- IESR mengkritik rencana pemerintah menghentikan insentif kendaraan listrik 2026 karena biaya kerusakan lingkungan lebih besar.
- Pencabutan insentif PPN 10 persen akan menaikkan harga mobil listrik, berpotensi menurunkan minat masyarakat beralih.
- Kebijakan ini mengancam investasi industri baterai kendaraan listrik yang diproyeksikan bernilai triliunan rupiah hingga 2060.
Suara.com - Rencana pemerintah untuk menghentikan insentif kendaraan listrik pada 2026 menuai kritik dari berbagai kalangan. Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menilai kebijakan tersebut kurang tepat karena nilai insentif yang dikeluarkan negara jauh lebih kecil dibandingkan dampak ekonomi akibat kerusakan lingkungan dari emisi transportasi.
"Pemerintah harus sadar bahwa biaya kerusakan lingkungan dan dampak kesehatan akibat emisi transportasi jauh lebih mahal harganya dibandingkan nilai rupiah insentif yang diberikan saat ini," ujar Fabby Tumiwa seperti dikutip, Jumat (2/1/2026).
Ia menegaskan, membiarkan kendaraan berbahan bakar fosil terus mendominasi jalanan justru akan menimbulkan biaya pemulihan ekologi yang jauh lebih besar di masa depan.
![Pemilik kendaraan melakukan pengisian daya kendaraan listrik di SKPLU, Jakarta, Senin (7/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/07/99710-spklu-ilustrasi-spklu-stasiun-pengisian-kendaraan-listrik-umum.jpg)
"Kebijakan pencabutan insentif ini menunjukkan cara pandang jangka pendek yang mengabaikan beban krisis iklim di masa depan," katanya.
Fabby menjelaskan, jika insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen benar-benar dicabut, maka harga kendaraan listrik akan melonjak signifikan. Kondisi tersebut diyakini akan membuat minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan merosot tajam.
Ia juga memaparkan temuan IESR terkait dampak positif penggunaan kendaraan listrik terhadap ketahanan energi nasional. Menurut catatan IESR, penggunaan satu unit mobil listrik sejauh 20.000 kilometer per tahun mampu menekan impor bahan bakar minyak (BBM) hingga 1.320 liter.
"Jangan sampai kita terjebak menghemat anggaran fiskal, namun justru membiarkan defisit neraca perdagangan membengkak akibat ketergantungan impor BBM yang terus berlanjut," bebernya.
Tak hanya berdampak pada lingkungan dan energi, Fabby menilai pencabutan insentif kendaraan listrik juga berisiko mengganggu iklim investasi, khususnya di industri baterai kendaraan listrik. Sektor ini diproyeksikan menarik investasi hingga Rp 544 triliun sampai 2060.
Saat ini, sejumlah produsen disebut masih berada dalam tahap pembangunan pabrik dan membutuhkan kepastian kebijakan dari pemerintah agar investasi yang telah berjalan tidak terhambat.
Baca Juga: Dirayu Menperin soal Insentif Mobil Listrik 2026, Ini Jawaban Purbaya
Atas dasar itu, Fabby meminta pemerintah untuk tetap memperpanjang insentif kendaraan listrik guna menjaga momentum transisi energi nasional sekaligus melindungi hak masyarakat atas kualitas udara yang lebih bersih.