Bauran Energi Terbarukan 2025 Baru 15,75 Persen, IESR: Tak Sesuai Target

Bimo Aria Fundrika | Suara.com

Senin, 19 Januari 2026 | 13:27 WIB
Bauran Energi Terbarukan 2025 Baru 15,75 Persen, IESR: Tak Sesuai Target
Ilustrasi energi terbarukan.
  • Bauran energi terbarukan 2025 hanya 15,75%, masih di bawah target KEN 17–19%.
  • Penambahan kapasitas minim, sebagian besar dari PLTS atap, bukan proyek besar PLN.
  • Implementasi lemah berdampak ekonomi dan emisi, percepatan ET diperlukan agar tidak tergantung energi fosil.

Suara.com - Klaim peningkatan bauran energi terbarukan (ET) Indonesia pada 2025 kembali menuai sorotan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan bauran ET mencapai 15,75 persen, naik dibandingkan 2024 yang berada di angka 14,65 persen.

Namun, capaian tersebut masih berada di bawah target Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang telah direvisi menjadi 17–19 persen pada 2025.

Tak hanya soal bauran, penambahan kapasitas terpasang energi terbarukan juga dinilai minim. Dari total kapasitas terpasang energi terbarukan sekitar 14,3 GW pada 2024, penambahan di 2025 hanya sekitar 1,3 GW.

Capaian ini dinilai tidak sejalan dengan kebutuhan percepatan transisi energi, terlebih sebagian besar penambahan pembangkit—khususnya PLTS—ditopang oleh inisiatif PLTS atap konsumen, bukan proyek skala besar yang direncanakan dalam RUPTL PLN.

Ilustrasi Transisi Energi, Energi Baru dan Terbarukan. [Dok Pertamina NRE].
Ilustrasi Transisi Energi, Energi Baru dan Terbarukan. [Dok Pertamina NRE].

Chief Executive Officer Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya eksekusi kebijakan energi terbarukan.

“Walaupun target bauran energi terbarukan sudah diturunkan dalam KEN terbaru, realisasi bauran listrik dari energi terbarukan tetap tidak tercapai. Ini menunjukkan bahwa masalah utamanya bukan pada target, tetapi pada implementasi dan konsistensi kebijakan,” ujar Fabby.

Menurut Fabby, lambatnya realisasi proyek energi terbarukan berdampak langsung pada upaya penurunan emisi gas rumah kaca dan peluang pertumbuhan ekonomi.

Ia merujuk pada studi Indonesia Energy Transition Outlook (IETO) 2026 yang menunjukkan bahwa tanpa upaya tambahan, emisi akan terus meningkat hingga lebih dari 1.100 MtCOe pada 2060.

Sebaliknya, percepatan energi terbarukan justru membuka peluang pertumbuhan ekonomi yang sejalan dengan penurunan emisi secara signifikan.

“Indonesia perlu melihat transisi energi sebagai strategi pembangunan, bukan sekadar kewajiban iklim. Tanpa percepatan energi terbarukan yang serius, kita berisiko tertinggal secara ekonomi sekaligus semakin bergantung pada energi fosil,” kata Fabby.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pertamina NRE Gandeng Raksasa Energi China Garap Proyek Listrik dari Sampah

Pertamina NRE Gandeng Raksasa Energi China Garap Proyek Listrik dari Sampah

Bisnis | Kamis, 15 Januari 2026 | 19:47 WIB

ESDM Beberkan Sosok Perusahaan Pemenang Tender Pembangunan WKP Telaga Ranu

ESDM Beberkan Sosok Perusahaan Pemenang Tender Pembangunan WKP Telaga Ranu

Bisnis | Rabu, 14 Januari 2026 | 19:41 WIB

RI Gandeng China Kembangkan Energi Terbarukan dan Pembangkit Listrik dari Gas

RI Gandeng China Kembangkan Energi Terbarukan dan Pembangkit Listrik dari Gas

Bisnis | Selasa, 13 Januari 2026 | 19:01 WIB

Terkini

7 Fakta di Balik Kisah Haru Guru Honorer Azis: Viral karena Gowes 10 Km Tiap Hari

7 Fakta di Balik Kisah Haru Guru Honorer Azis: Viral karena Gowes 10 Km Tiap Hari

News | Kamis, 23 April 2026 | 12:32 WIB

Mengapa Parpol Takut Jabatan Ketum Dibatasi? Pengamat: Tanda Takut Kehilangan Kendali Republik

Mengapa Parpol Takut Jabatan Ketum Dibatasi? Pengamat: Tanda Takut Kehilangan Kendali Republik

News | Kamis, 23 April 2026 | 12:30 WIB

PM Lebanon Sebut Israel Lakukan Kejahatan Perang Usai Serangan Udara Tewaskan Jurnalis Al Akhbar

PM Lebanon Sebut Israel Lakukan Kejahatan Perang Usai Serangan Udara Tewaskan Jurnalis Al Akhbar

News | Kamis, 23 April 2026 | 12:29 WIB

Klaim Donald Trump Rezim Iran Pecah Terbantahkan dari Kenyataan Ini

Klaim Donald Trump Rezim Iran Pecah Terbantahkan dari Kenyataan Ini

News | Kamis, 23 April 2026 | 12:19 WIB

Usul Batasan Jabatan Ketum: PDIP Ingatkan KPK Fokus Berantas Korupsi, Bukan Politik

Usul Batasan Jabatan Ketum: PDIP Ingatkan KPK Fokus Berantas Korupsi, Bukan Politik

News | Kamis, 23 April 2026 | 12:10 WIB

Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini

Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini

News | Kamis, 23 April 2026 | 12:05 WIB

PDIP Tolak Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol: Dinilai Lampaui Kewenangan

PDIP Tolak Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol: Dinilai Lampaui Kewenangan

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:50 WIB

Percepat Transisi Energi, Mendagri Dorong Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Percepat Transisi Energi, Mendagri Dorong Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:50 WIB

Kata-kata Menlu Singapura Tolak Purbaya Soal Tarif Selat Malaka

Kata-kata Menlu Singapura Tolak Purbaya Soal Tarif Selat Malaka

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:34 WIB

Protes Usul KPK Soal Ketum Parpol Cukup 2 Periode, Sahroni: Hak Internal, Tak Bisa Diganggu Gugat

Protes Usul KPK Soal Ketum Parpol Cukup 2 Periode, Sahroni: Hak Internal, Tak Bisa Diganggu Gugat

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:21 WIB