Kasus Suami Bela Istri Jadi Tersangka, Dua Belah Pihak Sepakat Tempuh Restorative Justice

Bangun Santoso, Hiskia Andika Weadcaksana

Senin, 26 Januari 2026 | 11:26 WIB
Kasus Suami Bela Istri Jadi Tersangka, Dua Belah Pihak Sepakat Tempuh Restorative Justice
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto. (Suara.com/Hiskia)
baca 10 detik
  • Kejari Sleman memfasilitasi mediasi antara tersangka Hogi Minaya dan keluarga korban kasus jambret berujung laka lantas.
  • Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif (RJ) dan telah saling memaafkan.
  • Detail teknis perdamaian sedang dirumuskan penasihat hukum, ditargetkan SKP2 diproses dalam dua atau tiga hari.

Suara.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman memfasilitasi pertemuan mediasi antara pihak tersangka Hogi Minaya dengan keluarga korban sekaligus terduga pelaku dalam kasus jambret berujung kecelakaan lalu lintas.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).

"Dalam hal ini tadi, kedua belah pihak setuju untuk dilakukan penyelesaiannya menggunakan Restorative Justice. Sudah saling setuju, sepakat," kata Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto usai memimpin pertemuan di Kejari Sleman, Senin (26/1/2026).

Mediasi yang berlangsung di Ruang Video Conference Kejari Sleman ini dilaksanakan secara hibrid. Tersangka Hogi didampingi istrinya, Arsita, serta tokoh masyarakat dan Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, hadir secara langsung.

Sementara itu, keluarga dia korban sekaligus terduga pelaku jambret yakni ayah almarhum dan adik korban, terhubung secara virtual dari Sumatera Selatan dengan didampingi penasihat hukum keluarga.

"Kemudian sudah saling memaafkan ya, kedua belah pihak sudah saling memaafkan," tambahnya.

Kendati kesepakatan prinsip untuk menempuh jalur RJ telah tercapai, Bambang bilang bahwa detail teknis atau bentuk perdamaian konkretnya masih perlu dirumuskan lebih lanjut.

Saat ini, penasihat hukum dari kedua belah pihak sedang melakukan komunikasi intensif untuk mematangkan butir-butir perdamaian tersebut.

"Hanya tinggal ini untuk perdamaiannya. Ini perdamaiannya masih akan dikonsultasikan lagi dan dikomunikasikan antara para penasihat hukum, baik penasihat hukum tersangka maupun penasihat hukum dari korban sendiri," terangnya.

baca juga

Pihak Kejaksaan menargetkan formulasi perdamaian ini dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Agar Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) bisa segera diproses.

"Mudah-mudahan dalam dua atau tiga hari ke depan sudah ada keputusan," tandasnya.

Bambang menegaskan bahwa kasus ini secara aturan memungkinkan untuk diajukan RJ. Hal ini merujuk pada ancaman pidana Pasal 310 UU Lalu Lintas yang disangkakan serta riwayat perilaku tersangka.

"Ya syaratnya ya itu tadi. Tidak diancam pidana 5 tahun atau lebih ya, itu. Kemudian ini perbuatannya baru pertama kali ya, itu," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui kasus ini mendapat sorotan publik usai Hogi Minaya yang dijadikan tersangka usai berupaya melindungi sang istri Arista Minaya dari dua orang jambret di Sleman pada April 2025 lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret di Sleman, Ini Kronologi Versi Polisi

Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret di Sleman, Ini Kronologi Versi Polisi

News | Minggu, 25 Januari 2026 | 18:43 WIB

Bela Istri dari Jambret, Suami di Sleman Jadi Tersangka: Pakar Ungkap Titik Kritis Pembuktiannya

Bela Istri dari Jambret, Suami di Sleman Jadi Tersangka: Pakar Ungkap Titik Kritis Pembuktiannya

News | Jum'at, 23 Januari 2026 | 22:25 WIB

Bela Istri dari Jambret, Suami di Sleman Malah Jadi Tersangka, Begini Kronologinya

Bela Istri dari Jambret, Suami di Sleman Malah Jadi Tersangka, Begini Kronologinya

