Tersangka Korupsi Kini 'Dilindungi' dari Konferensi Penetapan KPK Imbas KUHAP Baru

M Nurhadi | Suara.com

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:17 WIB
Tersangka Korupsi Kini 'Dilindungi' dari Konferensi Penetapan KPK Imbas KUHAP Baru
Sebagai Ilustarsi pengungkapan tersangka korupsi - Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, H.M. Kunang ditahan KPK. (Suara.com/Dea)
  • KPK mengubah prosedur pengumuman tersangka korupsi mulai 2 Januari 2026 dengan tidak menampilkan wajah tersangka di konferensi pers.
  • Perubahan ini merupakan kepatuhan terhadap UU KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) yang menguatkan perlindungan HAM dan asas praduga tak bersalah.
  • Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan hal ini di Jakarta seraya menegaskan transparansi detail perkara tetap disampaikan.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi melakukan perubahan prosedur dalam pengumuman penetapan tersangka di hadapan publik.

Mulai awal tahun 2026, wajah para tersangka kasus dugaan korupsi tidak akan lagi dipamerkan saat konferensi pers berlangsung.

Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan lembaga terhadap pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan penjelasan mengenai perubahan mencolok ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu (11/1/2026).

Menurutnya, format konferensi pers yang tampak berbeda tersebut merupakan bentuk adopsi terhadap regulasi hukum acara pidana terbaru yang telah sah berlaku secara nasional.

Asep Guntur berdalih bahwa fokus utama dari pembaruan UU KUHAP tersebut adalah penguatan aspek perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). 

Hal ini berkaitan erat dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), di mana setiap orang wajib dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

KPK menyatakan bahwa dengan mengikuti ketentuan ini, mereka berupaya menciptakan proses penegakan hukum yang lebih modern dan selaras dengan standar perlindungan hak asasi yang lebih ketat.

Pernyataan ini muncul bertepatan dengan pengumuman hasil operasi tangkap tangan (OTT) terbaru yang menyasar sektor perpajakan.

KPK tengah menangani kasus dugaan suap yang berkaitan dengan proses pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Kasus tersebut melibatkan oknum di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk periode masa pajak tahun 2021 hingga 2026.

Meski tersangka tidak dihadirkan untuk berdiri di belakang podium seperti biasanya, KPK menegaskan bahwa transparansi informasi mengenai identitas, konstruksi perkara, hingga pasal yang disangkakan tetap akan disampaikan secara mendetail kepada masyarakat.]Perubahan fundamental dalam prosedur penegakan hukum ini memiliki landasan regulasi yang kuat:

Pengesahan: Undang-Undang KUHAP terbaru ditandatangani oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, pada 17 Desember 2025.

Pengundangan: Diundangkan secara resmi oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pada tanggal yang sama.

Pemberlakuan: Berdasarkan amanat Pasal 369 UU KUHAP, seluruh aturan dalam perundang-undangan tersebut mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kronologi Suap Pajak KPP Madya Jakut: Diskon Rp59 M Dibarter Fee Miliaran Berujung OTT KPK

Kronologi Suap Pajak KPP Madya Jakut: Diskon Rp59 M Dibarter Fee Miliaran Berujung OTT KPK

News | Minggu, 11 Januari 2026 | 11:12 WIB

OTT Pegawai Pajak, DJP Siap Beri Sanksi jika Terbukti Korupsi

OTT Pegawai Pajak, DJP Siap Beri Sanksi jika Terbukti Korupsi

News | Sabtu, 10 Januari 2026 | 15:01 WIB

Jelang Rakernas 2026, PDIP Terbitkan Instruksi Keras Larang Kader Korupsi

Jelang Rakernas 2026, PDIP Terbitkan Instruksi Keras Larang Kader Korupsi

News | Sabtu, 10 Januari 2026 | 13:21 WIB

Terkini

Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri

Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 22:54 WIB

Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia

Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:56 WIB

Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan

Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:43 WIB

Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump

Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:29 WIB

Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online

Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:00 WIB

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:44 WIB

DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI

DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:30 WIB

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:40 WIB

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:34 WIB

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:27 WIB