- Nila Pratiwi Ichsan mengakui menerima uang non-teknis hingga Rp 1,8 miliar terkait pemerasan sertifikat K3 Kemnaker.
- Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer didakwa menerima gratifikasi total Rp 3,36 miliar dan motor mewah dari jabatannya.
- Aliran dana hasil pemerasan K3 mencapai total Rp 6,5 miliar dan mengalir ke sejumlah pejabat Kemnaker.
Suara.com - Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Subkoordinator Bidang Penjaminan Mutu Lembaga K3, Nila Pratiwi Ichsan, secara terbuka mengakui telah menerima uang hingga Rp 1,8 miliar terkait pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pengakuan blak-blakan itu disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang yang menjerat eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Awalnya, jaksa penuntut umum mencecar Nila mengenai total uang "non-teknis" yang ia nikmati dari praktik lancung tersebut.
"Untuk saksi sendiri, berapa yang telah saksi nikmati uang-uang yang non-teknis ini?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/1/2025).
"Izin, Pak, kalau jumlahnya saya tidak mencatatkan," sahut Nila, mencoba berkelit.
Tak puas dengan jawaban itu, jaksa langsung membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nila yang memuat angka fantastis.
“Izin, Yang Mulia, di BAP nomor 14, 'saya menerima dari bulan Agustus 2021 sampai dengan Agustus 2024 kisaran Rp 370 juta sampai Rp 1.850.000.000',” ucap jaksa, membacakan pengakuan Nila sebelumnya.
Dikonfrontasi dengan BAP-nya sendiri, Nila akhirnya tak bisa mengelak. Ia menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan rentang perkiraan yang dihitung berdasarkan potensi penerimaan bulanan.
"Iya. Izin, Pak, di BAP tersebut saat perhitungan itu kalau saya terimanya yang minimal berapa tadi ya, 10 dikali 30 sekian bulan, dapatnya segitu dapatnya. Dan kemudian kalau misalnya saya menerima 50, berarti 50 kali sekian. Itu hanya range saja, karena nilai setiap bulannya tidak selalu sama," ungkap Nila.
Baca Juga: Jadi Terdakwa Korupsi, Eks Wamenaker Noel: Boro-boro Nerima, Singkatan K3 Saja Saya Tidak Tahu
Aliran Dana ke Banyak Pejabat
Kesaksian Nila ini membuka borok korupsi yang lebih besar, dengan Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai terdakwa utama. Dalam dakwaannya, jaksa KPK menyebut Noel telah menerima gratifikasi senilai total Rp 3,36 miliar dan satu unit motor mewah.
“Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri,menerima gratifikasi yaitu terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnyaberjumlah Rp3.365.000.000,00 dan barang berupa 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu berhubungan dengan jabatan terdakwa,” kata jaksa KPK.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Tak hanya gratifikasi, Noel bersama sejumlah terdakwa lain juga didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi K3 dengan total nilai mencapai Rp 6,5 miliar. Dari jumlah tersebut, Noel disebut menerima bagian sebesar Rp 70 juta.
“Telah turut serta melakukan perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yaitu menguntungkan diri Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sebesar Rp 70 juta,” ujar jaksa.