Sidang Vonis Laras Faizati Digelar Hari Ini, Harapan Bebas Menguat Jelang Ulang Tahun Ke-27

Vania Rossa, Muhammad Yasir

Kamis, 15 Januari 2026 | 06:57 WIB
Sidang Vonis Laras Faizati Digelar Hari Ini, Harapan Bebas Menguat Jelang Ulang Tahun Ke-27
Terdakwa Laras Faizati Khairunnisa usai sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026). (Suara.com/Novian)
baca 10 detik
  • Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan pembacaan vonis Laras Faizati Khairunnisa pada Kamis (15/1/2026) terkait dugaan penghasutan demonstrasi 2025.
  • Kuasa hukum Laras berargumen dakwaan jaksa lemah dan ekspresi kliennya adalah kebebasan berekspresi, sementara jaksa menuntut satu tahun penjara.
  • Dalam pledoi, Laras mengungkap dugaan perlakuan tidak manusiawi selama penyidikan, termasuk akses kesehatan yang buruk saat sakit.

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Laras Faizati Khairunnisa, pada Kamis (15/1/2026) hari ini. Sidang ini menjadi penentuan akhir perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025 yang menjerat perempuan berusia 26 tahun tersebut.

Sidang putusan digelar empat hari menjelang ulang tahun Laras ke-27 yang jatuh pada 19 Januari 2026. Sejak awal persidangan, Laras berharap kebebasan menjadi “hadiah terbaik” dari majelis hakim.

“Semoga hadiah terbaiknya adalah kebebasan,” kata Laras usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/1/1026).

“Bukan cuma untuk aku, tapi juga untuk teman-teman yang mengalami kriminalisasi serupa," imbaunya. 

Duplik Kuasa Hukum

Sebelum vonis dibacakan, tim penasihat hukum Laras telah menyampaikan duplik atas replik jaksa penuntut umum. Kuasa hukum menegaskan dakwaan jaksa tidak didukung bukti kuat dan bersifat asumtif.

“Jaksa tidak mampu membuktikan adanya niat atau kesengajaan terdakwa untuk menghasut,” ujar kuasa hukum Laras dalam sidang sebelumnya. 

Menurut pembela, ekspresi Laras di media sosial merupakan kritik dan ekspresi simbolik yang dilindungi kebebasan berekspresi. Penggunaan hukum pidana, kata mereka, justru berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap warga negara yang menyampaikan pendapat.

Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang replik yang digelar pada Rabu (7/1/2026)) tetap bertahan pada tuntutan satu tahun penjara. Jaksa menilai perbuatan Laras memenuhi unsur Pasal 161 ayat (1) KUHP tentang penghasutan.

baca juga

Jaksa juga menolak pembelaan yang menyebut penggunaan bahasa Inggris dalam unggahan Laras meniadakan niat menghasut. Menurut jaksa, bahasa tersebut tetap dapat dipahami oleh masyarakat.

Pledoi Penuh Haru

Sidang vonis hari ini juga tak lepas dari pledoi Laras yang dibacakan dalam sidang yang digelar Senin (5/1/2026). Dalam pembelaannya, Laras mengungkap dugaan perlakuan tidak manusiawi selama penyidikan, termasuk kesulitan akses kesehatan saat sakit.

“Ketika saya sakit, saya diberikan obat yang sudah basi,” kata Laras dalam pledoinya di hadapan majelis hakim.

Ia juga mengaku mendapat perlakuan merendahkan saat menangis karena memikirkan kondisi ibunya. Pledoi tersebut memicu simpati publik dan ditutup dengan tepuk tangan pengunjung sidang.

Ibu Laras, Fauziah (57), pun berharap putrinya dibebaskan secara utuh dan dapat melanjutkan hidup tanpa beban hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Situasi Iran Memanas: Renggut Ribuan Jiwa, Deretan Korban Penuhi Area Forensik Teheran

Situasi Iran Memanas: Renggut Ribuan Jiwa, Deretan Korban Penuhi Area Forensik Teheran

Video | Rabu, 14 Januari 2026 | 21:00 WIB

Demo di Depan Kedubes AS, Ratusan Ojol Tagih Janji Perpres ke Presiden Prabowo

Demo di Depan Kedubes AS, Ratusan Ojol Tagih Janji Perpres ke Presiden Prabowo

News | Rabu, 14 Januari 2026 | 15:51 WIB

Belajar dari Kasus Laras Faizati: Ketika Berekspresi Dipaksakan Diadili

Belajar dari Kasus Laras Faizati: Ketika Berekspresi Dipaksakan Diadili

Your Say | Senin, 12 Januari 2026 | 15:15 WIB

Terkini

Urutan Skincare Malam Wardah Advance untuk Kencangkan Kulit Wanita Usia 50 Tahun

Urutan Skincare Malam Wardah Advance untuk Kencangkan Kulit Wanita Usia 50 Tahun

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:35 WIB

Anime Adaptasi Webtoon The Boxer Bagikan PV, Ungkap 4 Pengisi Suara Utama

Anime Adaptasi Webtoon The Boxer Bagikan PV, Ungkap 4 Pengisi Suara Utama

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:30 WIB

Metallica, Palestina, dan Ironi Sebuah Band Anti-Perang

Metallica, Palestina, dan Ironi Sebuah Band Anti-Perang

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:25 WIB

PB ESI Perkuat Fondasi Organisasi untuk Mengukir Prestasi Esports Indonesia

PB ESI Perkuat Fondasi Organisasi untuk Mengukir Prestasi Esports Indonesia

Jakarta | Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:23 WIB

Kasatgas Tito: Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sektor Kesehatan Sumatera Capai Progres Signifikan

Kasatgas Tito: Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sektor Kesehatan Sumatera Capai Progres Signifikan

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:19 WIB

KPK Benarkan OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo

KPK Benarkan OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:18 WIB

Jelang Nataru, KAI Percepat Perbaikan Plafon dan Renovasi Toilet Stasiun Gambir

Jelang Nataru, KAI Percepat Perbaikan Plafon dan Renovasi Toilet Stasiun Gambir

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:18 WIB

Kepala BNPB Siap Bersih-Bersih Internal Usai OTT KPK, Pejabat Bisa Diganti!

Kepala BNPB Siap Bersih-Bersih Internal Usai OTT KPK, Pejabat Bisa Diganti!

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:17 WIB

Industri Sulit Serap Tenaga Kerja, Pemerintah Kirim Pekerja ke Korsel hingga Jepang

Industri Sulit Serap Tenaga Kerja, Pemerintah Kirim Pekerja ke Korsel hingga Jepang

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:16 WIB

Gus Lilur Pilih Jalur Hukum, Desak KPK Usut Dugaan Suap Muktamar NU

Gus Lilur Pilih Jalur Hukum, Desak KPK Usut Dugaan Suap Muktamar NU

Jatim | Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:14 WIB

×