Baca 10 detik
- KPK memeriksa mantan Menpora Dito Ariotedjo mengenai asal usul penambahan kuota haji dari Arab Saudi pada Jumat, 23 Januari 2026.
- Dua tersangka kasus dugaan korupsi haji adalah Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Stafsus Ishfah Abidal Aziz.
- Pembagian kuota haji tambahan 20.000 dibagi 50:50, menyalahi aturan 92 persen reguler dan 8 persen khusus.
Dengan begitu, Asep menyebut biaya haji khusus dengan kuota yang setengah dari kuota reguler menyebabkan tingginya pendapatan agen travel.
“Kemudian prosesnya, kuota ini, ini kan dibagi-bagi nih. Dibagi-bagi ke travel-travel. Travel-travelnya kan banyak di kita, travel haji itu banyak. Dibagi-bagi sesuai dengan, karena ada asosiasi travel, tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil,” ujar Asep.