Gaji Guru Honorer Cuma Rp200-500 Ribu, DPR Ingatkan Negara: Pembiaran Adalah Bentuk Pelanggaran HAM

Bella, Bagaskara Isdiansyah

Jum'at, 23 Januari 2026 | 16:21 WIB
Gaji Guru Honorer Cuma Rp200-500 Ribu, DPR Ingatkan Negara: Pembiaran Adalah Bentuk Pelanggaran HAM
Anggota Komisi XIII DPR RI fraksi PKB, Mafirion. (tangkapan layar/Bagaskara)
  • Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menyoroti kesejahteraan guru honorer yang memprihatinkan berdasarkan data IDEAS dan Dompet Dhuafa.
  • Mafirion menilai pembiaran upah rendah guru honorer merupakan pelanggaran HAM negara terhadap hak ekonomi mereka.
  • Ia mendesak Kemendikdasmen segera mengakhiri ketergantungan pada guru honorer murah dan memprioritaskan anggarannya.

Suara.com - Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, menyoroti tajam kondisi kesejahteraan guru honorer di Indonesia yang dinilai masih memprihatinkan.

Merujuk data survei Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) dan Dompet Dhuafa, terungkap sekitar 20,5 persen guru honorer hanya menerima penghasilan berkisar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per bulan.

Mafirion menegaskan kondisi tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan cerminan kegagalan negara dalam melindungi hak asasi warga negara yang bertugas mencerdaskan bangsa.

“Pembiaran terhadap upah yang sangat rendah dan ketidakpastian status kerja guru honorer merupakan bentuk pelanggaran HAM melalui pembiaran (omission) oleh negara, khususnya dalam pemenuhan hak ekonomi dan sosial,” tegas Mafirion kepada wartawan, Jumat (23/1/2026).

Berdasarkan estimasi dari total sekitar 700 ribu guru honorer, Mafirion menyebut lebih dari 140 ribu orang hidup dengan penghasilan jauh di bawah standar kebutuhan hidup layak.

Ia mengingatkan pemerintah bahwa guru merupakan tulang punggung layanan pendidikan, terutama di daerah terpencil.

“Negara tidak boleh hadir hanya dalam bentuk regulasi dan tuntutan kinerja, tetapi absen dalam menjamin kesejahteraan guru. Jika guru honorer dibiarkan hidup dengan honor yang tidak manusiawi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya martabat guru, tetapi juga masa depan pendidikan nasional,” jelasnya.

Politisi PKB itu kemudian mengaitkan kondisi tersebut dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan layak, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

“Pembiaran terhadap honor yang sangat rendah dan ketidakpastian status guru honorer merupakan bentuk pelanggaran HAM melalui pembiaran kebijakan (policy omission), terutama karena guru honorer selama ini menjadi tulang punggung layanan pendidikan, khususnya di daerah,” tambahnya.

Mafirion juga menyoroti adanya ketimpangan nyata antara beban kerja guru honorer dan guru ASN yang tidak sebanding dengan perlindungan kesejahteraan yang diterima. Menurutnya, kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan sosial.

Sebagai solusi, Mafirion mengimbau Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menempuh tiga langkah strategis. Pertama, mengakhiri ketergantungan sistemik pada guru honorer murah.

Kedua, menyusun peta jalan nasional penyelesaian guru honorer yang berkeadilan, terukur, dan berbasis HAM. Ketiga, menjadikan isu kesejahteraan guru sebagai prioritas anggaran, bukan kebijakan sisa.

Lebih lanjut, ia menegaskan kualitas pendidikan nasional sangat bergantung pada bagaimana negara memperlakukan para pengajarnya.

