- Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono menekankan kinerja Kejaksaan Agung perlu optimalisasi pengelolaan aset rampasan dan SDM.
- Bimantoro menyoroti penurunan nilai aset rampasan jika tidak dikelola profesional serta stagnasi karier jaksa eselon IV di daerah.
- Di Jakarta, Rabu, ia mendorong Kejaksaan merumuskan pola pengembangan karier yang adil untuk meningkatkan reformasi internal.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono menilai optimalisasi kinerja Kejaksaan Agung tidak hanya bergantung pada penindakan hukum, tetapi juga pada pengelolaan aset hasil kejahatan serta manajemen sumber daya manusia di internal institusi.
Menurut Bimantoro, aset rampasan negara berpotensi mengalami penurunan nilai apabila tidak dikelola secara profesional sejak tahap penyimpanan hingga inventarisasi. Ia mengingatkan bahwa persoalan tersebut kerap muncul dalam berbagai rapat evaluasi sebelumnya.
“Jika pengelolaan aset dilakukan dengan sistem yang baik, mulai dari penyimpanan hingga inventarisasi, saya yakin target pemulihan aset ke depan bisa ditingkatkan,” kata Bimantoro di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu.
Ia mengapresiasi capaian pemulihan aset Kejaksaan yang mencapai sekitar Rp17 triliun. Namun demikian, Bimantoro menilai angka tersebut belum mencerminkan potensi maksimal yang bisa dicapai apabila tata kelola aset diperbaiki secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Selain isu aset, Bimantoro juga menyoroti aspek pembinaan di tubuh Kejaksaan, terutama terkait pengelolaan karier jaksa di daerah. Ia menyebut banyak aspirasi yang masuk mengenai stagnasi mutasi dan promosi, khususnya bagi pejabat eselon IV yang terlalu lama bertugas di satu wilayah karena penerapan sistem zonasi.
Menurut dia, besarnya anggaran di bidang pembinaan seharusnya diimbangi dengan penerapan sistem merit yang konsisten dan transparan, agar jaksa berprestasi di daerah memiliki kepastian jenjang karier.
“Banyak jaksa di daerah bekerja dengan baik, berintegritas, dan berprestasi. Mereka perlu kepastian jalur karier yang adil dan terarah,” kata dia.
Bimantoro berharap Kejaksaan Agung dapat merumuskan pola pengembangan karier yang lebih jelas dan akuntabel, sekaligus selaras dengan kebutuhan organisasi dan ekspektasi sumber daya manusia di daerah, sehingga reformasi internal berjalan seiring dengan penguatan penegakan hukum.
Baca Juga: DPR Godok RUU Jabatan Hakim: Usia Pensiun Ditambah, Rekrutmen Hakim Kini Mandiri oleh MA