KPK Ungkap Eks Sekjen Kemnaker Diduga Tampung Uang Pemerasan TKA di Rekening Kerabat

Minggu, 18 Januari 2026 | 13:14 WIB
KPK Ungkap Eks Sekjen Kemnaker Diduga Tampung Uang Pemerasan TKA di Rekening Kerabat
Eks Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Heri Sudarmanto usai menjalani pemeriksaan di KPK. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • KPK tetapkan eks Sekjen Kemnaker sebagai tersangka baru kasus pemerasan TKA.
  • Tersangka diduga tampung uang hasil pemerasan di rekening milik kerabatnya.
  • Ia juga diduga masih terima uang pungli meskipun sudah pensiun.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tenaga kerja asing atau TKA. Heri diduga menampung uang hasil pemerasan dan membeli aset dengan menggunakan rekening milik kerabatnya.

"Diduga HS menampung penerimaan uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya. Termasuk ketika melakukan pembelian aset, HS juga mengatasnamakannya ke kerabatnya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip pada Minggu (18/1/2026).

Terima Uang Meski Sudah Pensiun

Fakta yang lebih mengejutkan, Heri diduga masih terus menerima aliran dana dari para agen TKA meskipun ia sudah pensiun dan tidak lagi menjabat di Kemnaker.

“Pola pungutan tidak resmi ini diduga sudah berlangsung lama dan masih terus dilakukan hingga perkara ini terungkap oleh KPK pada tahun 2025,” ujar Budi.

Penyidik kini tengah mendalami bagaimana Heri masih memiliki pengaruh dalam proses penerbitan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) meskipun sudah tidak aktif lagi sebagai pegawai.

Pengembangan dari Kasus Sebelumnya

Penetapan Heri Sudarmanto sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang sama, di mana KPK sebelumnya telah menjerat delapan orang tersangka.

"Benar, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, Saudara HS, mantan Sekjen Kemenaker," kata Budi Prasetyo pada Rabu (29/10/2025).

Baca Juga: KPK Sebut Ketua PDIP Jabar Diduga Kecipratan Duit Kasus Ijon Proyek Bekasi, Berapa Jumlahnya?

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari berbagai pejabat dan staf di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) serta Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnaker.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI