- Seorang suami di Sleman ditetapkan tersangka setelah membela istri dari penjambretan mengakibatkan dua pelaku tewas menabrak tembok.
- Pakar hukum menyoroti kerumitan pembuktian kausalitas antara aksi memepet mobil dan kematian fatal kedua pelaku penjambret.
- Polisi menetapkan tersangka berdasarkan unsur pidana lalu lintas, mempertimbangkan dua korban meninggal dunia, dan melimpahkan kasus ke Kejaksaan.
Suara.com - Penetapan status tersangka terhadap seorang suami di Sleman yang membela istrinya dari aksi penjambretan hingga berujung dua pelaku tewas saat pengejaran menuai sorotan publik.
Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Marcus Priyo Gunarto, menilai kasus tersebut memiliki kompleksitas tinggi dan berbeda dengan perkara penabrakan langsung, sehingga membutuhkan pembuktian yang lebih cermat di persidangan.
“Kalau yang ini nanti perlu pembuktian yang lebih rumit. Karena meninggalnya itu kan akibat membentur tembok. Membentur tembok itu apakah kemudian disebabkan oleh serempetan yang membuat motor oleng,” kata Marcus saat dihubungi, Jumat (23/1/2026).
Menurut Marcus, kerumitan utama terletak pada fakta bahwa kematian kedua pelaku bukan disebabkan oleh benturan langsung dengan mobil, melainkan akibat menabrak tembok saat pengejaran berlangsung.
Ia menjelaskan, hakim harus menguji apakah tindakan memepet yang dilakukan sang suami memiliki hubungan sebab-akibat langsung dengan hilangnya nyawa dua pelaku penjambretan tersebut.
“Jadi nanti ada dua kausalitas yang harus dibuktikan. Pertama, kausalitas antara keguncangan jiwa dengan adanya serangan. Kedua, kausalitas yang berkaitan langsung dengan kematian pelaku. Itu perbedaannya,” ungkapnya.
Kausalitas pertama yang disoroti Marcus berkaitan dengan kondisi psikologis sang suami saat kejadian. Dalam hukum pidana, pembelaan diri yang melampaui batas dapat menjadi alasan penghapus pidana apabila dilakukan karena keguncangan jiwa yang hebat akibat serangan yang bersifat tiba-tiba.
“Kalau memang di situ ada keguncangan jiwa, dia bisa bebas. Karena kalau misalnya dia secara sadar langsung memepet ke depan, pelaku pasti berhenti. Itu berbeda,” terangnya.
Namun, apabila unsur keguncangan jiwa tersebut tidak dapat dibuktikan, tindakan sang suami berpotensi dinilai sebagai pembelaan diri yang melampaui batas dan tetap dapat dipidana.
Baca Juga: Pakar: Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Salah Alamat, Ini Alasannya!
Marcus menegaskan, prinsip proporsionalitas menjadi kunci dalam perkara ini. Upaya pembelaan diri harus seimbang dengan ancaman yang dihadapi, baik terhadap tubuh, kehormatan, maupun harta benda.
“Kalau dipandang pembelaannya melampaui batas, ya harus dihukum, dipidana. Jadi semua itu sangat bergantung pada pembuktian di persidangan, ada atau tidak korelasi antara keguncangan jiwa dengan peristiwa tersebut, atau justru yang terjadi adalah pembelaan diri yang berlebihan,” tegasnya.
Kronologi
Istri tersangka, Arista Minaya, mengungkapkan kronologi peristiwa yang menimpa dirinya dan sang suami. Peristiwa itu terjadi pada pagi hari, 26 April 2025, saat keduanya tengah mengantar pesanan katering ke sebuah hotel di Jalan Laksda Adisucipto.
“Suami saya naik mobil dari Berbah, saya naik motor dari Pasar Pathuk. Tanpa sengaja kami bertemu di atas Jembatan Layang Janti,” ucap Arista.
Saat itu, Arista berada di lajur kiri, sementara suaminya mengemudikan mobil di lajur kanan. Tak lama setelah mereka bertemu, dua orang pelaku berboncengan memepet motor Arista dari sebelah kiri dan secara tiba-tiba memutus tali tasnya menggunakan senjata tajam jenis cutter.
“Cuma beberapa detik. Pas saya nengok, tas saya sudah dibawa karena talinya dicutter. Saya spontan teriak, ‘jambret!’,” kenangnya.
Arista mengaku tidak ada pengendara lain yang memberikan pertolongan. Melihat kejadian tersebut, sang suami secara refleks memepet motor pelaku ke arah trotoar.
“Itu sampai tiga kali dipepet sama suami saya,” ujarnya.
Tindakan itu dilakukan untuk menghentikan pelaku dan mengambil kembali tas berisi dokumen penting. Namun, pengejaran berakhir fatal ketika motor pelaku melaju kencang, kehilangan kendali, dan menabrak tembok hingga kedua pelaku tewas di lokasi.
“Nabrak tembok terus terpental. Motor dan pelakunya terpental. Bahkan salah satu pelaku masih menggenggam cutter saat ditemukan tengkurap tidak sadarkan diri,” ungkap Arista.
Keterangan Polisi
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, membenarkan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sleman.
Ia menegaskan penetapan tersangka dilakukan melalui proses yang panjang, mulai dari gelar perkara hingga pemeriksaan saksi dan saksi ahli.
“Silakan tersangka menyampaikan alasan atau keterangannya. Yang jelas, kami tidak hanya mendasarkan pada keterangan tersangka semata,” kata Mulyanto saat dikonfirmasi, Kamis (22/1/2026).
Ia menyebut penetapan tersangka dilakukan demi memberikan kepastian hukum atas tindak pidana yang terjadi, meskipun muncul empati publik terhadap posisi korban penjambretan.
“Perlu dipertimbangkan juga bahwa dalam peristiwa ini ada dua korban meninggal dunia,” tambahnya.
Mulyanto menjelaskan, insiden tabrakan yang mengakibatkan kematian merupakan tindak pidana lalu lintas yang berdiri sendiri dan wajib diproses secara hukum. Laporan yang dibuat polisi pun merupakan Model A atau laporan temuan, bukan sekadar aduan.
“Dari situ unsur-unsur pidananya menurut kami sudah terpenuhi, sehingga kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” jelasnya.
Terkait pasal yang disangkakan, polisi menerapkan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
“Pasal 310 dan Pasal 311 kami terapkan. Intinya kecelakaan lalu lintas dengan unsur kesengajaan. Ancaman Pasal 310 ayat (4) maksimal enam tahun penjara,” pungkasnya.