Bidik Kejahatan Ekonomi, Ini Jenis-Jenis Aset yang Bisa Dirampas di RUU Perampasan Aset

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 15 Januari 2026 | 13:19 WIB
Bidik Kejahatan Ekonomi, Ini Jenis-Jenis Aset yang Bisa Dirampas di RUU Perampasan Aset
Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI, Bayu Dwi Anggono. (tangkap layar)
baca 10 detik
  • Kepala BK DPR RI memaparkan klasifikasi aset dalam RUU Perampasan Aset pada RDP Komisi III DPR, Kamis (15/1/2026).
  • RUU tersebut menyasar aset hasil kejahatan, sarana kejahatan, dan aset sah sebagai pengganti kerugian negara.
  • Perampasan aset tanpa putusan pidana diberlakukan jika nilai aset minimal Rp1 miliar dan pelakunya hilang.

Suara.com - Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI, Bayu Dwi Anggono, memaparkan secara detail klasifikasi aset yang dapat dirampas oleh negara dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Tidak hanya menyasar hasil korupsi, regulasi ini juga membidik aset yang digunakan sebagai sarana kejahatan hingga barang temuan yang tak bertuan.

Bayu menegaskan bahwa RUU ini secara khusus menyasar tindak pidana yang memiliki motif ekonomi.

"Perampasan aset dilakukan terhadap tindak pidana bermotif ekonomi. Kami membagi jenis aset yang dapat dirampas ke dalam beberapa kategori utama agar penegakan hukum memiliki cakupan yang luas namun tetap terukur," ujar Bayu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (15/1/2026)

Berdasarkan paparan BK DPR, berikut adalah jenis-jenis aset yang masuk dalam radar perampasan:

  • Aset Sarana Kejahatan: Aset yang diketahui atau patut diduga telah digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana atau digunakan untuk menghalangi proses peradilan.
  • Aset Hasil Kejahatan: Seluruh harta benda yang diperoleh secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana.
  • Aset Sah sebagai Pengganti: Harta milik pelaku yang sah (bukan hasil kejahatan) dapat dirampas sebagai pengganti kerugian negara, senilai dengan aset hasil kejahatan yang dinyatakan dirampas namun tidak dapat ditemukan.
  • Atau yang merupakan barang temuan terindikasi Pidana: Aset yang ditemukan dan diduga kuat berasal dari tindak pidana meskipun pemiliknya tidak diketahui. Bayu memberi contoh seperti kayu gelondongan di hutan atau barang selundupan di pelabuhan tidak resmi.

Selain jenis aset, Bayu juga menjelaskan batasan nilai untuk mekanisme perampasan tanpa putusan pidana (non-conviction based).

Mekanisme ini diberlakukan jika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau sakit permanen.

"Aset yang dapat dirampas tanpa putusan pidana terhadap pelakunya harus memenuhi kriteria nilai paling sedikit satu miliar rupiah. Angka ini ditetapkan dengan mempertimbangkan efektivitas perkara dan perbandingan dengan aturan serupa di luar negeri seperti Inggris," jelasnya.

Bayu menambahkan, kebijakan menyasar aset sah milik pelaku sebagai pengganti kerugian merupakan langkah progresif untuk memastikan negara tidak dirugikan jika harta hasil kejahatan telah dikaburkan atau dihilangkan.

baca juga

"Ini sejalan dengan asas proporsionalitas dan pemulihan kerugian negara. Namun, kami tegaskan kembali bahwa seluruh proses perampasan ini, baik yang ada pelakunya maupun tidak, wajib berdasarkan pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Bocoran Isi RUU Perampasan Aset yang Dipaparkan Badan Keahlian DPR di Komisi III

Ini Bocoran Isi RUU Perampasan Aset yang Dipaparkan Badan Keahlian DPR di Komisi III

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 13:02 WIB

RUU Perampasan Aset: BK DPR Jelaskan Skema Non-Vonis untuk Pelaku Kabur atau Meninggal

