Mengapa RJ Kasus Suami Bela Istri Baru Berhasil di Kejaksaan? Pengacara Beberkan Hambatannya

Senin, 26 Januari 2026 | 14:57 WIB
Mengapa RJ Kasus Suami Bela Istri Baru Berhasil di Kejaksaan? Pengacara Beberkan Hambatannya
Hogi Minaya dan sang istri Arista Minaya ditemui usai mediasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Senin (26/1/2026). (Suara.com/Hiskia)
Baca 10 detik
  • Kasus Hogi Minaya (43) tersangka pembela istri dari jambret di Sleman disepakati diselesaikan melalui Keadilan Restoratif (RJ) di Kejari Sleman.
  • Mediasi RJ di kepolisian sebelumnya gagal karena minimnya pendampingan hukum dan kesiapan psikologis kedua belah pihak.
  • Kesepakatan damai di Kejari Sleman telah tercapai, namun Surat Penghentian Penuntutan (SKP2) belum diterbitkan resmi saat ini.

Suara.com - Upaya penyelesaian kasus seorang suami bernama Hogi Minaya (43) yang ditetapkan tersangka usai membela istri dari jambret di Sleman akhirnya menemui titik terang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.

Ada pun perkara ini telah disepakati kedua belah pihak melalui mekanisme Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Kesepakatan damai ini tercapai setelah sebelumnya upaya serupa sempat menemui jalan buntu saat kasus masih bergulir di tingkat kepolisian.

Penasihat hukum Hogi, Teguh Sri Raharjo, membeberkan alasan mengapa mediasi di kepolisian sebelumnya tidak membuahkan hasil.

Menurutnya, salah satu hambatan utama kala itu berkaitan dengan waktu pendampingan hukum yang baru dimulai setelah status hukum kliennya ditetapkan.

"Jadi kami itu menerima kuasa kan setelah beberapa saat ya apa penetapan tersangka. Sebagaimana yang kami sampaikan tadi bahwa kami menerima kuasa itu pasca penetapan beberapa saat setelah tersangka," kata Teguh ditemui usai mediasi di Kejari Sleman, Senin (26/1/2026).

Selain itu, disampaikan Teguh bahwa pada saat upaya RJ pertama kali dilakukan di kepolisian, kondisi psikologis kedua belah pihak belum sepenuhnya siap.

Baik pihak tersangka maupun keluarga korban saat itu dinilai belum memiliki kesamaan frekuensi untuk berdamai.

"Dan ketika itu kami memang sudah melakukan mungkin ketika itu memang belum optimal karena memang dari klien kami atau juga dari pihak sana belum bisa memberikan rasa yang sekiranya memang ada ranah-ranah orientasi untuk melakukan perdamaian secara restorative justice," terangnya.

Baca Juga: Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret di Sleman, Ini Kronologi Versi Polisi

Selain faktor kesiapan mental para pihak, Teguh turut menyinggung mengenai dukungan regulasi.

Ia menilai, keberadaan aturan hukum yang semakin kuat terkait penerapan RJ saat ini memberikan dorongan moral yang lebih besar bagi semua pihak untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan.

"Mungkin sekarang karena sudah ada aturan restorative justice yang sekiranya sudah ada di undang-undang itu juga semakin memberikan semangat untuk apa bisa meng-cover penyelesaian perkara ini dengan format restorative justice," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, membenarkan bahwa mediasi di kejaksaan berhasil setelah adanya kesadaran kolektif dari kedua belah pihak.

Penasihat hukum Hogi, Teguh Sri Raharjo saat memberi keterangan di Kejari Sleman, Senin (26/1/2026). (Suara.com/Hiskia)
Penasihat hukum Hogi, Teguh Sri Raharjo saat memberi keterangan di Kejari Sleman, Senin (26/1/2026). (Suara.com/Hiskia)

"Jadi ya semua pihak ini akhirnya menyadari bahwa menyelesaikan ini ya mereka menggunakan upaya RJ. Saling memahami, saling menyadari apa yang sudah terjadi, gitu," ujar Bambang.

"Kejadian sudah berlalu dan mereka ke depannya ini ya berupaya nantinya untuk meminta penyelesaiannya bisa melalui Restorative Justice," Bambang menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI