Ini Bocoran Isi RUU Perampasan Aset yang Dipaparkan Badan Keahlian DPR di Komisi III

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 15 Januari 2026 | 13:02 WIB
Ini Bocoran Isi RUU Perampasan Aset yang Dipaparkan Badan Keahlian DPR di Komisi III
Kepala BK DPR RI, Bayu Dwi Anggono. (tangkap layar)
  • Kepala BK DPR RI memaparkan kerangka draf RUU Perampasan Aset berjumlah 8 Bab dan 62 Pasal pada RDP di Senayan, Kamis (15/1/2026).
  • RUU ini mencakup aspek hukum penanganan aset tindak pidana, meliputi asas, kriteria, tata cara, dan kelembagaan pengelola aset.
  • Terdapat pengaturan mekanisme kerjasama internasional untuk perolehan bagi hasil dari aset tindak pidana yang berlokasi di luar negeri.

Suara.com - Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI, Bayu Dwi Anggono, memaparkan kerangka draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (15/1/2026).

Dalam paparannya, Bayu merinci bahwa draf RUU Perampasan Aset tersebut saat ini terdiri dari 8 Bab dan 62 Pasal.

Ia menjelaskan, bahwa RUU Perampasan Aset ini telah disusun secara sistematis untuk mencakup seluruh aspek hukum terkait penanganan aset tindak pidana, mulai dari ketentuan umum hingga mekanisme kerjasama internasional.

"Ada 8 bab dan 62 pasal. Dimulai dari ketentuan umum, ruang lingkup, aset tindak pidana yang dapat dirampas, hingga hukum acara perampasan aset," ujar Bayu di hadapan pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI.

Selain hukum acara, bab-bab selanjutnya mengatur mengenai pengelolaan aset, kerjasama internasional, pendanaan, serta ketentuan penutup.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan terdapat 16 pokok pengaturan yang menjadi napas dari RUU Perampasan Aset ini. Poin-poin tersebut dirancang untuk memberikan kepastian hukum dalam mengejar aset-aset hasil kejahatan.

Pokok-pokok pengaturan tersebut meliputi asas dan metode perampasan aset, kriteria aset yang bisa dirampas, serta tata cara pengajuan permohonan perampasan. Selain itu, aspek kelembagaan juga menjadi perhatian serius dalam draf ini.

"Terdapat poin mengenai lembaga pengelola aset, tata cara pengelolaannya, hingga pertanggungjawaban pengelolaan aset tersebut agar tetap akuntabel," jelasnya.

Satu hal yang menonjol dalam draf ini adalah diaturnya mekanisme kerjasama dengan negara lain. Hal ini mencakup perjanjian internasional untuk mendapatkan bagi hasil dari aset yang berada di luar negeri.

"Poin kedua belas dan tiga belas mengatur soal kerjasama internasional dan perjanjian antara pemerintah dengan negara lain untuk mendapatkan bagi hasil," tambahnya.

Terakhir, RUU ini juga menyentuh aspek sumber pendanaan serta pengelolaan anggaran agar proses perampasan aset negara dapat berjalan secara mandiri dan transparan.

Pemaparan ini menjadi basis bagi Komisi III untuk mendalami substansi RUU yang telah lama menjadi perhatian publik tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RUU Perampasan Aset: BK DPR Jelaskan Skema Non-Vonis untuk Pelaku Kabur atau Meninggal

RUU Perampasan Aset: BK DPR Jelaskan Skema Non-Vonis untuk Pelaku Kabur atau Meninggal

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 13:00 WIB

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Hari Ini

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Hari Ini

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 10:47 WIB

Komisi III DPR Perjuangkan Nasib Hakim Ad Hoc dengan Syarat Mutlak Jangan Mogok Sidang

Komisi III DPR Perjuangkan Nasib Hakim Ad Hoc dengan Syarat Mutlak Jangan Mogok Sidang

News | Rabu, 14 Januari 2026 | 19:29 WIB

Gaji Pokok Nol Rupiah, Hakim Ad Hoc Curhat Pilu: Meninggal Dunia Pun Harus Urunan

Gaji Pokok Nol Rupiah, Hakim Ad Hoc Curhat Pilu: Meninggal Dunia Pun Harus Urunan

News | Rabu, 14 Januari 2026 | 15:14 WIB

Komisi III Kritik Usulan Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa DPR: Absennya Pemaknaan Negara Hukum

Komisi III Kritik Usulan Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa DPR: Absennya Pemaknaan Negara Hukum

News | Sabtu, 13 Desember 2025 | 19:08 WIB

Habiburokhman: Polisi Harus Usut Soal Hasutan Aksi Rusuh Pakai Bahan Peledak 10 Desember

Habiburokhman: Polisi Harus Usut Soal Hasutan Aksi Rusuh Pakai Bahan Peledak 10 Desember

News | Senin, 08 Desember 2025 | 19:41 WIB

Habiburokhman Bela Zulhas yang Dituding Rusak Hutan hingga Bencana Sumatera: Agak Lucu Melihatnya!

Habiburokhman Bela Zulhas yang Dituding Rusak Hutan hingga Bencana Sumatera: Agak Lucu Melihatnya!

News | Sabtu, 06 Desember 2025 | 18:38 WIB

Terkini

Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan

Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:39 WIB

Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono

Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:15 WIB

Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'

Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:57 WIB

Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut

Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:53 WIB

KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo

KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:53 WIB

Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah

Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:48 WIB

Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri

Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:27 WIB

Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar

Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:07 WIB

Kunjungan Prabowo Dianggap Spontan, Seskab Teddy Diminta Tak Main Rahasia

Kunjungan Prabowo Dianggap Spontan, Seskab Teddy Diminta Tak Main Rahasia

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:01 WIB

Apa Itu Formula 1+8? Saran Diplomasi Dino Patti Djalal untuk Presiden Prabowo

Apa Itu Formula 1+8? Saran Diplomasi Dino Patti Djalal untuk Presiden Prabowo

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:50 WIB