Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

ESDM Beberkan Sosok Perusahaan Pemenang Tender Pembangunan WKP Telaga Ranu

Achmad Fauzi | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Rabu, 14 Januari 2026 | 19:41 WIB
ESDM Beberkan Sosok Perusahaan Pemenang Tender Pembangunan WKP Telaga Ranu
Pekerja menyelesaikan pekerjaan pada proyek sumur produksi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) PT Geo Dipa Energi di kawasan dataran tinggi Dieng Desa Kepakisan, Batur, Banjarnegara, Jawa Tengah, Selasa (6/9/2022). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/tom.
  • Kementerian ESDM menetapkan PT Ormat Geothermal Indonesia sebagai pemenang lelang WKP Telaga Ranu, Halmahera Barat.
  • Penetapan pemenang ini resmi berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 8.K/EK.04/MEM.E/2026 tertanggal 8 Januari 2026.
  • Pemenang wajib membayar harga dasar data dan menempatkan Komitmen Eksplorasi dalam waktu empat bulan.

Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan PT Ormat Geothermal Indonesia (TRU-01) sebagai pemenang lelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Telaga Ranu yang berada di, Halmahera Barat, Maluku Utara. 

Penetapan pemenang lelang  berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 8.K/EK.04/MEM.E/2026 tanggal 8 Januari 2026. 

"Pemenang Pelelangan Wilayah Kerja Panas Bumi di Daerah Telaga Ranu, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, yaitu PT Ormat Geothermal Indonesia," sebagaimana tertulis dalam pengumuman Kementerian ESDM yang diteken Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi seperti dikutip, Rabu (14/1/2026).

Pengembangan panas bumi oleh PT Pertamina Geothermal Energi (PGE) Area Ulubelu di Tanggamus, Lampung. Provinsi Lampung memiliki 13 titik sumber panas bumi namun baru satu titik yang digarap. [ANTARA]
Pengembangan panas bumi oleh PT Pertamina Geothermal Energi (PGE) Area Ulubelu di Tanggamus, Lampung. Provinsi Lampung memiliki 13 titik sumber panas bumi namun baru satu titik yang digarap. [ANTARA]

Selanjutnya PT Ormat Geothermal Indonesia dalam jangka waktu paling lama 4 bulan sejak ditetapkan sebagai pemenang lelang, wajib membayar harga dasar data Wilayah Kerja sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian menempatkan Komitmen Eksplorasi di bank yang berstatus BUMN.

Hal itu mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2018 tentang Wilayah Kerja Panas Bumi, Pemberian Izin Panas Bumi, dan Penugasan Pengusahaan Panas Bumi.

Jika PT Ormat Geothermal Indonesia tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu tersebut, maka dinyatakan gugur dan peringkat selanjutnya ditetapkan sebagai pemenang lelang.

Selain itu dalam surat pengumuman tersebut juga ditegaskan, pemenang lelang yang berupa Badan Usaha dan belum secara khusus diperuntukkan untuk mengelola Wilayah Kerja yang dimenangkannya, wajib membentuk Badan Usaha baru atau melakukan perubahan pada akta pendirian Badan Usaha.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penerapan B50 Batal untuk 2026, Masih Terus Dikaji

Penerapan B50 Batal untuk 2026, Masih Terus Dikaji

Bisnis | Rabu, 14 Januari 2026 | 18:38 WIB

PLTP Lumut Balai Unit 3 Dieksekusi, Mulai Beroperasi pada 2030

PLTP Lumut Balai Unit 3 Dieksekusi, Mulai Beroperasi pada 2030

Bisnis | Rabu, 14 Januari 2026 | 16:44 WIB

RI Gandeng China Kembangkan Energi Terbarukan dan Pembangkit Listrik dari Gas

RI Gandeng China Kembangkan Energi Terbarukan dan Pembangkit Listrik dari Gas

Bisnis | Selasa, 13 Januari 2026 | 19:01 WIB

Terkini

Kontradiksi Efisiensi Pemerintah saat Ekonomi Lagi Susah

Kontradiksi Efisiensi Pemerintah saat Ekonomi Lagi Susah

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 21:48 WIB

Gebrakan Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya: Raih KWP Award 2026 Lewat Visi Transisi Energi

Gebrakan Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya: Raih KWP Award 2026 Lewat Visi Transisi Energi

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 21:22 WIB

Bahlil Pastikan Stok BBM Aman: ICP Baru Naik 7 Dolar AS

Bahlil Pastikan Stok BBM Aman: ICP Baru Naik 7 Dolar AS

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 21:10 WIB

Mendag: Harga Minyak Goreng Naik Akibat Mahalnya Plastik

Mendag: Harga Minyak Goreng Naik Akibat Mahalnya Plastik

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 20:52 WIB

Akan Beli Minyak dari Rusia, Bahlil Upayakan Dapat Harga Murah

Akan Beli Minyak dari Rusia, Bahlil Upayakan Dapat Harga Murah

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 19:29 WIB

Prediksi Purbaya: Defisit APBN Turun ke 2,8 Persen

Prediksi Purbaya: Defisit APBN Turun ke 2,8 Persen

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 19:11 WIB

Harga Minyakita Meroket, Mendag: Stoknya Memang Terbatas

Harga Minyakita Meroket, Mendag: Stoknya Memang Terbatas

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 18:23 WIB

IHSG Terus Memerah Hingga Akhir Perdagangan ke Level 7,621, Cek Saham yang Cuan?

IHSG Terus Memerah Hingga Akhir Perdagangan ke Level 7,621, Cek Saham yang Cuan?

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 17:28 WIB

Tak Cukup Kasih Modal, UMKM Perlu Akses Pasar Agar Naik Kelas

Tak Cukup Kasih Modal, UMKM Perlu Akses Pasar Agar Naik Kelas

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 17:21 WIB

S&P Sorot Rasio Utang RI, Purbaya Klaim Belum di Level Berbahaya

S&P Sorot Rasio Utang RI, Purbaya Klaim Belum di Level Berbahaya

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 16:58 WIB