News | Kamis, 22 Januari 2026 | 16:22 WIB

Habiburokhman Tanggapi SP3 Kasus Ijazah Jokowi yang Libatkan Eggy Sudjana

Habiburokhman Tanggapi SP3 Kasus Ijazah Jokowi yang Libatkan Eggy Sudjana

News | Sabtu, 17 Januari 2026 | 16:45 WIB

Alasan Kuat Polisi SP3 Eggi Sudjana dan Damai Lubis di Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Alasan Kuat Polisi SP3 Eggi Sudjana dan Damai Lubis di Kasus Ijazah Palsu Jokowi

News | Jum'at, 16 Januari 2026 | 18:34 WIB

Jokowi Terima Restorative Justice, Polda Metro Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

Jokowi Terima Restorative Justice, Polda Metro Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

News | Jum'at, 16 Januari 2026 | 14:27 WIB

Eggi Sudjana Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi, Jadi Jalan Damai Tanpa Pengadilan?

Eggi Sudjana Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi, Jadi Jalan Damai Tanpa Pengadilan?

News | Jum'at, 16 Januari 2026 | 13:38 WIB

Terkini

Kejagung Siap Ladeni Kasasi Ibrahim Arief di Kasus Chromebook

Kejagung Siap Ladeni Kasasi Ibrahim Arief di Kasus Chromebook

News | Senin, 14 September 2026 | 14:01 WIB

Kembangkan Kasus Suap Proyek Bengkulu, KPK Geledah Rumah Adi Sumarta dan Sita Bukti Elektronik

Kembangkan Kasus Suap Proyek Bengkulu, KPK Geledah Rumah Adi Sumarta dan Sita Bukti Elektronik

News | Senin, 14 September 2026 | 13:59 WIB

Betrand Peto Bantah Lakukan Pelecehan Seksual: ANW Tiba-Tiba Masuk ke Ruang Karaoke

Betrand Peto Bantah Lakukan Pelecehan Seksual: ANW Tiba-Tiba Masuk ke Ruang Karaoke

Entertainment | Senin, 14 September 2026 | 13:57 WIB

Kisah Ketangguhan Komunitas Indonesia Bersinar di Inspiring Asia Micro Film Festival 2026

Kisah Ketangguhan Komunitas Indonesia Bersinar di Inspiring Asia Micro Film Festival 2026

Entertainment | Senin, 14 September 2026 | 13:55 WIB

Aksi Licik Copet di Konser Band Kotak: Tebar Gas 'Kentut' Demi Bikin Panik Penonton

Aksi Licik Copet di Konser Band Kotak: Tebar Gas 'Kentut' Demi Bikin Panik Penonton

News | Senin, 14 September 2026 | 13:50 WIB

BGN Siapkan Sistem Marketplace MBG: Kejar Pengadaan, Keracunan Terabaikan?

BGN Siapkan Sistem Marketplace MBG: Kejar Pengadaan, Keracunan Terabaikan?

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 13:50 WIB

Perdagangan Jalur Tikus Iran - Dubai Selamatkan Toko Kelontong yang Makin Terhimpit Perang

Perdagangan Jalur Tikus Iran - Dubai Selamatkan Toko Kelontong yang Makin Terhimpit Perang

News | Senin, 14 September 2026 | 13:49 WIB

Gojek Gandeng Universitas Indonesia, Bedah Strategi Jadi Juara dengan Teknologi

Gojek Gandeng Universitas Indonesia, Bedah Strategi Jadi Juara dengan Teknologi

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 13:49 WIB

IPOSC 2026 Digelar Saat Karhutla Parah, Muncul Desakan agar Acara Sawit Dibatalkan

IPOSC 2026 Digelar Saat Karhutla Parah, Muncul Desakan agar Acara Sawit Dibatalkan

Kalbar | Senin, 14 September 2026 | 13:49 WIB

Kades Ramai-ramai Minta Pilkades Ditunda dan Jabatan Diperpanjang, Mendagri Beri Jawaban Ini

Kades Ramai-ramai Minta Pilkades Ditunda dan Jabatan Diperpanjang, Mendagri Beri Jawaban Ini

News | Senin, 14 September 2026 | 13:45 WIB

×