- Said Iqbal dari KSPI menggelar unjuk rasa di DPR RI pada 15 Januari 2026 menuntut revisi UMP DKI Jakarta 2026.
- Tuntutan utama buruh adalah kenaikan UMP DKI 2026 menjadi Rp5,89 juta sesuai 100 persen Kebutuhan Hidup Layak.
- Said Iqbal mendesak Gubernur DKI menggunakan diskresi atau memberikan subsidi upah Rp200.000 selama setahun.
Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Kamis (15/1/2026) siang.
Said Iqbal menuntut revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 karena menilai upah saat ini membuat pekerja terus mengalami defisit keuangan atau "nombok".
Ia menegaskan bahwa tuntutan utama buruh adalah kenaikan UMP DKI 2026 menjadi Rp5,89 juta, yang setara dengan 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Selain itu, buruh juga meminta Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) ditetapkan 5 persen di atas KHL.
Menurutnya, pendapatan per kapita Jakarta saat ini sudah melampaui kota-kota besar dunia seperti Moskow, Beijing, hingga Bangkok, yakni mencapai 21.000 US Dollar per tahun atau sekitar Rp28 juta per bulan.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan upah buruh jauh di bawah angka tersebut.
"Jakarta itu kota yang mahal. Gubernur Pramono Anung harus paham itu. Bahwa orang yang bekerja di Jakarta dengan pendapatan Rp5,73 juta itu nombok. Kalau mengacu kepada KHL saja, nomboknya Rp160.000. Kita semua, kamu semua, siapapun yang kerja di Jakarta, hidup untuk nombok. Bahkan kan memalukan," tegas Said kepada wartawan di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Ia juga menyoroti kejanggalan upah di Jakarta yang justru lebih rendah dibandingkan daerah penyangga seperti Bekasi dan Karawang.
Said mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk menggunakan diskresi dan tidak terpaku pada regulasi PP Nomor 49 dalam menetapkan upah.
Baca Juga: Buruh Kecewa, Agenda Audiensi di DPR Batal karena Anggota Dewan Sudah Pulang
"Harusnya Gubernur kan lihat dong, lihat upah di sekitar, Bekasi dan Karawang masa lebih besar dari DKI? Kan berulang-ulang kita ingatkan. Gunakan diskresi," lanjutnya.
Sebagai solusi jika ada perusahaan yang merasa keberatan dengan kenaikan tersebut, Said Iqbal mengusulkan agar pemerintah memberikan subsidi upah sebesar Rp200.000 selama satu tahun, berkaca pada kebijakan di Sao Paulo (Brasil) dan Sydney (Australia).
"Kalau kamu sebagai Gubernur tidak mau pabrik tutup, dan juga buruh, karyawan, pekerja, orang-orang yang kerja di gedung-gedung bertingkat ini juga enggak susah, subsidi upah dong. Berapa? Rp200.000. Selama berapa? Satu tahun," tuturnya.
Said pun meminta Komisi terkait di DPR RI untuk segera memanggil Gubernur DKI Jakarta guna meyakinkan penggunaan diskresi atau pemberian subsidi upah tersebut.
Ia menilai kondisi buruh yang harus bekerja dengan upah pas-pasan di kota semahal Jakarta adalah bentuk ketidakadilan yang nyata.
"Jangan melindungi kaum pemodal saja. Orang suruh kerja di Jakarta, hidup pas-pasan. Enggak adil," pungkasnya.