- KPK melakukan OTT pada Senin, 19 Januari 2026, di Madiun, mengamankan Wali Kota Maidi dan 14 orang lainnya.
- Penangkapan diduga berkaitan dengan suap proyek infrastruktur dan dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Pemkot.
- Maidi, birokrat dengan kekayaan bersih Rp16,9 miliar, dan sembilan orang lainnya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif.
Sesuai ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring OTT tersebut.
5. Harta Kekayaan Maidi Capai Rp16,9 Miliar
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 2 April 2025, Maidi tercatat memiliki kekayaan bersih sebesar Rp16,93 miliar.
Aset terbesarnya berupa 19 bidang tanah dan bangunan di Madiun, Magetan, dan Ngawi senilai Rp16,07 miliar. Ia juga memiliki kendaraan bermotor senilai Rp647 juta, harta bergerak lain Rp95,8 juta, serta kas dan setara kas Rp1,41 miliar.
Di sisi lain, Maidi tercatat memiliki utang sebesar Rp1,29 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengumumkan status hukum Maidi maupun konstruksi perkara secara resmi. Keterangan lengkap dijadwalkan akan disampaikan setelah rangkaian pemeriksaan awal rampung.
Reporter: Dinda Pramesti K