RUU Perampasan Aset: BK DPR Jelaskan Skema Non-Vonis untuk Pelaku Kabur atau Meninggal

Kamis, 15 Januari 2026 | 13:00 WIB
RUU Perampasan Aset: BK DPR Jelaskan Skema Non-Vonis untuk Pelaku Kabur atau Meninggal
Kepala BK DPR RI, Bayu Dwi Anggono. (tangkap layar)
Baca 10 detik
  • Kepala BK DPR RI memaparkan dua konsep utama RUU Perampasan Aset: berbasis putusan dan tanpa putusan pidana.
  • RUU ini fokus memperkuat perampasan tanpa putusan pidana jika tersangka meninggal, melarikan diri, atau sakit permanen.
  • Perampasan aset tetap harus didasarkan pada keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap guna kepastian hukum.

Suara.com - Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI, Bayu Dwi Anggono, memaparkan dua konsep utama yang diusung dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana. 

Kedua konsep itu yakni perampasan berdasarkan putusan pidana (Conviction-Based Forfeiture) dan perampasan tanpa putusan pidana (Non-Conviction Based Forfeiture).

Bayu menjelaskan, bahwa konsep perampasan berdasarkan putusan pidana sebenarnya sudah ada di berbagai undang-undang saat ini, namun masih tersebar dan belum terintegrasi.

Oleh karena itu, fokus utama dalam RUU ini adalah memperkuat aturan perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelakunya (Non-Conviction Based). 

Hal ini berlaku untuk kriteria-kriteria tertentu yang selama ini sering menjadi kendala dalam penegakan hukum.

"Misalkan tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya. Selain itu, berlaku juga jika perkara pidananya tidak dapat disidangkan atau ditemukan aset baru setelah terdakwa diputus bersalah secara inkrah," ujar Bayu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (15/1/2026).

Meski mengenal konsep perampasan tanpa putusan pidana terhadap orang, Bayu menegaskan bahwa proses perampasan aset itu sendiri tetap wajib melalui mekanisme hukum di pengadilan. 

Hal ini tertuang dalam definisi perampasan aset pada Pasal 1 draf RUU tersebut.

Ia menjelaskan bahwa perampasan aset adalah proses penegakan hukum negara untuk mengambil alih kepemilikan aset berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).

Baca Juga: Bahas RUU Perampasan Aset, Salsa Erwina Viral Lagi dan Jadi Sasaran Buzzer

"Definisi ini menunjukkan bahwa baik yang conviction-based maupun non-conviction based, semua basisnya harus berdasarkan pada putusan pengadilan. Hal ini penting untuk memastikan kepastian hukum," tegasnya.

Selain itu, Bayu memaparkan bahwa RUU ini berpijak pada tujuh asas utama, yakni keadilan, kepastian hukum, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), proporsionalitas, akuntabilitas, dan kemanfaatan. 

Khusus mengenai asas proporsionalitas, BK DPR menilai poin ini sangat krusial untuk menjaga keseimbangan antara pemulihan kerugian negara dengan penghormatan terhadap hak individu.

"Asas proporsionalitas menjadi penting dijadikan dasar. Di satu sisi untuk pemulihan kerugian negara, namun di sisi lain tetap ada penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia," pungkasnya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI