- KPK tetapkan eks Sekjen Kemnaker sebagai tersangka baru kasus pemerasan TKA.
- Tersangka diduga tampung uang hasil pemerasan di rekening milik kerabatnya.
- Ia juga diduga masih terima uang pungli meskipun sudah pensiun.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tenaga kerja asing atau TKA. Heri diduga menampung uang hasil pemerasan dan membeli aset dengan menggunakan rekening milik kerabatnya.
"Diduga HS menampung penerimaan uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya. Termasuk ketika melakukan pembelian aset, HS juga mengatasnamakannya ke kerabatnya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip pada Minggu (18/1/2026).
Terima Uang Meski Sudah Pensiun
Fakta yang lebih mengejutkan, Heri diduga masih terus menerima aliran dana dari para agen TKA meskipun ia sudah pensiun dan tidak lagi menjabat di Kemnaker.
“Pola pungutan tidak resmi ini diduga sudah berlangsung lama dan masih terus dilakukan hingga perkara ini terungkap oleh KPK pada tahun 2025,” ujar Budi.
Penyidik kini tengah mendalami bagaimana Heri masih memiliki pengaruh dalam proses penerbitan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) meskipun sudah tidak aktif lagi sebagai pegawai.
Pengembangan dari Kasus Sebelumnya
Penetapan Heri Sudarmanto sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang sama, di mana KPK sebelumnya telah menjerat delapan orang tersangka.
"Benar, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, Saudara HS, mantan Sekjen Kemenaker," kata Budi Prasetyo pada Rabu (29/10/2025).
Baca Juga: KPK Sebut Ketua PDIP Jabar Diduga Kecipratan Duit Kasus Ijon Proyek Bekasi, Berapa Jumlahnya?
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari berbagai pejabat dan staf di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) serta Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnaker.