Kuasa Hukum Roy Suryo Cs: Pemeriksaan Tersangka Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Pakai SOP Solo!

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:57 WIB
Kuasa Hukum Roy Suryo Cs: Pemeriksaan Tersangka Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Pakai SOP Solo!
Anggota tim advokasi, Ahmad Khozinudin. (Suara.com/M Yasir)
Baca 10 detik
  • Kuasa hukum Roy Suryo Cs menuding pemeriksaan tersangka fitnah ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya menggunakan standar non-KUHAP.
  • Pemeriksaan tiga kliennya di Jakarta pada Kamis (22/1/2026) disebut menggunakan "SOP hukum acara Solo" oleh pengacara.
  • Dua tersangka lain memilih damai sepihak dengan Jokowi di Solo, berbeda dengan kliennya yang tetap diproses hukum.

Suara.com - Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menuding pemeriksaan sejumlah pihak yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi dijalankan dengan standar hukum di luar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia menyebut proses tersebut menggunakan apa yang ia istilahkan sebagai “SOP hukum acara Solo”.

Pernyataan itu disampaikan Khozinudin saat mendampingi kliennya, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, dan Kurnia Tri Rohyani, yang memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Ketiganya diperiksa sebagai tersangka dalam klaster pertama perkara dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi.

“Kami hari ini datang membawa tiga orang pejuang. Kami menyebutnya bukan tersangka, tapi tiga orang pejuang,” kata Khozinudin mengawali keterangannya kepada wartawan.

Ia menyebut, sebelumnya terdapat lima orang dalam barisan yang sama.

Namun dua di antaranya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menurut dia, “gugur” bukan karena proses hukum, melainkan karena memilih jalan damai secara sepihak.

“Bukan di medan laga, tetapi memutar balik menemui lawan yang semestinya tidak boleh ada pertemuan dengan lawan saat berperang. Harus satu komando,” ujarnya.

Khozinudin menegaskan kehadiran kliennya hari ini merupakan bentuk pemenuhan panggilan resmi penyidik.

Baca Juga: BRI Super League: Persis Solo Datangkan Kadek Raditya dari Persebaya

“Hari ini kami memenuhi undangan atau panggilan lah tepatnya, dari penyidik Polda Metro Jaya kepada tiga klien kami di klaster pertama,” katanya.

Namun, ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik.

Menurutnya, proses yang berjalan tidak menggunakan KUHP maupun KUHAP, baik yang lama maupun yang baru.

“Hari ini yang dijalankan oleh penyidik di Polda Metro Jaya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Solo. Jadi KUHAP-nya KUHAP Geng Solo,” ucap Khozinudin.

Ia mengaitkan pemeriksaan para tersangka ini dengan pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di Solo.

Dalam pertemuan itu, kata Khozinudin, Eggi meminta agar Jokowi memerintahkan Kapolri dan Kapolda untuk menghentikan perkara yang menjeratnya.

“Saat itu, Saudara Eggi Sudjana meminta kepada Joko Widodo untuk perintahkan Kapolri, perintahkan Kapolda, perintahkan Direktur Tindak Pidana Umum Polda untuk mencabut cekal dan meng-SP3, menghentikan kasus dari Eggi Sudjana. Dan itu benar-benar dijalankan,” ujarnya.

Menurut Khozinudin, setelah perkara Eggi Sudjana dihentikan melalui SP3, penyidik justru menaikkan status hukum pihak lain dalam klaster berbeda.

Ia menyebut, klaster kedua mencakup Rismon Sianipar, Roy Suryo, dan dr. Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa. Sementara klaster pertama diisi oleh Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, dan Kurnia Tri Rohyani.

Ia menilai pola tersebut sebagai bentuk “hukum acara pecah belah”.

Pakar telematika Roy Suryo menghadiri gelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025). (Suara.com/Adiyoga)
Pakar telematika Roy Suryo menghadiri gelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025). (Suara.com/Adiyoga)

“Ini adalah bagian dari hukum acara pecah belah yang diadopsi polisi dari Solo,” sindirnya.

Khozinudin juga menyoroti penerapan mekanisme restorative justice bagi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang dinilainya tidak sesuai prosedur.

Menurut dia, seharusnya polisi terlebih dahulu memediasi pelapor dan terlapor, sebelum ada kesepakatan perdamaian yang memuat pengakuan bersalah, permintaan maaf, dan pemberian maaf. Namun yang terjadi, kata dia, justru sebaliknya.

“Bukan datang ke polisi dulu, tapi tanggal 8 Januari 2026, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis datang ke Joko Widodo di Solo. Setelah itu minta di-SP3, baru diperintahkan polisi untuk menindaklanjuti,” ungkapnya.

Ia menambahkan, permohonan restorative justice baru diajukan pada 13 Januari 2026 dan SP3 terbit dua hari kemudian.

“Artinya SOP yang berjalan, hukum acaranya itu tidak menganut Undang-Undang KUHAP yang lama, tidak juga menggunakan ketentuan KUHAP hukum acara yang baru. Jadi yang berlaku adalah SOP Solo,” pungkas Khozinudin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI