Eks Wamenaker Noel Ebenezer Minta Dihukum Mati, KPK Langsung Ingatkan soal Ini

Dwi Bowo Raharjo

Senin, 26 Januari 2026 | 16:53 WIB
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Minta Dihukum Mati, KPK Langsung Ingatkan soal Ini
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer me. [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/sgd/wsj]
baca 10 detik
  • KPK merespons pernyataan mantan Wamenaker Noel yang menuding lembaga tersebut memerangi negara dan meminta dihukum mati.
  • Juru Bicara KPK mengingatkan Noel fokus pada fakta hukum persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, bukan membangun narasi pengalih isu.
  • Kasus Noel terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi senilai miliaran rupiah berawal dari operasi tangkap tangan (OTT).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons tegas terhadap pernyataan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel yang melontarkan narasi "minta dihukum mati" hingga menuding KPK sedang memerangi negara.

Juru Bicara KPK, Budi Presetyo, mengingatkan terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi tersebut agar tidak membangun opini yang dapat mengalihkan fokus dari inti perkara hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"KPK mengingatkan bahwa narasi kontraproduktif atau yang bertujuan mengalihkan fokus dari proses persidangan, tidak serta-merta mengubah fakta hukum yang tengah diperiksa di pengadilan,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (26/1/2026).

Budi menekankan agar Noel lebih kooperatif dan jujur dalam memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, ruang persidangan adalah tempat untuk menguji bukti, bukan untuk melempar narasi di luar kerangka hukum.

“Kami meminta terdakwa untuk lebih fokus pada jalannya persidangan, memberikan keterangan yang benar di hadapan majelis hakim, serta menghormati prinsip peradilan yang adil, dan tidak memengaruhi proses hukum secara tidak semestinya,” tegasnya.

Pihak lembaga antirasuah ini juga memastikan bahwa seluruh proses penuntutan terhadap Noel telah melalui prosedur yang sah.

Budi menyebut perkara ini memiliki konstruksi hukum yang kuat karena berawal dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT).

"Setiap informasi yang disampaikan oleh KPK kepada publik berdasarkan pada hasil pemeriksaan, alat bukti, serta perkembangan dalam penyidikan dan penuntutan perkara. Kami tidak memberikan pernyataan di luar kerangka fakta hukum yang telah dikumpulkan dan diuji secara profesional oleh penyidik dan jaksa penuntut umum KPK,” tambah Budi.

baca juga

Pernyataan Noel

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat, Noel sempat melontarkan pernyataan satire dengan meminta hukuman mati jika terbukti bersalah.

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/sgd/wsj]
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/sgd/wsj]

Ia juga meragukan dakwaan jaksa yang menyebut dirinya menerima uang sebesar Rp 70 juta dari hasil pemerasan.

Meski Noel membantah melakukan pemerasan, jaksa KPK dalam dakwaannya membeberkan bahwa Noel diduga menerima gratifikasi total Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler.

Selain itu, ia juga didakwa bersama sejumlah pejabat di lingkungan Kemnaker melakukan pemerasan terhadap pemohon sertifikasi K3 dengan total nilai mencapai Rp 6,5 miliar.

Dengan begitu KPK mengajak masyarakat untuk terus memantau jalannya persidangan yang bersifat terbuka untuk umum tersebut.

Hal ini dilakukan demi terwujudnya transparansi dan kepastian hukum dalam kasus yang menjerat mantan pejabat tinggi negara tersebut.

Reporter: Tsabita Aulia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Terdakwa Korupsi, Eks Wamenaker Noel: Boro-boro Nerima, Singkatan K3 Saja Saya Tidak Tahu

Jadi Terdakwa Korupsi, Eks Wamenaker Noel: Boro-boro Nerima, Singkatan K3 Saja Saya Tidak Tahu

News | Senin, 26 Januari 2026 | 16:04 WIB

Eks Wamenaker Noel Sebut Bandit Tengah Bidik Menkeu Purbaya

Eks Wamenaker Noel Sebut Bandit Tengah Bidik Menkeu Purbaya

News | Senin, 26 Januari 2026 | 15:54 WIB

Penuhi Panggilan KPK, Gus Alex Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Penuhi Panggilan KPK, Gus Alex Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Senin, 26 Januari 2026 | 15:22 WIB

Saut Situmorang: Demokrasi Mahal Jadi Akar Korupsi, OTT KPK Hanya Puncak Gunung Es

Saut Situmorang: Demokrasi Mahal Jadi Akar Korupsi, OTT KPK Hanya Puncak Gunung Es

News | Senin, 26 Januari 2026 | 14:33 WIB

Terkini

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 23:01 WIB

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 22:36 WIB

Tak Ada di KUHAP, Penanganan Kasus Eks Jampidsus Tak Boleh Diberi Perlakuan Istimewa

Tak Ada di KUHAP, Penanganan Kasus Eks Jampidsus Tak Boleh Diberi Perlakuan Istimewa

News | Senin, 27 Juli 2026 | 22:30 WIB

Aroma Persaingan Pileg 2029 Mulai Terasa, Waketum PAN Soroti Keberanian Kaesang Nyaleg di Jateng

Aroma Persaingan Pileg 2029 Mulai Terasa, Waketum PAN Soroti Keberanian Kaesang Nyaleg di Jateng

News | Senin, 27 Juli 2026 | 22:23 WIB

Viral Kabar Ajudan Febrie Adriansyah Ditembak Orang Misterius, Polisi: Hoaks

Viral Kabar Ajudan Febrie Adriansyah Ditembak Orang Misterius, Polisi: Hoaks

News | Senin, 27 Juli 2026 | 22:16 WIB

Jadwal Pasar Murah di Kampar dan 4 Kecamatan Wilayah Pekanbaru

Jadwal Pasar Murah di Kampar dan 4 Kecamatan Wilayah Pekanbaru

Riau | Senin, 27 Juli 2026 | 22:04 WIB

Debut Gemilang Mitchell Baker, Cetak Hattrick untuk Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Debut Gemilang Mitchell Baker, Cetak Hattrick untuk Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 22:00 WIB

Soal Kasus Eks Jampidsus, Akademisi dan Mahasiswa Kompak Ingatkan Jaga Rasa Keadilan Publik

Soal Kasus Eks Jampidsus, Akademisi dan Mahasiswa Kompak Ingatkan Jaga Rasa Keadilan Publik

News | Senin, 27 Juli 2026 | 21:55 WIB

Agustiar Sabran Resmi Pimpin PB Percasi 2026-2030, Ini Targetnya

Agustiar Sabran Resmi Pimpin PB Percasi 2026-2030, Ini Targetnya

Sport | Senin, 27 Juli 2026 | 21:46 WIB

Usut Etik Kasat Narkoba Tangsel, Polda Metro Tegaskan AKP Pardiman Tak Terkait Kasus Etomidate

Usut Etik Kasat Narkoba Tangsel, Polda Metro Tegaskan AKP Pardiman Tak Terkait Kasus Etomidate

News | Senin, 27 Juli 2026 | 21:46 WIB

×