KIP Perintahkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi, Diberi Waktu 14 Hari untuk Banding

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 15 Januari 2026 | 11:26 WIB
KIP Perintahkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi, Diberi Waktu 14 Hari untuk Banding
Ilustrasi Ijazah Jokowi [Tangkap Layar]
Baca 10 detik
  • KIP mengabulkan sengketa informasi Bonatua Silalahi, memerintahkan KPU RI serahkan salinan ijazah Jokowi.
  • Putusan ini menegaskan dokumen ijazah pejabat publik yang dipakai syarat kontestasi politik bersifat terbuka.
  • KPU RI wajib menyerahkan salinan ijazah S1 Jokowi dalam 14 hari jika tidak mengajukan banding ke PTUN.

Apabila dalam kurun waktu 14 hari kerja tersebut KPU tidak mengajukan banding, maka putusan KIP akan otomatis berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Jika KPU tetap tidak mematuhi perintah setelah putusan inkracht, maka eksekusi penyerahan dokumen dapat dipaksakan melalui mekanisme pengadilan.

Kini, bola panas berada di tangan KPU, apakah akan mematuhi putusan demi transparansi atau melanjutkan pertarungan hukum di PTUN.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI