Bela Istri dari Jambret, Suami di Sleman Jadi Tersangka: Pakar Ungkap Titik Kritis Pembuktiannya

Vania Rossa, Hiskia Andika Weadcaksana

Jum'at, 23 Januari 2026 | 22:25 WIB
Bela Istri dari Jambret, Suami di Sleman Jadi Tersangka: Pakar Ungkap Titik Kritis Pembuktiannya
Ilustrasi penjambretan. ANTARA/HO
baca 10 detik
  • Seorang suami di Sleman ditetapkan tersangka setelah membela istri dari penjambretan mengakibatkan dua pelaku tewas menabrak tembok.
  • Pakar hukum menyoroti kerumitan pembuktian kausalitas antara aksi memepet mobil dan kematian fatal kedua pelaku penjambret.
  • Polisi menetapkan tersangka berdasarkan unsur pidana lalu lintas, mempertimbangkan dua korban meninggal dunia, dan melimpahkan kasus ke Kejaksaan.

Suara.com - Penetapan status tersangka terhadap seorang suami di Sleman yang membela istrinya dari aksi penjambretan hingga berujung dua pelaku tewas saat pengejaran menuai sorotan publik.

Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Marcus Priyo Gunarto, menilai kasus tersebut memiliki kompleksitas tinggi dan berbeda dengan perkara penabrakan langsung, sehingga membutuhkan pembuktian yang lebih cermat di persidangan.

“Kalau yang ini nanti perlu pembuktian yang lebih rumit. Karena meninggalnya itu kan akibat membentur tembok. Membentur tembok itu apakah kemudian disebabkan oleh serempetan yang membuat motor oleng,” kata Marcus saat dihubungi, Jumat (23/1/2026).

Menurut Marcus, kerumitan utama terletak pada fakta bahwa kematian kedua pelaku bukan disebabkan oleh benturan langsung dengan mobil, melainkan akibat menabrak tembok saat pengejaran berlangsung.

Ia menjelaskan, hakim harus menguji apakah tindakan memepet yang dilakukan sang suami memiliki hubungan sebab-akibat langsung dengan hilangnya nyawa dua pelaku penjambretan tersebut.

“Jadi nanti ada dua kausalitas yang harus dibuktikan. Pertama, kausalitas antara keguncangan jiwa dengan adanya serangan. Kedua, kausalitas yang berkaitan langsung dengan kematian pelaku. Itu perbedaannya,” ungkapnya.

Kausalitas pertama yang disoroti Marcus berkaitan dengan kondisi psikologis sang suami saat kejadian. Dalam hukum pidana, pembelaan diri yang melampaui batas dapat menjadi alasan penghapus pidana apabila dilakukan karena keguncangan jiwa yang hebat akibat serangan yang bersifat tiba-tiba.

“Kalau memang di situ ada keguncangan jiwa, dia bisa bebas. Karena kalau misalnya dia secara sadar langsung memepet ke depan, pelaku pasti berhenti. Itu berbeda,” terangnya.

Namun, apabila unsur keguncangan jiwa tersebut tidak dapat dibuktikan, tindakan sang suami berpotensi dinilai sebagai pembelaan diri yang melampaui batas dan tetap dapat dipidana.

baca juga

Marcus menegaskan, prinsip proporsionalitas menjadi kunci dalam perkara ini. Upaya pembelaan diri harus seimbang dengan ancaman yang dihadapi, baik terhadap tubuh, kehormatan, maupun harta benda.

“Kalau dipandang pembelaannya melampaui batas, ya harus dihukum, dipidana. Jadi semua itu sangat bergantung pada pembuktian di persidangan, ada atau tidak korelasi antara keguncangan jiwa dengan peristiwa tersebut, atau justru yang terjadi adalah pembelaan diri yang berlebihan,” tegasnya.

Kronologi

Istri tersangka, Arista Minaya, mengungkapkan kronologi peristiwa yang menimpa dirinya dan sang suami. Peristiwa itu terjadi pada pagi hari, 26 April 2025, saat keduanya tengah mengantar pesanan katering ke sebuah hotel di Jalan Laksda Adisucipto.

“Suami saya naik mobil dari Berbah, saya naik motor dari Pasar Pathuk. Tanpa sengaja kami bertemu di atas Jembatan Layang Janti,” ucap Arista.

Saat itu, Arista berada di lajur kiri, sementara suaminya mengemudikan mobil di lajur kanan. Tak lama setelah mereka bertemu, dua orang pelaku berboncengan memepet motor Arista dari sebelah kiri dan secara tiba-tiba memutus tali tasnya menggunakan senjata tajam jenis cutter.

“Cuma beberapa detik. Pas saya nengok, tas saya sudah dibawa karena talinya dicutter. Saya spontan teriak, ‘jambret!’,” kenangnya.

Arista mengaku tidak ada pengendara lain yang memberikan pertolongan. Melihat kejadian tersebut, sang suami secara refleks memepet motor pelaku ke arah trotoar.

“Itu sampai tiga kali dipepet sama suami saya,” ujarnya.

Tindakan itu dilakukan untuk menghentikan pelaku dan mengambil kembali tas berisi dokumen penting. Namun, pengejaran berakhir fatal ketika motor pelaku melaju kencang, kehilangan kendali, dan menabrak tembok hingga kedua pelaku tewas di lokasi.

