- KPK pada Kamis (22/1/2026) menggeledah lokasi di Pati terkait dugaan pemerasan jabatan perangkat desa yang melibatkan Bupati Sudewo sebagai tersangka.
- Bupati Pati Sudewo dan tiga kepala desa ditahan KPK sejak 20 Januari 2026 terkait kasus dugaan pemerasan tersebut.
- Para tersangka mematok tarif Rp165 juta hingga Rp225 juta kepada calon perangkat desa melalui mekanisme pengumpulan uang.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Kamis (22/1/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, yang turut menjerat Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka.
“Pasca KPK menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan pengondisian jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati, tim hari ini turun ke lapangan untuk melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Adapun lokasi yang digeledah penyidik meliputi rumah dinas Bupati Pati, Kantor Bupati Pati, serta Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermades).
Budi menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan bukti tambahan guna memperkuat bukti awal yang telah dikantongi KPK.
“Penyidik mencari bukti tambahan untuk memperkuat bukti awal yang sudah didapatkan dalam peristiwa tertangkap tangan ataupun pemeriksaan awal, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan,” ujarnya.
Selain itu, penggeledahan di Bapermades dilakukan untuk menelusuri lebih dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Nantinya, penyidik akan mendalami dokumen serta barang bukti yang ditemukan guna mengungkap mekanisme dugaan pengondisian jabatan tersebut.
“Penyidik ingin menelusuri proses-proses pengisian jabatan perangkat desa. Oleh karena itu, penyidik menyasar Bapermades untuk melakukan penggeledahan,” ucap Budi.
Baca Juga: KPK Dalami Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Mutasi Jabatan, Sekda Endin Samsudin Diperiksa
Ia menambahkan, penggeledahan juga bertujuan untuk melihat kemungkinan adanya pola atau modus serupa dalam pengisian jabatan perangkat desa di wilayah lain.
“Karena dari peristiwa tertangkap tangan ini baru satu kecamatan di mana saudara SDW menggunakan pihak-pihak sebagai perantara. Mereka berfungsi sebagai pengepul uang-uang dari para calon perangkat desa ini,” tandasnya.
Diketahui, KPK telah melakukan penahanan terhadap Bupati Pati Sudewo (SDW) usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Penahanan dilakukan setelah Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Selain Sudewo, KPK juga menahan Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan Abdul Suyono (YON); Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken Sumarjiono (JION); serta Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken Karjan (JAN).