- Penasihat hukum Nadiem Makarim melaporkan saksi persidangan ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi terkait kasus Chromebook.
- Dugaan tekanan terhadap saksi muncul karena keterangan yang disampaikan dianggap berbelit-belit dan terarah dalam persidangan.
- Nadiem Makarim didakwa korupsi pengadaan laptop Chromebook 2019-2022 yang diduga merugikan negara hingga Rp1,5 triliun.
Suara.com - Penasihat Hukum Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir menduga adanya tekanan terhadap saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya.
Untuk itu, tim penasihat hukum Nadiem Makarim melaporkan para saksi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan gratifikasi.
Hal itu dia sampaikan dalam sidang kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022 yang menjadikan Nadiem sebagai terdakwa.
“Sesuai dengan komitmen kami, karena saksi-saksi kemarin mencoba memberikan keterangan yang berbelit-belit dalam persidangannya, kami telah melaporkan hal tersebut kepada KPK. Itu merupakan tindakan yang sudah kami lakukan dan telah kami masukkan secara resmi,” kata Ari di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
Adapun tiga saksi tersebut ialah mantan Dirjen Paudasmen Kemedibudristek Jumeri, Widyaprada Ahli Utama di Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek Sutanto, dan mantan Dirjen Paudasmen Kemendikbudristek Hamid Muhammad.
Menurut Ari, saksi yang hadir pada persidangan Senin pekan lalu menyampaikan keterangan-keterangan janggal. Untuk itu, dia menduga adanya tekanan terhadap para saksi.
“Pola pertanyaan yang diberikan tampak sama persis, sehingga memperkuat dugaan kami bahwa saksi-saksi tersebut diarahkan dan berada dalam kondisi tertekan,” ujar Ari.
Untuk itu, dia meminta agar saksi hari ini diperiksa secara bersamaan kecuali Mantan Direktur SMA pada Kemendikbudristek, Purwadi Sutanto.
“kami mengusulkan bahwa beberapa saksi dapat diperiksa secara bersamaan. Namun, khusus untuk saksi Purwadi, kami mohon agar tetap diperiksa secara terpisah,” ucap Ari.
“Terkait saksi Purwadi, hal ini cukup penting karena kami ingin yang bersangkutan memberikan keterangan secara pribadi dan independen,” tambah dia.
Sebelumnya, jaksa mengungkapkan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim diduga menerima Rp 809 miliar dari kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," kata Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Jaksa menjelaskan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun (Rp 1.567.888.662.716,74) dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621 miliar (Rp 621.387.678.730,00).
Selain itu, jaksa mengungkapkan bahwa pengadaan Chromebook dan CDM ini telah memperkaya sejumlah orang lainnya dan koorporasi.
Menurut jaksa, pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 tidak sesuai perencanaan, prinsip pengadaan, tanpa melalui evaluasi harga dan survei sehingga laptop tersebut tidak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).
Adapun daftar pihak yang menerima uang dari pengadaan tersebut berdasarkan dakwaan jaksa ialah sebagai berikut:
- Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000
- Mulyatsyah sebesar SGD120.000 dan USD150.000
- Harnowo Susanto sebesar Rp 300.000.000,
- Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp 200.000.000 dan USD30.000
- Purwadi Sutanto sebesar USD7.000
- Suhartono Arham sebesar USD7.000
- Wahyu Haryadi sebesar Rp35.000.000
- Nia Nurhasanah sebesar Rp 500.000.000
- Hamid Muhammad sebesar Rp 75.000.000
- Jumeri sebesar Rp 100.000.000
- Susanto sebesar Rp50.000.000
- Muhammad Hasbi sebesar Rp 250.000.000
- Mariana Susy sebesar Rp 5.150.000.000
- PT Supertone (SPC) sebesar Rp 44.963.438.116,26
- PT Asus Technology Indonesia (ASUS) Rp 819.258.280,74
- PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp 177.414.888.525,48
- PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp 19.181.940.089,11
- PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp 41.178.450.414,25
- PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp) sebesar Rp 2.268.183.071,41
- PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp 101.514.645.205,73
- PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross) sebesar Rp 341.060.432,39
- PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp 112.684.732.796,22
- PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp 48.820.300.057,38
- PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp 425.243.400.481,05
- PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp 281.676.739.975,27
Diketahui, Nadiem menjalankan sidang kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1,5 triliun.
Selain Nadiem Makarim, tiga nama lain yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini, yaitu Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek; Mulyatsah selaku Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021; serta Sri Wahyuningsih yang merupakan Direktur Sekolah Dasar pada direktorat yang sama sekaligus bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk tahun anggaran 2020-2021.
Keempat terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama ialah Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka juga diduga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.