“Nabrak tembok terus terpental. Motor dan pelakunya terpental. Bahkan salah satu pelaku masih menggenggam cutter saat ditemukan tengkurap tidak sadarkan diri,” ungkap Arista.

Keterangan Polisi

Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, membenarkan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sleman.

Ia menegaskan penetapan tersangka dilakukan melalui proses yang panjang, mulai dari gelar perkara hingga pemeriksaan saksi dan saksi ahli.

“Silakan tersangka menyampaikan alasan atau keterangannya. Yang jelas, kami tidak hanya mendasarkan pada keterangan tersangka semata,” kata Mulyanto saat dikonfirmasi, Kamis (22/1/2026).

Ia menyebut penetapan tersangka dilakukan demi memberikan kepastian hukum atas tindak pidana yang terjadi, meskipun muncul empati publik terhadap posisi korban penjambretan.

“Perlu dipertimbangkan juga bahwa dalam peristiwa ini ada dua korban meninggal dunia,” tambahnya.

Mulyanto menjelaskan, insiden tabrakan yang mengakibatkan kematian merupakan tindak pidana lalu lintas yang berdiri sendiri dan wajib diproses secara hukum. Laporan yang dibuat polisi pun merupakan Model A atau laporan temuan, bukan sekadar aduan.

“Dari situ unsur-unsur pidananya menurut kami sudah terpenuhi, sehingga kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” jelasnya.

Terkait pasal yang disangkakan, polisi menerapkan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

“Pasal 310 dan Pasal 311 kami terapkan. Intinya kecelakaan lalu lintas dengan unsur kesengajaan. Ancaman Pasal 310 ayat (4) maksimal enam tahun penjara,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bela Istri dari Jambret, Suami di Sleman Malah Jadi Tersangka, Begini Kronologinya

Bela Istri dari Jambret, Suami di Sleman Malah Jadi Tersangka, Begini Kronologinya

News | Kamis, 22 Januari 2026 | 16:22 WIB

Pakar Hukum Sebut Pilkada Lewat DPRD Suburkan Oligarki dan Renggut Kedaulatan Rakyat

Pakar Hukum Sebut Pilkada Lewat DPRD Suburkan Oligarki dan Renggut Kedaulatan Rakyat

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 20:19 WIB

Laras Faizati Divonis Bersalah Tapi Bebas, Bivitri: Ini Bukan Putusan Demokratis

Laras Faizati Divonis Bersalah Tapi Bebas, Bivitri: Ini Bukan Putusan Demokratis

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 19:28 WIB

Terkini

Vinicius Junior Prioritaskan Bertahan di Real Madrid, Arsenal Terancam Gagal?

Vinicius Junior Prioritaskan Bertahan di Real Madrid, Arsenal Terancam Gagal?

Bola | Minggu, 26 Juli 2026 | 19:17 WIB

Modus Bisnis Ayam Untung Rp750 Ribu Sehari, IRT di Palembang Kehilangan Rp1 Miliar

Modus Bisnis Ayam Untung Rp750 Ribu Sehari, IRT di Palembang Kehilangan Rp1 Miliar

Sumsel | Minggu, 26 Juli 2026 | 19:15 WIB

9 Moisturizer untuk Memperbaiki Skin Barrier dan Bikin Kulit Glowing

9 Moisturizer untuk Memperbaiki Skin Barrier dan Bikin Kulit Glowing

Lifestyle | Minggu, 26 Juli 2026 | 19:05 WIB

Kisah Ibu Hamil Naik KRL Jam Sibuk: Antara "Misuh-misuh" dan Keajaiban Pin Prioritas

Kisah Ibu Hamil Naik KRL Jam Sibuk: Antara "Misuh-misuh" dan Keajaiban Pin Prioritas

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 19:05 WIB

Manchester United Dekati Tchouameni, Madrid Siap Jual 68 Juta Poundsterling

Manchester United Dekati Tchouameni, Madrid Siap Jual 68 Juta Poundsterling

Bola | Minggu, 26 Juli 2026 | 18:57 WIB

Link CPNS 2026 Viral, Publik Diminta Waspada Penipuan Modus Menyamar Ala BKN

Link CPNS 2026 Viral, Publik Diminta Waspada Penipuan Modus Menyamar Ala BKN

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 18:44 WIB

Kepuasan Publik ke Prabowo Menurun Tajam, Begini Respons PDIP

Kepuasan Publik ke Prabowo Menurun Tajam, Begini Respons PDIP

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 18:43 WIB

Kemenhut Siapkan SDM Kehutanan Unggul Menuju Indonesia Emas 2045

Kemenhut Siapkan SDM Kehutanan Unggul Menuju Indonesia Emas 2045

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 18:33 WIB

Pengamat Cium Aroma Perlawanan Balik Koruptor di Balik Isu Febrie Adriansyah: Corruptor Fights Back

Pengamat Cium Aroma Perlawanan Balik Koruptor di Balik Isu Febrie Adriansyah: Corruptor Fights Back

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 18:33 WIB

Bentrok Maut di Menteng Diduga Gara-gara Beli Nasi Uduk Tapi Ogah Bayar

Bentrok Maut di Menteng Diduga Gara-gara Beli Nasi Uduk Tapi Ogah Bayar

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 18:26 WIB

×