Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan

Erick Tanjung, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 14 Januari 2026 | 20:36 WIB
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
Menhut Raja Juli Antoni dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta. [Antara/Prisca Triferna]
  • Korban bencana di Sumatra boleh manfaatkan kayu hanyutan untuk pemulihan.
  • Pemanfaatan kayu hanyutan hanya untuk pemulihan, bukan untuk tujuan komersial.
  • Kemenhut juga berlakukan moratorium penebangan dan pengangkutan kayu di wilayah bencana.

Suara.com - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan bahwa masyarakat terdampak bencana di Sumatra diperbolehkan memanfaatkan kayu hanyutan untuk keperluan rehabilitasi dan pemulihan. Kebijakan ini diambil sebagai langkah kemanusiaan untuk membantu warga memperbaiki hunian dan infrastruktur yang rusak.

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (14/1/2026).

"Pemanfaatan kayu hanyut digunakan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pasca-bencana, serta bantuan material untuk masyarakat terdampak atas dasar keselamatan kemanusiaan," ujar Raja Juli.

Hanya untuk Pemulihan, Bukan Komersial

Meskipun memberikan kelonggaran, Raja Juli memberikan catatan tegas bahwa kayu-kayu tersebut hanya boleh digunakan untuk kepentingan sosial dan pemulihan, bukan untuk diperjualbelikan.

"Kebijakan ini berlaku selama bukan untuk kegiatan komersial," katanya.

Selain kebijakan pemanfaatan kayu hanyut, Kementerian Kehutanan juga mengumumkan moratorium penebangan dan pengangkutan kayu. Langkah ini diambil sebagai respons atas menurunnya fungsi lindung hutan yang dinilai menjadi salah satu pemicu bencana.

Raja Juli menjelaskan, pihaknya telah menutup akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) untuk pemanfaatan kayu tumbuh alami sejak awal Desember 2025.

"Kami menerbitkan moratorium penebangan dan pengangkutan kayu sehingga tidak ada penerbitan legalitas hasil hutan. Hal ini untuk mencegah 'pencucian kayu' (legalisasi kayu ilegal) dan menjaga sensitivitas di tengah masyarakat yang sedang berduka karena bencana," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

WALHI Sebut Negara Gagal Lindungi Rakyat dan Ruang Hidup Korban Bencana

WALHI Sebut Negara Gagal Lindungi Rakyat dan Ruang Hidup Korban Bencana

News | Rabu, 14 Januari 2026 | 15:56 WIB

Mentan Amran Minta Tambahan Anggaran Rp5,1 Triliun Pulihkan Lahan Pertanian Teremdam Banjir Sumatra

Mentan Amran Minta Tambahan Anggaran Rp5,1 Triliun Pulihkan Lahan Pertanian Teremdam Banjir Sumatra

News | Rabu, 14 Januari 2026 | 15:43 WIB

Titiek Soeharto 'Warning' 3 Kementerian soal Dampak Banjir Sumatera

Titiek Soeharto 'Warning' 3 Kementerian soal Dampak Banjir Sumatera

News | Rabu, 14 Januari 2026 | 15:36 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB