- Komisi III DPR RI berkomitmen memperjuangkan kenaikan gaji aparatur penunjang pengadilan karena kesejahteraan mereka mengkhawatirkan.
- Ketua Komisi III DPR menemukan tunjangan aparatur pengadilan sangat rendah, berpotensi menggerus integritas lembaga peradilan.
- Kenaikan gaji hakim telah dilakukan signifikan, kontras dengan tuntutan kenaikan gaji staf pengadilan yang belum terwujud.
Suara.com - Di tengah sorotan publik terhadap integritas lembaga peradilan, sebuah fakta miris terungkap dari balik meja hijau. Komisi III DPR RI kini berkomitmen penuh untuk memperjuangkan kenaikan gaji bagi para aparatur penunjang pengadilan, seperti panitera, staf sekretariat, hingga juru sita, yang nasibnya kerap luput dari perhatian.
Komitmen ini disuarakan keras setelah ditemukan fakta bahwa kesejahteraan mereka berada di titik yang mengkhawatirkan. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkap temuan mengejutkan saat berdialog langsung dengan para aparatur pengadilan.
Ia mendapatkan informasi bahwa tunjangan yang mereka terima ada yang hanya sebesar Rp400 ribu per bulan.
Angka yang sangat kecil ini dinilai tidak sebanding dengan beban kerja dan risiko yang mereka hadapi di lingkungan peradilan yang rawan godaan. Habiburokhman menyebut kondisi ini sangat berbahaya dan berpotensi menggerus integritas.
"Ini ngeri-ngeri sedap juga karena mereka kan ada di lingkungan peradilan," ujar Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Keahlian DPR RI di Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Menurut politisi Partai Gerindra tersebut, peran para aparatur ini sangat vital dalam mesin peradilan. Panitera, misalnya, memiliki tugas krusial sebagai penyusun draf putusan yang nantinya akan dibacakan oleh hakim, serta membantu berbagai tugas yudisial lainnya.
Mereka adalah tulang punggung administrasi yang memastikan proses hukum berjalan lancar.
Habiburokhman memperingatkan, jika kondisi kesejahteraan para aparatur pengadilan ini terus diabaikan, ada potensi besar terjadinya moral hazard atau risiko moral.
Godaan untuk melakukan praktik-praktik culas bisa saja muncul akibat desakan kebutuhan ekonomi, yang pada akhirnya akan merusak marwah lembaga peradilan itu sendiri.
Baca Juga: Miris Lihat Tunjangan Pegawai Pengadilan Rp400 Ribu, Habiburokhman: Ini Ngeri-ngeri Sedap!
"Hal ini penting dalam menjaga kualitas pengadilan kita," kata dia sebagaimana dilansir Antara.
Desakan DPR ini menjadi sebuah ironi jika dibandingkan dengan kebijakan yang telah diambil pemerintah untuk para hakim.
Pada pertengahan tahun lalu, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan gaji hakim secara fantastis, bahkan ada yang mencapai 280 persen dari gaji sebelumnya, khususnya untuk golongan paling junior.
Kala itu, Presiden menilai keputusan menaikkan gaji para hakim adalah langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan pejabat yang memiliki wewenang mengadili dan memutus perkara.
Prabowo menyebutkan kenaikan gaji hakim tersebut bervariasi, namun yang tertinggi mencapai 280 persen.
Sementara untuk pegawai lain di lingkungan Mahkamah Agung, Prabowo meminta mereka untuk bersabar sembari melihat kemampuan keuangan negara.