'Saya Terima Rp 1,8 Miliar', Pengakuan Pejabat Kemnaker Soal Duit Panas Sertifikat K3

Bangun Santoso | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Senin, 26 Januari 2026 | 16:29 WIB
'Saya Terima Rp 1,8 Miliar', Pengakuan Pejabat Kemnaker Soal Duit Panas Sertifikat K3
Persidangan perkara yang turut menyeret Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). (Suara.com/Dea Hardianngsih)
  • Nila Pratiwi Ichsan mengakui menerima uang non-teknis hingga Rp 1,8 miliar terkait pemerasan sertifikat K3 Kemnaker.
  • Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer didakwa menerima gratifikasi total Rp 3,36 miliar dan motor mewah dari jabatannya.
  • Aliran dana hasil pemerasan K3 mencapai total Rp 6,5 miliar dan mengalir ke sejumlah pejabat Kemnaker.

Suara.com - Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Subkoordinator Bidang Penjaminan Mutu Lembaga K3, Nila Pratiwi Ichsan, secara terbuka mengakui telah menerima uang hingga Rp 1,8 miliar terkait pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pengakuan blak-blakan itu disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang yang menjerat eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Awalnya, jaksa penuntut umum mencecar Nila mengenai total uang "non-teknis" yang ia nikmati dari praktik lancung tersebut.

"Untuk saksi sendiri, berapa yang telah saksi nikmati uang-uang yang non-teknis ini?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/1/2025).

"Izin, Pak, kalau jumlahnya saya tidak mencatatkan," sahut Nila, mencoba berkelit.

Tak puas dengan jawaban itu, jaksa langsung membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nila yang memuat angka fantastis.

“Izin, Yang Mulia, di BAP nomor 14, 'saya menerima dari bulan Agustus 2021 sampai dengan Agustus 2024 kisaran Rp 370 juta sampai Rp 1.850.000.000',” ucap jaksa, membacakan pengakuan Nila sebelumnya.

Dikonfrontasi dengan BAP-nya sendiri, Nila akhirnya tak bisa mengelak. Ia menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan rentang perkiraan yang dihitung berdasarkan potensi penerimaan bulanan.

"Iya. Izin, Pak, di BAP tersebut saat perhitungan itu kalau saya terimanya yang minimal berapa tadi ya, 10 dikali 30 sekian bulan, dapatnya segitu dapatnya. Dan kemudian kalau misalnya saya menerima 50, berarti 50 kali sekian. Itu hanya range saja, karena nilai setiap bulannya tidak selalu sama," ungkap Nila.

Aliran Dana ke Banyak Pejabat

Kesaksian Nila ini membuka borok korupsi yang lebih besar, dengan Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai terdakwa utama. Dalam dakwaannya, jaksa KPK menyebut Noel telah menerima gratifikasi senilai total Rp 3,36 miliar dan satu unit motor mewah.

“Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri,menerima gratifikasi yaitu terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnyaberjumlah Rp3.365.000.000,00 dan barang berupa 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu berhubungan dengan jabatan terdakwa,” kata jaksa KPK.

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Tak hanya gratifikasi, Noel bersama sejumlah terdakwa lain juga didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi K3 dengan total nilai mencapai Rp 6,5 miliar. Dari jumlah tersebut, Noel disebut menerima bagian sebesar Rp 70 juta.

“Telah turut serta melakukan perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yaitu menguntungkan diri Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sebesar Rp 70 juta,” ujar jaksa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Terdakwa Korupsi, Eks Wamenaker Noel: Boro-boro Nerima, Singkatan K3 Saja Saya Tidak Tahu

Jadi Terdakwa Korupsi, Eks Wamenaker Noel: Boro-boro Nerima, Singkatan K3 Saja Saya Tidak Tahu

News | Senin, 26 Januari 2026 | 16:04 WIB

Eks Wamenaker Noel Sebut Bandit Tengah Bidik Menkeu Purbaya

Eks Wamenaker Noel Sebut Bandit Tengah Bidik Menkeu Purbaya

News | Senin, 26 Januari 2026 | 15:54 WIB

Bikin Heboh di Sidang Tipikor, Eks Wamenaker Noel Minta Hukuman Mati

Bikin Heboh di Sidang Tipikor, Eks Wamenaker Noel Minta Hukuman Mati

News | Senin, 26 Januari 2026 | 13:56 WIB

Eks Wamenaker Noel Tuding Partai di Balik Kasusnya: Ada Huruf K

Eks Wamenaker Noel Tuding Partai di Balik Kasusnya: Ada Huruf K

News | Senin, 26 Januari 2026 | 13:49 WIB

Bantah Kena OTT KPK, Eks Wamenaker Noel: Operasi Tipu-tipu

Bantah Kena OTT KPK, Eks Wamenaker Noel: Operasi Tipu-tipu

News | Senin, 26 Januari 2026 | 12:34 WIB

KPK Bongkar Skema Pemerasan Caperdes Pati, Bupati Sudewo Ditaksir Bisa Kantongi Rp50 Miliar

KPK Bongkar Skema Pemerasan Caperdes Pati, Bupati Sudewo Ditaksir Bisa Kantongi Rp50 Miliar

News | Minggu, 25 Januari 2026 | 13:05 WIB

KPK: Bupati Pati Sudewo Berpotensi Raup Rp 50 Miliar Jika Pemerasan Terjadi di Seluruh Kecamatan

KPK: Bupati Pati Sudewo Berpotensi Raup Rp 50 Miliar Jika Pemerasan Terjadi di Seluruh Kecamatan

News | Jum'at, 23 Januari 2026 | 21:53 WIB

Terkini

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:33 WIB

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:25 WIB

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:24 WIB

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:00 WIB

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:45 WIB

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:35 WIB

Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya

Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:31 WIB

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:19 WIB

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:13 WIB

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

News | Kamis, 30 April 2026 | 20:56 WIB