Ini Bocoran Isi RUU Perampasan Aset yang Dipaparkan Badan Keahlian DPR di Komisi III

Kamis, 15 Januari 2026 | 13:02 WIB
Ini Bocoran Isi RUU Perampasan Aset yang Dipaparkan Badan Keahlian DPR di Komisi III
Kepala BK DPR RI, Bayu Dwi Anggono. (tangkap layar)
Baca 10 detik
  • Kepala BK DPR RI memaparkan kerangka draf RUU Perampasan Aset berjumlah 8 Bab dan 62 Pasal pada RDP di Senayan, Kamis (15/1/2026).
  • RUU ini mencakup aspek hukum penanganan aset tindak pidana, meliputi asas, kriteria, tata cara, dan kelembagaan pengelola aset.
  • Terdapat pengaturan mekanisme kerjasama internasional untuk perolehan bagi hasil dari aset tindak pidana yang berlokasi di luar negeri.

Suara.com - Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI, Bayu Dwi Anggono, memaparkan kerangka draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (15/1/2026).

Dalam paparannya, Bayu merinci bahwa draf RUU Perampasan Aset tersebut saat ini terdiri dari 8 Bab dan 62 Pasal.

Ia menjelaskan, bahwa RUU Perampasan Aset ini telah disusun secara sistematis untuk mencakup seluruh aspek hukum terkait penanganan aset tindak pidana, mulai dari ketentuan umum hingga mekanisme kerjasama internasional.

"Ada 8 bab dan 62 pasal. Dimulai dari ketentuan umum, ruang lingkup, aset tindak pidana yang dapat dirampas, hingga hukum acara perampasan aset," ujar Bayu di hadapan pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI.

Selain hukum acara, bab-bab selanjutnya mengatur mengenai pengelolaan aset, kerjasama internasional, pendanaan, serta ketentuan penutup.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan terdapat 16 pokok pengaturan yang menjadi napas dari RUU Perampasan Aset ini. Poin-poin tersebut dirancang untuk memberikan kepastian hukum dalam mengejar aset-aset hasil kejahatan.

Pokok-pokok pengaturan tersebut meliputi asas dan metode perampasan aset, kriteria aset yang bisa dirampas, serta tata cara pengajuan permohonan perampasan. Selain itu, aspek kelembagaan juga menjadi perhatian serius dalam draf ini.

"Terdapat poin mengenai lembaga pengelola aset, tata cara pengelolaannya, hingga pertanggungjawaban pengelolaan aset tersebut agar tetap akuntabel," jelasnya.

Satu hal yang menonjol dalam draf ini adalah diaturnya mekanisme kerjasama dengan negara lain. Hal ini mencakup perjanjian internasional untuk mendapatkan bagi hasil dari aset yang berada di luar negeri.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset: BK DPR Jelaskan Skema Non-Vonis untuk Pelaku Kabur atau Meninggal

"Poin kedua belas dan tiga belas mengatur soal kerjasama internasional dan perjanjian antara pemerintah dengan negara lain untuk mendapatkan bagi hasil," tambahnya.

Terakhir, RUU ini juga menyentuh aspek sumber pendanaan serta pengelolaan anggaran agar proses perampasan aset negara dapat berjalan secara mandiri dan transparan.

Pemaparan ini menjadi basis bagi Komisi III untuk mendalami substansi RUU yang telah lama menjadi perhatian publik tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI