Baca 10 detik
- KPK merespons pernyataan mantan Wamenaker Noel yang menuding lembaga tersebut memerangi negara dan meminta dihukum mati.
- Juru Bicara KPK mengingatkan Noel fokus pada fakta hukum persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, bukan membangun narasi pengalih isu.
- Kasus Noel terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi senilai miliaran rupiah berawal dari operasi tangkap tangan (OTT).
Hal ini dilakukan demi terwujudnya transparansi dan kepastian hukum dalam kasus yang menjerat mantan pejabat tinggi negara tersebut.
Reporter: Tsabita Aulia