Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional

Jum'at, 09 Januari 2026 | 19:38 WIB
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (Foto dok. Kemenko Kumham Imipas RI)
Baca 10 detik
  • Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemilihan kepala daerah langsung atau tidak langsung itu konstitusional berdasarkan UUD 1945.
  • Yusril berpandangan pemilihan tidak langsung melalui DPRD lebih sesuai dengan falsafah musyawarah perwakilan dalam UUD 1945.
  • Pemilihan langsung dianggap menimbulkan kerugian seperti tingginya biaya politik serta sulitnya pengawasan praktik uang.

Kendati demikian, Yusril menegaskan bahwa perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah tidak seharusnya disikapi secara hitam-putih.

Menurutnya, dalam kondisi saat ini, fokus utama yang harus dilakukan adalah memperbaiki sistem Pilkada langsung agar berbagai mudarat yang selama ini muncul dapat diminimalkan.

Perbaikan tersebut mencakup penataan pembiayaan politik, penguatan pengawasan terhadap praktik politik uang, serta peningkatan kualitas kaderisasi dan rekrutmen calon kepala daerah oleh partai politik.

Yusril juga menyadari adanya aspirasi dari sejumlah partai politik yang menghendaki perubahan sistem Pilkada menjadi tidak langsung melalui DPRD.

Namun, ia menegaskan bahwa suara rakyat tetap harus menjadi rujukan utama dalam menentukan arah kebijakan demokrasi di daerah.

"Suara rakyat yang menghendaki pemilihan tidak langsung atau tetap menghendaki pemilihan langsung, wajib disimak dan dicermati Pemerintah, DPR, dan partai-partai politik secara adil dan bijaksana,” ucapnya.

“Demokrasi menuntut keterbukaan untuk mendengar aspirasi rakyat, sekaligus tanggung jawab bersama untuk memastikan sistem manapun yang dipilih akan dijalankan secara adil, jujur, dan beradab. Sistem manapun nanti yang diputuskan Pemerintah dan DPR dalam merevisi UU Pilkada, wajib dihormati oleh semua pihak sebagai sebuah keputusan demokratis," imbuh Yusril.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI