:33 WIB

Pramono Rayu Prabowo, Danantara Diminta Bantu Ekspansi LRT ke JIS dan Halim

Pramono Rayu Prabowo, Danantara Diminta Bantu Ekspansi LRT ke JIS dan Halim

News | Rabu, 16 September 2026 | 16:31 WIB

TradingPRO Merayakan Pencapaian 10 Tahun dengan Total Hadiah $10.000

TradingPRO Merayakan Pencapaian 10 Tahun dengan Total Hadiah $10.000

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 16:28 WIB

Prabowo Bagi-bagi Kaus dari Sunroof Mobil, Warga Manggarai Histeris Rebutan

Prabowo Bagi-bagi Kaus dari Sunroof Mobil, Warga Manggarai Histeris Rebutan

News | Rabu, 16 September 2026 | 16:28 WIB

Semen Gresik Kolaborasi Bersama Warga Desa Pasucen, Gotong Royong Bersihkan Aliran Mata Air Brubulan

Semen Gresik Kolaborasi Bersama Warga Desa Pasucen, Gotong Royong Bersihkan Aliran Mata Air Brubulan

Jawa Tengah | Rabu, 16 September 2026 | 16:22 WIB

×