Tersangka Korupsi Kini 'Dilindungi' dari Konferensi Penetapan KPK Imbas KUHAP Baru

M Nurhadi

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:17 WIB
Tersangka Korupsi Kini 'Dilindungi' dari Konferensi Penetapan KPK Imbas KUHAP Baru
Sebagai Ilustarsi pengungkapan tersangka korupsi - Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, H.M. Kunang ditahan KPK. (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • KPK mengubah prosedur pengumuman tersangka korupsi mulai 2 Januari 2026 dengan tidak menampilkan wajah tersangka di konferensi pers.
  • Perubahan ini merupakan kepatuhan terhadap UU KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) yang menguatkan perlindungan HAM dan asas praduga tak bersalah.
  • Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan hal ini di Jakarta seraya menegaskan transparansi detail perkara tetap disampaikan.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi melakukan perubahan prosedur dalam pengumuman penetapan tersangka di hadapan publik.

Mulai awal tahun 2026, wajah para tersangka kasus dugaan korupsi tidak akan lagi dipamerkan saat konferensi pers berlangsung.

Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan lembaga terhadap pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan penjelasan mengenai perubahan mencolok ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu (11/1/2026).

Menurutnya, format konferensi pers yang tampak berbeda tersebut merupakan bentuk adopsi terhadap regulasi hukum acara pidana terbaru yang telah sah berlaku secara nasional.

Asep Guntur berdalih bahwa fokus utama dari pembaruan UU KUHAP tersebut adalah penguatan aspek perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). 

Hal ini berkaitan erat dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), di mana setiap orang wajib dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

KPK menyatakan bahwa dengan mengikuti ketentuan ini, mereka berupaya menciptakan proses penegakan hukum yang lebih modern dan selaras dengan standar perlindungan hak asasi yang lebih ketat.

Pernyataan ini muncul bertepatan dengan pengumuman hasil operasi tangkap tangan (OTT) terbaru yang menyasar sektor perpajakan.

baca juga

KPK tengah menangani kasus dugaan suap yang berkaitan dengan proses pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Kasus tersebut melibatkan oknum di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk periode masa pajak tahun 2021 hingga 2026.

Meski tersangka tidak dihadirkan untuk berdiri di belakang podium seperti biasanya, KPK menegaskan bahwa transparansi informasi mengenai identitas, konstruksi perkara, hingga pasal yang disangkakan tetap akan disampaikan secara mendetail kepada masyarakat.]Perubahan fundamental dalam prosedur penegakan hukum ini memiliki landasan regulasi yang kuat:

Pengesahan: Undang-Undang KUHAP terbaru ditandatangani oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, pada 17 Desember 2025.

Pengundangan: Diundangkan secara resmi oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pada tanggal yang sama.

Pemberlakuan: Berdasarkan amanat Pasal 369 UU KUHAP, seluruh aturan dalam perundang-undangan tersebut mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kronologi Suap Pajak KPP Madya Jakut: Diskon Rp59 M Dibarter Fee Miliaran Berujung OTT KPK

Kronologi Suap Pajak KPP Madya Jakut: Diskon Rp59 M Dibarter Fee Miliaran Berujung OTT KPK

News | Minggu, 11 Januari 2026 | 11:12 WIB

OTT Pegawai Pajak, DJP Siap Beri Sanksi jika Terbukti Korupsi

OTT Pegawai Pajak, DJP Siap Beri Sanksi jika Terbukti Korupsi

News | Sabtu, 10 Januari 2026 | 15:01 WIB

Jelang Rakernas 2026, PDIP Terbitkan Instruksi Keras Larang Kader Korupsi

Jelang Rakernas 2026, PDIP Terbitkan Instruksi Keras Larang Kader Korupsi

News | Sabtu, 10 Januari 2026 | 13:21 WIB

Terkini

Jalur Baru Kelok 23 Bantul Mulai Diuji Coba

Jalur Baru Kelok 23 Bantul Mulai Diuji Coba

Foto | Selasa, 15 September 2026 | 10:00 WIB

Volume Transaksi Naik, Bursa Kripto CFX Perkuat Pasar Aset Digital Indonesia

Volume Transaksi Naik, Bursa Kripto CFX Perkuat Pasar Aset Digital Indonesia

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:59 WIB

Menakar Pencopotan Purbaya: Sarat Kalkulasi Politik 2029 dan Beban Fiskal

Menakar Pencopotan Purbaya: Sarat Kalkulasi Politik 2029 dan Beban Fiskal

News | Selasa, 15 September 2026 | 09:58 WIB

Segera Antre, Harga Emas Antam Anjlok Jadi Rp2.592.000/Gram

Segera Antre, Harga Emas Antam Anjlok Jadi Rp2.592.000/Gram

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:56 WIB

Rupiah Menguat Tipis Imbas Menkeu Baru Suahasil Nazara Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Rupiah Menguat Tipis Imbas Menkeu Baru Suahasil Nazara Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:52 WIB

Zero Odol Masih Jauh Tercapai, 72 Ribu Truk Obesitas Masih Beroperasi di Jalan

Zero Odol Masih Jauh Tercapai, 72 Ribu Truk Obesitas Masih Beroperasi di Jalan

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:51 WIB

Buka Layanan SPKLU Kini Bisa Jadi Bisnis yang Cuan

Buka Layanan SPKLU Kini Bisa Jadi Bisnis yang Cuan

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:46 WIB

Berapa Gaji Suahasil Nazara sebagai Menkeu? Intip Kekayaannya versi LHKPN

Berapa Gaji Suahasil Nazara sebagai Menkeu? Intip Kekayaannya versi LHKPN

News | Selasa, 15 September 2026 | 09:45 WIB

Perkuat Literasi Kripto Nasional, Bursa Kripto CFX Gandeng Berbagai Pihak

Perkuat Literasi Kripto Nasional, Bursa Kripto CFX Gandeng Berbagai Pihak

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:42 WIB

Pengakuan Wanita Muda Indonesia Bekerja di Tempat Judi Malaysia Dibayar Rp7 Juta

Pengakuan Wanita Muda Indonesia Bekerja di Tempat Judi Malaysia Dibayar Rp7 Juta

News | Selasa, 15 September 2026 | 09:40 WIB

×