RUU Perampasan Aset: BK DPR Jelaskan Skema Non-Vonis untuk Pelaku Kabur atau Meninggal

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 13:00 WIB

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Hari Ini

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Hari Ini

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 10:47 WIB

Usai KUHAP Rampung Dibahas, Kapan DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset? Ini Kata Ketua Komisi III

Usai KUHAP Rampung Dibahas, Kapan DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset? Ini Kata Ketua Komisi III

News | Rabu, 19 November 2025 | 17:00 WIB

RUU Perampasan Aset Belum Juga Dibahas, Begini Jawaban Puan Maharani

RUU Perampasan Aset Belum Juga Dibahas, Begini Jawaban Puan Maharani

News | Kamis, 06 November 2025 | 13:12 WIB

Terkini

Jelang Pengesahan Warga Baru Pagar Nusa, Kapolres Bojonegoro: Tak Ada Konvoi!

Jelang Pengesahan Warga Baru Pagar Nusa, Kapolres Bojonegoro: Tak Ada Konvoi!

Jatim | Sabtu, 05 September 2026 | 16:45 WIB

Usai Water Bombing, Respati Ardi Upayakan Modifikasi Cuaca untuk Padamkan Kebakaran TPA Putri Cempo

Usai Water Bombing, Respati Ardi Upayakan Modifikasi Cuaca untuk Padamkan Kebakaran TPA Putri Cempo

Surakarta | Sabtu, 05 September 2026 | 16:41 WIB

Air Danau Bekas Galian Jadi Air Siap Minum untuk Warga Kekeringan di Bekasi

Air Danau Bekas Galian Jadi Air Siap Minum untuk Warga Kekeringan di Bekasi

Bekaci | Sabtu, 05 September 2026 | 16:41 WIB

RUU Perampasan Aset: Menjerat Koruptor atau Menjebak Pebisnis?

RUU Perampasan Aset: Menjerat Koruptor atau Menjebak Pebisnis?

Your Say | Sabtu, 05 September 2026 | 16:40 WIB

Vonis Prajurit Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dipangkas, Koalisi: Mencederai Keadilan

Vonis Prajurit Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dipangkas, Koalisi: Mencederai Keadilan

News | Sabtu, 05 September 2026 | 16:37 WIB

Tersangka MDFS Akui Bunuh Mozza Karena Cemburu, Berkenalan Via TikTok

Tersangka MDFS Akui Bunuh Mozza Karena Cemburu, Berkenalan Via TikTok

Jawa Tengah | Sabtu, 05 September 2026 | 16:35 WIB

3 Negara Tetangga Menjerit! Kebakaran di Indonesia Hasilkan 23 Juta Metrik Ton Emisi Karbon

3 Negara Tetangga Menjerit! Kebakaran di Indonesia Hasilkan 23 Juta Metrik Ton Emisi Karbon

News | Sabtu, 05 September 2026 | 16:35 WIB

Weekend di Semarang? Ini Tips Bapak-Bapak Jadi Teman Setia Antar Istri

Weekend di Semarang? Ini Tips Bapak-Bapak Jadi Teman Setia Antar Istri

Jawa Tengah | Sabtu, 05 September 2026 | 16:31 WIB

Sekali Rekam, Banyak Angle: DJI Osmo 360 II Ubah Cara Kreator Bikin Konten

Sekali Rekam, Banyak Angle: DJI Osmo 360 II Ubah Cara Kreator Bikin Konten

Tekno | Sabtu, 05 September 2026 | 16:30 WIB

Lawan Kerontokan! Ini 5 Rekomendasi Sampo agar Rambut Kuat dan Lebat

Lawan Kerontokan! Ini 5 Rekomendasi Sampo agar Rambut Kuat dan Lebat

Your Say | Sabtu, 05 September 2026 | 16:30 WIB

×