Pengamat Hukum: Dugaan Pelecehan Verbal terhadap Rektor UNM Prof Karta Jayadi Harus Diuji Ketat

Galih Prasetyo | Suara.com

Kamis, 22 Januari 2026 | 15:30 WIB
Pengamat Hukum: Dugaan Pelecehan Verbal terhadap Rektor UNM Prof Karta Jayadi Harus Diuji Ketat
Pengamat Hukum: Dugaan Pelecehan Verbal terhadap Rektor UNM Prof Karta Jayadi Harus Diuji Ketat [Istimewa]
  • Tuduhan pelecehan verbal dan digital menyeret Rektor UNM, Prof. Karta Jayadi, memicu perdebatan akademis dan hukum nasional.
  • Pengamat hukum Dr. Yusuf Gunco menekankan perlunya menguji tuduhan berdasarkan mekanisme hukum, bukan opini publik semata.
  • Penting menjunjung asas praduga tak bersalah untuk menghindari gangguan stabilitas iklim akademik Universitas Negeri Makassar.

Suara.com - Tuduhan dugaan pelecehan verbal dan digital yang menyeret nama Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Karta Jayadi, terus menjadi sorotan publik.

Isu tersebut memicu perdebatan luas, tidak hanya di ruang publik, tetapi juga di kalangan akademisi dan praktisi hukum, mengingat implikasinya terhadap dunia pendidikan tinggi.

Pengamat hukum Dr. Yusuf Gunco, S.H., M.H., yang akrab disapa Yugo, menilai kasus tersebut harus disikapi secara hati-hati dan proporsional. Menurutnya, setiap tuduhan yang berimplikasi hukum wajib diuji berdasarkan asas dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan semata tekanan opini publik.

“Prof. Karta Jayadi adalah figur akademisi yang cerdas, produktif secara intelektual, dan memiliki pendirian yang kuat. Itu yang saya kenal selama ini,” ujar Yusuf Gunco dalam keterangannya, Selasa.

Meragukan Substansi Tuduhan

Yusuf mengaku tidak serta-merta mempercayai tuduhan dugaan kekerasan seksual yang dialamatkan kepada Prof. Karta Jayadi. Ia menyebut, secara personal mengenal Prof. Karta sebagai sosok yang rendah hati, terbuka, dan mudah bergaul dengan berbagai kalangan.

“Saya mengenal beliau sebagai pribadi yang humble dan merakyat. Bahkan kerap berdiskusi santai bersama kolega. Karakter tersebut tidak serta-merta sejalan dengan tuduhan yang kini beredar,” katanya.

Ia menilai, tuduhan tersebut perlu ditempatkan dalam konteks yang lebih luas, termasuk mempertimbangkan posisi Prof. Karta Jayadi sebagai pimpinan perguruan tinggi negeri yang tengah berada pada puncak karier dan reputasi akademik.

Tegaskan Prinsip Pembuktian Hukum

Sebagai pengamat hukum, Yusuf menekankan bahwa setiap tuduhan pidana harus tunduk pada prinsip pembuktian yang ketat. Menurutnya, tuduhan tidak dapat dibangun hanya dari asumsi atau opini, melainkan harus didukung alat bukti yang sah dan meyakinkan.

“Hukum pidana mensyaratkan pembuktian yang jelas. Tuduhan harus diuji dengan alat bukti yang kuat. Sejauh ini, saya belum melihat bukti yang mampu meyakinkan publik secara objektif,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, agar proses hukum tidak berubah menjadi penghakiman publik yang berpotensi merugikan semua pihak.

Dampak terhadap Iklim Akademik

Lebih lanjut, Yusuf menyoroti potensi dampak lanjutan dari kasus tersebut terhadap stabilitas dan iklim akademik di Universitas Negeri Makassar. Menurutnya, polemik berkepanjangan dapat mengganggu konsentrasi sivitas akademika dan menghambat proses pengelolaan pendidikan tinggi.

“Tuduhan seperti ini bukan hanya berdampak pada individu, tetapi juga berisiko mengganggu stabilitas institusi dan proses akademik secara keseluruhan,” ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Ketua Komnas HAM Hafid Abas Tekankan Praduga Tak Bersalah untuk Rektor UNM Prof Karta Jayadi

Eks Ketua Komnas HAM Hafid Abas Tekankan Praduga Tak Bersalah untuk Rektor UNM Prof Karta Jayadi

News | Rabu, 21 Januari 2026 | 17:22 WIB

Guru Besar UNM Soroti Pasal Penghinaan di Era 'Big Bang' Transformasi Hukum 2026

Guru Besar UNM Soroti Pasal Penghinaan di Era 'Big Bang' Transformasi Hukum 2026

News | Rabu, 07 Januari 2026 | 11:28 WIB

Profil dan Rekam Jejak Rektor UNM, Diberhentikan Buntut Dugaan Pelecehan

Profil dan Rekam Jejak Rektor UNM, Diberhentikan Buntut Dugaan Pelecehan

Lifestyle | Selasa, 04 November 2025 | 11:47 WIB

Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Rektor UNM Hari Ini, Apa Kata Komnas Perempuan?

Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Rektor UNM Hari Ini, Apa Kata Komnas Perempuan?

News | Rabu, 27 Agustus 2025 | 13:08 WIB

Dosen Diduga Korban Pelecehan Rektor UNM Mulai Dapat Tekanan

Dosen Diduga Korban Pelecehan Rektor UNM Mulai Dapat Tekanan

News | Selasa, 26 Agustus 2025 | 10:08 WIB

Terkini

Cara Mudah Membuat Nama dari Your Name In Landsat NASA Secara Gratis

Cara Mudah Membuat Nama dari Your Name In Landsat NASA Secara Gratis

News | Sabtu, 25 April 2026 | 07:29 WIB

Ukraina Terancam Krisis Senjata Akibat Amerika Serikat Terlalu Fokus Urus Perang Iran

Ukraina Terancam Krisis Senjata Akibat Amerika Serikat Terlalu Fokus Urus Perang Iran

News | Sabtu, 25 April 2026 | 07:16 WIB

Amerika Serikat Kirim Kapal Induk Ketiga ke Timur Tengah, Tekan Iran Percepat Negosiasi Damai

Amerika Serikat Kirim Kapal Induk Ketiga ke Timur Tengah, Tekan Iran Percepat Negosiasi Damai

News | Sabtu, 25 April 2026 | 07:06 WIB

Italia Ganti Patung Yesus yang Dirusak Tentara Israel di Lebanon

Italia Ganti Patung Yesus yang Dirusak Tentara Israel di Lebanon

News | Sabtu, 25 April 2026 | 06:57 WIB

Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina

Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina

News | Sabtu, 25 April 2026 | 06:34 WIB

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

News | Sabtu, 25 April 2026 | 00:02 WIB

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:59 WIB

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:55 WIB

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:00 WIB

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

News | Jum'at, 24 April 2026 | 22:10 WIB