“Tidak ada pendidikan berkualitas tanpa kesejahteraan guru. Mencerdaskan kehidupan bangsa tidak boleh dibangun di atas ketidakadilan dan kemiskinan struktural,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RI Gabung Dewan Perdamaian Inisiasi Trump, DPR Beri 4 Catatan: Dari Geopolitik Hingga Dana Rp16 T

RI Gabung Dewan Perdamaian Inisiasi Trump, DPR Beri 4 Catatan: Dari Geopolitik Hingga Dana Rp16 T

News | Jum'at, 23 Januari 2026 | 16:00 WIB

Dirut PLN Darmawan Prasodjo Nangis, Cerita Sulitnya Pemulihan Listrik di Lokasi Bencana Sumatera

Dirut PLN Darmawan Prasodjo Nangis, Cerita Sulitnya Pemulihan Listrik di Lokasi Bencana Sumatera

Video | Jum'at, 23 Januari 2026 | 12:00 WIB

Korban Terus Berjatuhan di Tambang Ilegal, Anggota DPR ke Bahlil: Harus Tunggu Berapa Nyawa Lagi?

Korban Terus Berjatuhan di Tambang Ilegal, Anggota DPR ke Bahlil: Harus Tunggu Berapa Nyawa Lagi?

News | Kamis, 22 Januari 2026 | 18:57 WIB

Gabung Dewan Perdamaian Donald Trump, Komisi I DPR Minta Indonesia Jangan Disetir Agenda Sepihak

Gabung Dewan Perdamaian Donald Trump, Komisi I DPR Minta Indonesia Jangan Disetir Agenda Sepihak

News | Kamis, 22 Januari 2026 | 16:52 WIB

Didesak 10.000 Petisi Konstituen, Rahayu Saraswati Hadir Lagi di DPR Kembali Pimpin Rapat Komisi VII

Didesak 10.000 Petisi Konstituen, Rahayu Saraswati Hadir Lagi di DPR Kembali Pimpin Rapat Komisi VII

News | Kamis, 22 Januari 2026 | 14:56 WIB

Usai Tetapkan Sudewo Jadi Tersangka Kasus DJKA, KPK Dalami Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain

Usai Tetapkan Sudewo Jadi Tersangka Kasus DJKA, KPK Dalami Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain

News | Kamis, 22 Januari 2026 | 13:47 WIB

Konflik Agraria Belum Usai, Legislator Gerindra Minta Pemerintah Buang Ego Sektoral demi Keadilan

Konflik Agraria Belum Usai, Legislator Gerindra Minta Pemerintah Buang Ego Sektoral demi Keadilan

News | Rabu, 21 Januari 2026 | 21:45 WIB

6 Fakta Kasus Guru Honorer Tri Wulansari, Tegur Murid Berujung Tersangka

6 Fakta Kasus Guru Honorer Tri Wulansari, Tegur Murid Berujung Tersangka

News | Rabu, 21 Januari 2026 | 20:37 WIB

Soroti Tata Kelola Aset dan Karier Jaksa Daerah, DPR Minta Kejagung Lakukan Pembenahan Menyeluruh

Soroti Tata Kelola Aset dan Karier Jaksa Daerah, DPR Minta Kejagung Lakukan Pembenahan Menyeluruh

News | Rabu, 21 Januari 2026 | 19:20 WIB

DPR Godok RUU Jabatan Hakim: Usia Pensiun Ditambah, Rekrutmen Hakim Kini Mandiri oleh MA

DPR Godok RUU Jabatan Hakim: Usia Pensiun Ditambah, Rekrutmen Hakim Kini Mandiri oleh MA

News | Rabu, 21 Januari 2026 | 17:51 WIB

Terkini

Hari Ini, Empat Prajurit TNI Jalani Sidang Putusan Kasus Penyiraman Andrie Yunus

Hari Ini, Empat Prajurit TNI Jalani Sidang Putusan Kasus Penyiraman Andrie Yunus

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 07:28 WIB

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 22:10 WIB

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:50 WIB

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:31 WIB

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:27 WIB

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:20 WIB

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:17 WIB

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:14 WIB

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:02 WIB

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:55 WIB