Baca 10 detik
- MAKI mendatangi KPK pada 12 Januari 2026 untuk melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik kasus suap proyek jalan.
- MAKI menyoroti tidak dipanggilnya Gubernur Sumut Bobby Nasution padahal sinyal hadir sudah ada.
- Penyidik dikritik karena tidak ada upaya paksa pada Rektor USU serta hilangnya bukti uang Rp2,8 miliar.
Guna memperkuat laporannya di hadapan Dewas, Boyamin membawa bukti berupa rekaman persidangan. Rekaman ini menjadi bukti otentik bahwa hakim sebenarnya menginginkan kehadiran Bobby Nasution di persidangan.
“Rekaman waktu kita sidang peraparadilan dimana Pak Sahat Matupang jadi saksi. Bahwa, Hakim itu sebenarnya meminta untuk menghadirkan Bobby itu ada,” pungkasnya.
Langkah MAKI ini diharapkan dapat mendorong Dewas KPK untuk mengevaluasi kinerja penyidik agar penanganan kasus korupsi di Sumatera Utara dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih.