Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:48 WIB
Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas
Terdakwa Laras Faizati Khairunnisa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Suara.com/Novian)
baca 10 detik
  • Laras Faizati divonis bersalah menghasut bakar Mabes Polri dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada 15 Januari 2026.
  • Majelis hakim menjatuhkan pidana pengawasan satu tahun, sehingga terdakwa dinyatakan langsung bebas setelah putusan.
  • Vonis 6 bulan penjara yang tidak perlu dijalani lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum satu tahun.

Suara.com - Terdakwa kasus penghasutan membakar Gedung Mabes Polri saat demo akhir Agustus 2025, Laras Faizati, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (15/1/2026). Namun, Laras dijatuhi pidana pengawasan dan langsung bebas dengan pengawasan 1 tahun.

"Menyatakan terdakwa Laras Faizati Khairunnisa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan tulisan di muka umum yang menghasut untuk melakukan tindak pidana," ujar Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat tidak melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun," lanjut majelis hakim.

Putusan ini kemudian membuat senang pendukung Laras yang hadir di luar sidang.

Kemudian, Hakim melanjutkan pembacaan vonisnya dengan memerintahkan agar Laras segera dibebaskan hari ini juga.

"Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan setelah putusan ini," kata Hakim disambut senang pendukung.

Diketahui, vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU.

Seperti diberitakan sebelumnya, Laras dituntut dengan hukuman satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Tuntutan ini lebih ringan daripada empat dakwaan alternatif yang disusun jaksa sebelumnya.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Laras Faizati Khairunnisa dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata JPU di PN Jaksel, Rabu (24/12/2025).

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Simbol X di Masker Warnai Sidang Vonis Laras Faizati di PN Jaksel, Apa Maknanya?

Simbol X di Masker Warnai Sidang Vonis Laras Faizati di PN Jaksel, Apa Maknanya?

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 11:17 WIB

Detik-detik Menegangkan Sidang Vonis Laras Faizati: Pendukung Riuh, Berharap Bebas Sekarang Juga

Detik-detik Menegangkan Sidang Vonis Laras Faizati: Pendukung Riuh, Berharap Bebas Sekarang Juga

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 11:15 WIB

Jelang Vonis, Laras Faizati Berharap Hukum Lindungi Hak Bersuara: Doakan Saya Pulang Hari Ini

Jelang Vonis, Laras Faizati Berharap Hukum Lindungi Hak Bersuara: Doakan Saya Pulang Hari Ini

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 10:50 WIB

Sidang Vonis Laras Faizati Digelar Hari Ini, Harapan Bebas Menguat Jelang Ulang Tahun Ke-27

Sidang Vonis Laras Faizati Digelar Hari Ini, Harapan Bebas Menguat Jelang Ulang Tahun Ke-27

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 06:57 WIB

Terkini

Inspirasi Gaya Preppy Kampus Inggris, Kemeja Kotak-Kotak hingga Sweater Jadi Andalan

Inspirasi Gaya Preppy Kampus Inggris, Kemeja Kotak-Kotak hingga Sweater Jadi Andalan

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 15:50 WIB

Tanda Segera Gabung Timnas Indonesia, Demiane Agustien Pamer Jersey Calvin Verdonk

Tanda Segera Gabung Timnas Indonesia, Demiane Agustien Pamer Jersey Calvin Verdonk

Bola | Kamis, 15 Oktober 2026 | 15:49 WIB

Momentum TEI ke-41, Dorong Ekspor dan Tingkatkan Daya Saing Produk

Momentum TEI ke-41, Dorong Ekspor dan Tingkatkan Daya Saing Produk

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 15:49 WIB

Stop Boros! Ini 5 Resep Meal Prep Ayam untuk Solusi Hemat Bulking

Stop Boros! Ini 5 Resep Meal Prep Ayam untuk Solusi Hemat Bulking

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 15:49 WIB

Sentil Revitalisasi Pasar Shopping, Legislator Metro: Bukan Zamannya Pamer Kekuasaan ke Rakyat

Sentil Revitalisasi Pasar Shopping, Legislator Metro: Bukan Zamannya Pamer Kekuasaan ke Rakyat

Lampung | Kamis, 15 Oktober 2026 | 15:47 WIB

Prabowo Rotasi Jabatan: Tunjuk Jenderal Maruli jadi Wakil Panglima TNI, Jenderal Tandyo KSAD

Prabowo Rotasi Jabatan: Tunjuk Jenderal Maruli jadi Wakil Panglima TNI, Jenderal Tandyo KSAD

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 15:46 WIB

Akhirnya Prabowo Setujui Bantuan Negara Tetangga Padamkan Karhutla

Akhirnya Prabowo Setujui Bantuan Negara Tetangga Padamkan Karhutla

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 15:46 WIB

Penyidikan Karhutla Mulai Mengerucut ke Korporasi, 92 Laporan Naik Sidik

Penyidikan Karhutla Mulai Mengerucut ke Korporasi, 92 Laporan Naik Sidik

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 15:45 WIB

Jangan Normalisasi Udara Kotor! Saatnya Pertanyakan Tanggung Jawab Negara dalam Darurat Karhutla

Jangan Normalisasi Udara Kotor! Saatnya Pertanyakan Tanggung Jawab Negara dalam Darurat Karhutla

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 15:45 WIB

Indonesia Bagi-bagi Kabut Asap: Malaysia dan Singapura Tercekik Kini Giliran Timor Leste Sesak

Indonesia Bagi-bagi Kabut Asap: Malaysia dan Singapura Tercekik Kini Giliran Timor Leste Sesak

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 15:44 WIB

×